Matrik Perbedaan Gugatan
Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
ASPEK |
CARA SEDERHANA |
CARA BIASA |
Nilai gugatan |
Paling banyak Rp200 juta |
Lebih dari Rp200 juta |
Domisili para pihak |
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum
yang sama |
Jumlah para pihak |
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu,
kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat |
Harus diketahui |
Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara |
Menggunakan blanko gugatan |
Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti |
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara |
Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara penunjukan hakim dan panitera sidang |
Paling lama 2 hari |
Paling lama 2 hari |
Pemeriksa dan pemutus |
Hakim tunggal |
Majelis hakim |
Pemeriksaan pendahuluan |
Ada |
Tidak ada |
Mediasi |
Tidak ada |
Ada |
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat diharuskan setiap orang langsung
(impersonal) meski punya wewenang hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib dibuka setiap kali (langsung) |
Konsekuensi ketidak-hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa
alasan yang sah |
Gugatan dinyatakan gugur |
Gugatan tidak diumumkan jatuh |
Pemeriksaan perkara |
Hanya gugatan dan jawaban |
Dimungkinkan adanya pemulihan provisi, eksepsi, rekonvensi,
intervensi, replik, duplik dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara |
25 hari sejak sidang pertama |
5 bulan |
Penyampaian putusan |
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan |
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya |
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditentukan) |
Banding (3) bulan, kasasi (3) bulan dan peninjauan kembali (3
bulan) |
Batas waktu pendaftaran upaya hukum |
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA |
Tidak ada |
Ada |