Minggu, 26 September 2021

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah | (Advokat | Pengacara di Kabupaten Wonosobo)

 

 

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


ASPEK

CARA SEDERHANA

CARA BIASA

Nilai gugatan

Paling banyak Rp200 juta

Lebih dari Rp200 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama 2 hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat diharuskan setiap orang langsung (impersonal) meski punya wewenang hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib dibuka setiap kali (langsung)

Konsekuensi ketidak-hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak diumumkan jatuh

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya pemulihan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditentukan)

Banding (3) bulan, kasasi (3) bulan dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada


 

 Sumber: 

pa-cimahi.go.id. Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah. Diakses 26-09-2021.

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA | (ADVOKAT | PENGACARA DI WONOSOBO)

 

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI

DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dalam acara Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2021, menguraikan secara teknis tentang jenis eksekusi dan kendala palaksanaan eksekusi beserta berbagai solusinya. 

Dalam pemaparannya terkait dengan tema yang diangkat tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, di antaranya menyampaikan beberapa pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:

 

a.  Bahwa eksekusi wajib dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus dituangkan di dalam berita acara eksekusi;

 

b.  Apabila amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu solusi yang dapat ditempuh adalah: pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);

 

c.   Pengadilan tidak boleh membiarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua pengadilan agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat diperintahkan untuk dicoret;

 

d.  Permohonan eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara saja jika sebagian objek lain belum dapat dieksekusi, contohnya dalam proses perkara yang melibatkan adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet);

 

e. Pengadilan Agama harus bersikap bijak dan profesional untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi.

 

Para pencari keadilan tentu berharap agar kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dalam menangani pelaksanaan eksekusi semakin meningkat, sehingga kepastian hukum dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

 

Sumber:

mahkmahagung.go.id., Ketua Pengadilan Agama Harus Bijak dan Profesional Menjamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi. Diakses 26 September 2021

Sabtu, 25 September 2021

RAPAT UMUM ANGGOTA ASOSIASI ADVOKAT WONOSOBO TAHUN 2021 | (ADVOKAT | PENGACARA DI WONOSOBO)

 

RAPAT UMUM ANGGOTA ASOSIASI ADVOKAT WONOSOBO

TAHUN 2021

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada hari Kamis, tanggal 23 September 2021, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) menyelenggarakan Rapat Umum Anggota. Rapat yang dilaksanakan di Villa Singgasana, Kertek, Wonosobo itu memiliki agenda untuk penyampaian Laporan Pengurus Periode 2018-2021 dan Restrukturisasi Pengurus. Rapat, dihadiri oleh 24 orang anggota AAW.

Rapat dibuka dan sekaligus dipimpin oleh Sekretaris AAW, Bambang Suroso dan dilanjutkan dengan laporan Pengurus Periode 2018-2021 oleh Ketua AAW (Fuad Hasyim).

Dalam laporannya, Fuad Hasyim mengawali dengan menyampaikan bahwa AAW merupakan forum silaturahmi antar profesi advokat wonosobo yang berasal dari berbagai organisasi di Indonesia antara lain Peradi, KAI, Ikadin  APSI dan lain sebagainya. Menurutnya, para advokat yang sering berinteraksi perlu memiliki rasa solidaritas sesama profesi, agar terjalin persaudaraan dan persatuan sesama profesi.

Ketua AAW menyampaikan bahwa Solidaritas dan soliditas sesama advokat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan diri ketika harus berinteraksi dengan penegak hukum lain; Persaudaraan dan kepedulian sosial baik sesama advokat dan keluarganya, termasuk terhadap masyarakat umum.

Fuad Hasyim menerangkan bahwa AAW telah memperoleh legalitas berupa Akta Pendirian dari Notaris dan sudah disahkan oleh Kepaniteran Pengadilan Negeri Wonosobo pada tanggal 31 Agustus 2018.

Selama 3 tahun periode Kepengurusan AAW, sudah ada beberapa kegiatan yang berhasil dilaksanakan. Antara lain kegiatan sosial, musyawarah, kerja-sama, sosialisasi dan lain sebagainya. Untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut Pengurus AAW mengelola uang iuran anggota yang dikumpulkan dari para anggota sebesar Rp25.000,- per anggota, tiap bulan.

Pengurus AAW berharap agar anggota memiliki semangat persatuan, kepedulian dan kekeluargaan antar sesama advokat sehingga kepercayaan diri dalam berinteraksi dengan penegak hukum lainnya akan semakin meningkat. Pengurus AAW juga selalu berupaya untuk menyosialisasikan kebijakan peradilan terbaru kepada para anggota.

Selanjutnya, Pengurus berharap agar kepengurusan yang baru nanti dapat melanjutkan agenda positif, seperti misalnya: pencarian terobosan agar organisasi dapat memberi manfaat yang lebih besar kepada anggota (misalnya bekerja-sama dengan perusahaan asuransi), pelatihan keahlian hukum, penjagaan dan pelaksanaan kode etik, serta menjaga persaingan yang sehat sesama advokat. Terhadap Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus tersebut, seluruh anggota menyatakan menerimanya.

Setelah laporan pertanggung-jawaban pengurus masa bakti 2018-2021 selesai disampaikan, agenda berikutnya dilaksanakan pemilihan ketua baru yang disepakati dengan cara voting dengan dua tahap. Pada voting tersebut Bambang Suroso berhasil memperoleh suara terbanyak, sehingga sekaligus disahkan sebagai ketua AAW yang baru menggantikan ketua sebelumnya.

Terima kasih Pak Fuad dan Para Pengurus masa bakti 2018-2021 atas pengabdiannya, dan selamat bertugas kepada Pak Bambang beserta Pengurus yang baru.

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...