MoU Landep Pemda
Wonosobo dan PN Wonosobo
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Dalam
rangka untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, Bupati Wonosobo dan Ketua Pengadilan
Negeri Wonosobo, menanda-tangani nota kesepahaman (Memmorandum of
Understanding/MoU) Layanan Disabilitas Pengadilan (Landep), pada tanggal 27
Desember 2021.
Landep adalah sebuah inovasi yang berupaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas, terutama dalam perkara permohonan melalui one day service, di mana penyelesaian perkara permohonan yang sudah masuk tiga hari sebelum masa persidangan, selanjutnya akan diselesaikan dalam satu hari jam kerja. Mulai dari pemohon dijemput, adanya surat permohonan, kehadiran hakim yang bertugas, proses persidangan baik pemeriksaan saksi sampai dengan keputusan dan penetapan serta pengantaran disabilitas ke rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar