Senin, 14 Februari 2022

Mou Landep Pemda Wonosobo dan PN Wonosobo

MoU Landep Pemda Wonosobo dan PN Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Dalam rangka untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, Bupati Wonosobo dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, menanda-tangani nota kesepahaman (Memmorandum of Understanding/MoU) Layanan Disabilitas Pengadilan (Landep), pada tanggal 27 Desember 2021.

Landep adalah sebuah inovasi yang berupaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas, terutama dalam perkara permohonan melalui one day service, di mana penyelesaian perkara permohonan yang sudah masuk tiga hari sebelum masa persidangan, selanjutnya akan diselesaikan dalam satu hari jam kerja. Mulai dari pemohon dijemput, adanya surat permohonan, kehadiran hakim yang bertugas, proses persidangan baik pemeriksaan saksi sampai dengan keputusan dan penetapan serta pengantaran disabilitas ke rumahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...