Alamat
Pengadilan Agama Wonosobo
|
Jl Mayjend
Bambang Sugeng Km 03 Wonosobo
|
Telp
|
(0286) 332
5236
|
Fax
|
(0286) 321
054
|
Website
|
pa-wonosobo.go.id
|
Email
|
|
Jam
Pelayanan
|
Senin -
Kamis 08.00 - 16.30 (istirahat 12.00 - 13.00)
Jumat 07.00
- 16.00 (istirahat 11.30 - 13.00)
|
Jumlah
pengunjung
|
50 - 100
orang/hari
|
Jadwal
Sidang
|
Senin
- Kamis 09.00 – Selesai
|
Ketua
Pengadilan Agama Wonosobo
|
Drs Muh
Zainuddin, S.H., M.H. (2019)
|
Sejarah
|
Pengadilan
Agama Wonosobo pertama berkedudukan di serambi Masjid Al-Manshur di Jl.
Dieng, Kauman Utara Wonosobo (1950 – 1980). Kemudian pada akhir tahun 1980
pindah ke sebuah gedung di Jl Argopeni No 11 Wonosobo hingga tahun
2004, dan selanjutnya pindah ke kantor baru di Jl. Mayjend Bambang Sugeng Km
3 Wonosobo pada tanggal 15 Juni 2005.
|
VISI
|
Terwujudnya
Pengadilan Agama Wonosobo yang Agung
|
MISI:
|
1. Mewujudkan
peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan
2. Menyelenggarakan
tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien
3.
Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
|
Kewenangan
Absolut Pengadilan Agama:
|
Perkawinan
- Izin
nikah - Hadhanah - Wali adhal - Cerai talak - itsbat nikah - Cerai gugat -
Izin poligami - Hak bekas istri - Harta bersama - Asal-usul anak - Dispensasi
nikah - Pembatalan nikah - Penguasaan anak - Pengesahan anak - Pencegahan
nikah - Nafkah anak oleh ibu - Ganti rugi terhadap wali - Penolakan kawin
campur - Pencabutan kekuasaan wali - Pencabutan kekuasaan orang tua -
Penunjukan orang lain sebagai wali
Ekonomi
Syariah
- Bank
syariah - Bisnis syariah - Asuransi syariah - Sekuritas syariah - Pegadaian
syariah - Reasuransi syariah - Reksadana syariah - Pembiayaan syariah -
Lembaga keuangan mikro syariah - Dana pensiun lembaga keuangan syariah -
Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
Waris
- Gugat
waris - Penetapan ahli waris
Infaq,
Hibah, Wakaf, Wasiat, Zakat, Shadaqah, dll
|
Fungsi:
|
Fungsi
Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili
perkara-perkara yang menjadi kewenangannya;
Fungsi
Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah
laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya serta terhadap
pelaksanaan administrasi umum;
Fungsi
Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada
jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi
peradilan maupun administrasi umum.
Fungsi
Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi
perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi
dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan
pelayanan administrasi umum;
Fungsi
Nasihat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum
Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta;
Fungsi
lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian.
|
Pembagian
wilayah hukum Pengadilan Agama Wonosobo:
|
Kecamatan
Wadaslintang terdiri dari 17 kelurahan/desa; Kecamatan Kepil terdiri dari 21
kelurahan/desa; Kecamatan Sapuran terdiri dari 17 kelurahan/desa; Kecamatan
Kalibawang terdiri dari 8 kelurahan/desa;
Kecamatan
Kaliwiro terdiri dari 21 kelurahan/desa; Kecamatan Leksono terdiri dari 14
kelurahan/desa; Kecamatan Sukoharjo terdiri dari 17 kelurahan/desa; Kecamatan
Selomerto terdiri dari 24 kelurahan/desa; Kecamatan Kalikajar terdiri dari 19
kelurahan/desa; Kecamatan Kertek terdiri dari 21 kelurahan/desa;
Kecamatan
Wonosobo terdiri dari 20 kelurahan/desa; Kecamatan Watumalang terdiri dari 16
kelurahan/desa; Kecamatan Mojotengah terdiri dari 19 kelurahan/desa;
Kecamatan Garung terdiri dari 15 kelurahan/desa; Kecamatan Kejajar terdiri
dari 16 kelurahan/desa;
|
Prosedur
Beracara Tingkat Pertama
|
Prosedur
Cerai Talak
1. Langkah
yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
-
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah
-
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan.
2. Surat
permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan
Termohon.
3.
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
-
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
-
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama
tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
-
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Pemohon
-
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
pusat.
4.
Permohonan tersebut memuat:
- Nama,
umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita
(fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum
(hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5.
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama,
dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar
talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
6.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89
UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara
cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
|
Prosedur
Cerai Gugat
|
1. Langkah
yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
-
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun
1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal
118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika
Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan
Tergugat.
2. Gugatan
tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
-
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU
no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama
tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
(pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989
yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
3. Gugatan
tersebut memuat:
-
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
-
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
-
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan
perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun
1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
5.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89
UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237
HIR, 273 Rbg).
6.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan
panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
|
Gugatan
lainnya
|
1. Langkah
yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
-
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan
tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b.
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Penggugat.
c.
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda
tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah
satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118
HIR, 142 Rbg).
2.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89
UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237
HIR, 273 Rbg).
3.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan
panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145
Rbg).
|
Verzet
|
Prosedur
Verzet:
Verzet
adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang
Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan:
1. Dalam
waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
2. Sampai
hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang
ditegur itu datang menghadap.
3. Kalau
tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutorial (pasal 129
HIR).
Perlawanan
terhadap Verstek, bukan perkara baru:
Perlawanan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh
karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain
merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan
alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA
No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap
berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat.
Pemeriksaan
Perlawanan (Verzet)
A.
Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam
Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:
-
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi
pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
-
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat
asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan
masalah itu sudah dilampaui.
Putusan
verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran
tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya
mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran
tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa
kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah
kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
B. Surat
Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan
Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa
yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama
dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan
kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal
121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses
verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama.
|
Tingkat
Banding
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon banding :
1.
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
a.
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan
putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b.
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah
hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat
pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2.
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No.
7 Tahun 1989).
3.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun
1947)
4. Pemohon
banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan
kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan
kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak
untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah
syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas
perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi
oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1
(satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan
putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah
provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada
tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para
pihak.
9. Setelah
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
a.
Untuk perkara cerai talak:
1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan
memanggil Pemohon dan Termohon.
2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari.
b.
Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan
Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari.
|
Tingkat
Kasasi
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
1.
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan
agama/mahkamah syariah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah
syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14
Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2.
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang
telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada
pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi
terdaftar.
4. Pemohon
kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985
yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan
memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14
Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6. Pihak
lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah
Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah
Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8.
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan
agama/mahkamah syariah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
9. Setelah
putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
a.
Untuk perkara cerai talak:
1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan
memanggil kedua belah pihak.
2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari.
b.
Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan
Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari.
|
Peninjauan
Kembali
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1.
Mengajukan
permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui
pengadilan agama/mahkamah syariah.
2.
Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya
kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan
bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan
disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang
telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3.
Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah
dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan
memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari.
5. Pihak
lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera
MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada
para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah
putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
a.
Untuk perkara cerai talak:
1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan
memanggil Pemohon dan Termohon.
2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari.
b.
Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan
Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari.
|
Panjar
Biaya Perkara
|
Dasar:
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wonosobo
Nomor
WII-A8/0761/HK.05/III/2019 Tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama
Wonosobo
|
Layanan
Pos Bantuan Hukum
|
Penerima
Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang
berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu
membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang
disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai
penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
Syarat
untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah
dengan melampirkan:
[1] Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
[2] Surat
Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga
Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
[3] Surat
Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani
oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Mekanisme
Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
[1]
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum
dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
[2]
Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
Fotocopy
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
Fotocopy
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
Surat
Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
[3]
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung
diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis,
konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
|
Prodeo dan
Syarat Pengajuan
|
Pro Bono
Istilah
Pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan
untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
LANGKAH-LANGKAH
MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO
Langkah 1.
Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat dan menemui bagian pendaftaran
perkara. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya
tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan
alasan-alasannya. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan
Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di
Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta
bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan setempat jika
sudah tersedia.
Jika anda
tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan
secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat. Melampirkan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Langkah 2.
Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Pengadilan
akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang
kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat
yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.
Langkah 3.
Menghadiri Persidangan
Datang ke
Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat
panggilan.
Setelah
upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi
perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa
permohonan yang berkaitan dengan prodeo. Majelis Hakim memberi kesempatan
kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan
permohonan untuk berperkara secara prodeo. Pemohon/Penggugat mengajukan surat
bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/
Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua
orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui
alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat,
aparat desa, dll.
Langkah 4.
Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
Majelis
Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang
berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis
Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim
memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada
Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
Jika
Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo
tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan
keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara
prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam
jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.
Langkah 5.
Proses Persidangan Perkara
Proses
persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan
tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan
pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada
negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
Pengembalian
Sisa panjar
Pertama:
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk
umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan
diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal
Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Kedua:
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan
perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan
memberikan informasi nomor perkaranya.
Ketiga:
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan
mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan:
Apabila
terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi
pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai
sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk
ditanda tangani.
Kwitansi
pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- Lembar
pertama untuk pemegang kas.
- Lembar
kedua untuk Pemohon/Penggugat
- Lembar
ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
Keempat:
Pemohon/Penggugat
setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan
menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang
Kas.
Kelima:
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut
beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan:
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau
tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui
surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia
ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana
Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa
panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang
bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948
KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke
Kas Negara.
|
Pengambilan
Akta Cerai
|
Akta cerai
merupakan akta otentik yang dikeluarkan pengadilan agama sebagai bukti telah
terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan perceraian telah
dikabulkan oleh majelis hakim dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht). Suatu putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap
manakala dalam waktu 14 hari sejak putusan dijatuhkan (dalam hal para pihak
hadir), salah satu atau para tidak mengajukan upaya hukum. Sedangkan apabila
salah satu pihak tidak hadir, maka perkara menjadi inkracht terhitung 14 hari
sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan
yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum verzet (bila putusan verstek),
atau upaya banding (bila putusan kontradiktoir).
Dan untuk
perkara cerai talak, maka Akta cerai diterbitkan setelah Pemohon (suami)
menjatuhkan cerai terhadap istrinya di depan sidang pengadilan.
Syarat
untuk mengambil Akta Cerai:
Membawa
atau memperlihatkan KTP Asli;
Membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Jika
menguasakan orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping membawa KTP
pemberi dan penerima kuasa, juga adanya surat kuasa yang bermeterai 6.000,-.
|
Syarat
Mengajukan Cerai
|
1. FC KTP
(Rangkap 1)
2. FC Buku
Nikah (Rangkap 1)
3. Surat
Gugatan/Permohonan
4. Surat
Pengantar dari Desa/Kelurahan
No 1 dan 2
dileges di Kantor Pos Wonosobo
|
Syarat
Pengangkatan Anak
|
1. FC KTP
Para Pemohon (Rangkap 1)
2. FC Buku
Nikah (Rangkap 1)
3. FC KK
(Rangkap 1)
4. FC SKCK
Para Pemohon (Rangkap 1)
5. FC
Surat Keterangan Penghasilan dari desa (Rangkap 1)
6. Surat
Permohonan
No 1-6
dileges di kantor pos Wonosobo
|
Syarat
Mengajukan DISKA
|
1. FC KTP
(Rangkap 1)
2. FC Buku
Nikah (Rangkap 1)
3. FC KK
(Rangkap 1)
4. FC Akta
Kelahiran (Rangkap 1)
5. FC N-8
Surat Pemberitahuan Adanya Halangan/Kekurangan Persyaratan (Rangkap 1)
6. FC N-9
-Surat Penolakan Pernikahan (Rangkap 1)
7. Surat
Permohonan
No 1-6
dileges di kantor pos Wonosobo
|
Syarat
Mengajukan Perbedaan Nama
|
1. FC KTP
(Rangkap 1)
2. FC Buku
Nikah (Rangkap 1)
3. FC
Kartu Keluarga (Rangkap 1)
4. FC Akta
Kelahiran (Rangkap 1)
5. FC
Ijazah (Rangkap 1)
6. Surat
Permohonan (Rangkap 1)
No 1-5
dileges di kantor pos Wonosobo
|
Syarat
Mengajukan Poligami
|
1. FC KTP
(Rangkap 1)
2. FC Buku
Nikah (Rangkap 1)
3. FC AKta
Cerai (Kalau calonnya janda)
4. FC
Surat Keterangan dari desa mengenai: - harta kekayaan, - Penghasilan (No 3-4
rangkap 1)
5. Surat
Pernyataan Berlaku Adil (Bermaterai Rp6000,-)
6. Surat
Pernyataan rela dimadu (bermaterai Rp6000,-)
7. Surat
Permohonan
No 1-4
dileges di kantor pos
Bantuan:
Telp (0286) 3325236
Fax:
321054
Sumber: pa-wonosobo.go.id
Editor: Arif Rudi Setiyawan
31/12/2019
|