Minggu, 12 Agustus 2018

Tips Menunjuk Pengacara/advokat | Advokat/Pengacara Wonosobo

Tips Menunjuk Pengacara/Advokat

Berikut adalah tips menunjuk advokat yang penulis rangkum dari artikel advokat Boy Yendra Tamin di situs www.boyyendratamin.com, yang penting dan berguna khususnya bagi anda yang sedang mencari dan membutuhkan jasa hukum dari seorang pengacara/advokat.

1. Tips Menunjuk Jasa Pengacara/Advokat
a.    Jangan tergesa-gesa dalam memilih dan menggunakan jasa advokat, pilihlah dengan hati-hati;
b.    Pilih advokat sesuai kebutuhan. Pemilihan sebaiknya didasarkan pada kualitas, serta nama baik advokat dan bukan sekedar tenarnya advokat itu;
c.    Lakukanlah observasi atau penjajakan. Bertanyalah kepada masyarakat pekerja/profesional, mungkin di antara mereka ada yang pernah bekerja-sama dalam suatu bidang;
d.    Setelah melakukan penjajakan, berbicaralah langsung/hubungi beberapa advokat yang menurut anda sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dari hasil obervasi. Kemudian bicarakan permasalahan yang anda hadapi. Usahakanlah selalu memilih advokat yang mengerti betul seluk-beluk permasalahan atau bisnis/usaha kita, tanyakah apakah ia memiliki waktu cukup untuk melayani, dan yang tidak kalah penting adalah gaya dan kepribadian pengacara tersebut apakah sesuai keinginan anda. Hal yang dapat merugikan anda adalah apabila seseorang pengacara memiliki filosofi yang tidak sesuai dengan filosofi pribadi kita atau cara kita bekerja;
e.    Pastikan bahwa advokat yang anda tunjuk memiliki izin praktek yang masih berlaku dan bukan pengacara gadungan. Jika anda ragu akan kredibilitas seseorang mintalah foto kopi Izin Praktek Advokat yang bersangkutan yang diterbitkan oleh PERADI. Bila anda merasa diperlakukan tidak patut oleh oknum tersebut, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat didaerah advokat bersangkutan terdaftar;
f.     Pastikan bahwa advokat yang anda pilih memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum sesuai kebutuhan anda;
g.    Pastikan bahwa advokat itu tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus yang ditangani;
h.    Pastikan bahwa advokat tersebut tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau advokat pihak lawan; anda harus yakin bahwa advokat tersebut secara moral etika dapat diminta mewakili kepentingan hukum anda secara bebas (mandiri).
i.     Pastikan bahwa advokat memiliki rekam jejak yang baik, dalam etika, moral maupun kejujurannya;
j.     Pastikan bahwa advokat tersebut tidak pernah melakukan malpraktik hukum;
k.    Pastikan bahwa advokat anda tipe pekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam bekerja demi kepentingan kliennya, bukan advokat yang hanya pintar bicara, minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya;

2. Cara Pembayaran Advokat/Pengacara
Pada saat pertama kali menghubungi advokat tanyakanlah berapa biaya yang harus dikeluarkan saat berkonsultasi dengan advokat yang akan anda tunjuk tersebut. Masyarakat perlu mengetahui sistem pembayaran jasa advokat. Pada praktiknya, ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa advokat, antara lain:
a.    Pembayaran Perjam (Hourly Rate)
       Cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimun pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit.
b.    Pembayaran yang Ditetapkan (Fixed Rate)
       Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang pengacara menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
c.    Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees)
       Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun Pengacara hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. Jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa di mana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain.           
d.    Pembayaran Berkala (Retainer)
       Jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka masyarakat sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan. Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya sistem ini akan sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa ia akan sering membutuhkan pengacara dalam suatu periode tertentu.

3. Menghindari Permasalahan yang Mungkin Muncul
Untuk menghindari masalah yang berpotensi muncul di kemudian hari sebaiknya lakukan hal sebagai berikut:
a.    Selalu minta salinan dokumen penting sehingga anda dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari advokat tersebut;
b.    Pastikan bahwa advokat menyerahkan semua salinan dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai advokat anda.
c.    Oleh karena kita telah memilih, dan tentunya juga telah membayar seorang pengacara, tentu saja kita memiliki hak untuk mengarahkan secara rasional bagaimana sebaiknya jasa Pengacara itu diberikan atau kita peroleh.
d.    Tanyakan sesuatu kepada pengacara anda dan binalah jalur komunikasi secara terbuka untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.

4. Menunjuk Advokat/Pengacara di Daerah Anda
a.    Sebaiknya pilih advokat yang berkedudukan dekat atau minimal tidak terlalu jauh dengan wilayah tempat tinggal anda, karena hal itu akan mempermudah komunikasi anda dengan advokat itu. Bila anda memilih advokat dari luar kota mungkin akan menghambat pekerjaan anda dan advokat itu serta menambah beban biaya transportasi, waktu, dan tenaga anda;
b.    Atas observasi anda sebelumnya atau berdasarkan saran seseorang, cobalah hubungi beberapa advokat terlebih dahulu yang ada di daerah anda baik melalui telepon, sms, atau pesan whatsapp dan anda dapat mendatangi alamat seorang advokat itu dengan terlebih dahulu membuat janji sebelumnya;
c.    Berhati-hatilah, jangan segera tunjuk advokat yang pada awal pembicaraan dengan anda sudah menekan atau terlalu mendominasi anda, sementara anda berhak ikut mengetahui proses hukum anda dan mengarahkan apa yang menjadi keinginan anda sesuai dengan hak anda di hadapan hukum;
d.    Bila anda sudah terlanjur menunjuk seorang advokat dengan menandatangani surat kuasa akan tetapi dalam perjalanan ada ketidaksesuaian dengan tujuan dan prinsip pribadi anda, maka anda dapat membatalkan penunjukan tersebut dengan membuat surat penarikan/pencabutan kuasa atau setidaknya secara lisan menyatakannya kepada advokat tersebut.
Sumber: Boyyendratamin.com, (2011)


Diposkan oleh: ARS

Rabu, 08 Agustus 2018

Proses Perceraian TKI-Wonosobo di Luar Negeri

Proses Perceraian TKI-Wonosobo di Luar Negeri

Para TKI yang sedang dirundung permasalahan dalam pernikahannya biasanya dihadapkan pada pertanyaan tentang bagaimanakah proses perceraian diajukan oleh mereka yang berada di luar negeri. Berikut ini akan kami paparkan sekilas tentang bagaimana proses penanganan perceraian dapat dilakukan dari negara tempat ia berada saat ini dengan bantuan advokat/pengacara.

A. Proses Awal 
Proses perceraian bagi TKI yang sedang berada di luar negeri, secara umum sama dengan perceraian yang diajukan oleh penggugat di dalam negeri, hanya ditambah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus perceraian tersebut. Langkah awal yang perlu disiapkan untuk mengurus perceraian dari luar negeri adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
a. Surat Nikah asli atau duplikatnya
b. Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
c. Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila memiliki anak), dibubuhi materai dan dilegalisir
d. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
e. Paspor dan Id Card tempat tinggal di luar negeri
e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebagai pendahuluan dokumen-dokumen tersebut cukup ditulis atau difoto kemudian dikirimkan kepada advokat yang ditunjuk sebagai bahan untuk membuat surat kuasa khusus mengurus perceraian. Selanjutnya oleh advokat, surat kuasa tersebut dikirimkan ke luar negeri sesuai alamat, dan setelah klien menerima surat kuasa tersebut dapat dibawa ke KBRI atau KJRI atau pun perwakilan indonesia di negara tersebut. Di hadapan pejabat KBRI/ KJRI/Perwakilan Indonesia di negara tersebut, klien menanda-tangani surat kuasa dan dikirimkan kembali kepada pengacara yang telah ditunjuk.

Penting untuk diperhatikan ialah: jika gugatan perceraian diajukan bersama dengan gugatan terhadap harta bersama, maka bukti-bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli juga harus ia persiapkan.

Terkait dengan alternatif pengadilan untuk mengajukan gugatan, menurut undang-undang, jika suami dan isteri berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama di Jakarta Pusat. Jadi apabila TKI dari Wonosobo telah melangsungkan pernikahannya dalam wilayah Wonosobo maka memiliki dua alternatif pengadilan tempat ia mengajukan gugatannya yaitu di pengadilan Agama Wonosobo atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

B. Fenomena Angka Perceraian di Wonosobo
Berdasarkan data Kementerian Agama, telah terjadi peningkatan angka perceraian di Wonosobo dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 terjadi 1.363 perceraian dengan jumlah pernikahan sebanyak 7.262 di tahun itu, sedangkan hingga Agustus 2017 sudah tercatat 780 perceraian, dengan jumlah pernikahan 4.468 pada tahun yang sama. Disebutkan ada banyak faktor penyebab tingginya angka perceraian di Wonosobo, di antaranya adalah karena pernikahan dini, tradisi menikahkan anak pada usia muda, faktor ekonomi, penyalahgunaan teknologi, hingga banyaknya warga yang merantau ke luar negeri. Terkait dengan hal tersebut, menurut pemerintah Kabupaten Wonosobo (2013), tingkat perceraian warga Wonosobo sangat tinggi terutama terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI).


Diposkan oleh ARS

Sabtu, 04 Agustus 2018

Panjar Biaya Perkara Pengadilan di Wonosobo

Panjar Biaya Perkara Pengadilan di Wonosobo

Bagi anda yang ingin mengetahui jumlah terbaru panjar biaya perkara khususnya di pengadilan tingkat pertama Wonosobo (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama), penulis akan menyajikan datanya pada posting-an kali ini.

Sebagaimana telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Maret 2018 Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Sohe S.H., M.H. dengan Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Drs. Muh Zainuddin, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Keputusan Bersama dengan Nomor: 1/KPN/SKB/III/2018 dan Nomor: W11-A80993/KU.04.2/III/2018 Tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Wonosobo dan Pengadilan Agama Wonosobo terbaru.

Kita ketahui bahwa Panjar Biaya Perkara adalah uang muka untuk pengajuan permohonan/gugatan agar diproses di Pengadilan. Biaya tersebut digunakan untuk bea administrasi panitera, membuat surat pemanggilan para pihak, serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya dan juga membayar bea materai. Besaran jumlah biaya masing-masing butir dibagi dalam tiga kategori yang meliputi Radius 1, Radius 2, dan Radius 3. Sayangnya dalam Surat Keputusan Bersama tersebut tidak dilengkapi dengan penjelasan lebih jauh tentang ketiga Radius itu. Berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

A. GUGATAN (KHUSUS PENGADILAN NEGERI)
No
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (4 kali)
Panggilan Tergugat (5 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Pemberitahuan Putusan
            - Penggugat
            - Tergugat
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 300.000
Rp 375.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 500.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 625.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 125.000
Rp 125.000

Jumlah
Rp 916.000
Rp 1.191.000
Rp 1.366.000





.
B. CERAI GUGAT (KHUSUS PENGADILAN AGAMA)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (2 kali)
Panggilan Tergugat (3 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 150.000
Rp 225.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 200.000
Rp 300.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 250.000
Rp 375.000
Rp 5.000
Rp 6.000


JUMLAH
Rp 466.000
Rp 591.000
Rp 716.000
Keterangan: untuk Pengadilan Agama tidak dimasukkan panggilan mediasi dan pemberitahuan isi putusan pada para pihak

C. GUGATAN SEDERHANA (KHUSUS PENGADILAN NEGERI)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
7.
Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (1 kali)
Panggilan Tergugat (2 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Pemberitahuan Putusan
-          Penggugat
-          Tergugat
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 75.000
Rp 75.000

Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 100.000
Rp 100.000

Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 125.000
Rp 255.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 125.000
Rp 125.000


JUMLAH
Rp 466.000
Rp 591.000
Rp 721.000

D. CERAI TALAK (KHUSUS PENGADILAN AGAMA)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.

Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (3 kali)
Panggilan Tergugat (4 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 225.000
Rp 375.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 5.000
Rp 6.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 375.000
Rp 500.000
Rp 5.000
Rp 6.000


JUMLAH
Rp 616.000
Rp 791.000
Rp 966.000

E. PERMOHONAN
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.


Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Pemohon (2 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 150.000
Rp 5.000
Rp 6.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 200.000
Rp 5.000
Rp 6.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 250.000
Rp 5.000
Rp 6.000

JUMLAH
Rp 241.000
Rp 291.000
Rp 341.000

F. BANDING
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 





3.
4.

5.
Biaya Pendaftaran
Biaya Pemberitahuan
a) Pernyataan Banding
b) Memori Banding
c) Kontra Memori Banding
d) Inzage
e) Putusan
Biaya Proses Banding (PT)
Biaya Pemberkasan / Penggandaan
Ongkos kirim berkas banding

Rp 50.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 100.000

Rp 100.000
Rp 50.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 150.000
Rp 100.000

Rp 100.000


Rp 50.000

Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 250.000
Rp250.000
Rp 150.000
Rp 100.000

Rp 100.000

JUMLAH
Rp 925.000
Rp 1.100.000
Rp 1.275.000

G. KASASI
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 






3.
4.
5.
Biaya Pendaftaran
Biaya Pemberitahuan
a. Pernyataan Kasasi
b. Memori Kasasi
c. Kontra Memori Kasasi
d. Inzage
e. Putusan
Biaya Kasasi
Ongkos kirim berkas kasasi
Biaya pemberkasan / Penggandaan

Rp 50.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 150.000

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 50.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 200.000

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 50.000

Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 250.000
Rp 250.000

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 100.000

JUMLAH
Rp 1.275.000
Rp 1.450.000
Rp 1.625.000

H. PENINJAUAN KEMBALI (PK)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 




3.
4.
5.

6.

7.
Biaya Pendaftaran
Biaya Pemberitahuan
a. Pernyataan PK
b. Memori PK
c. Kontra Memori PK
d. Putusan PK (P + T)
Relaas Panggilan Sumpah
Inzage
Biaya Pemeriksaan PK dikirim ke MA
Ongkos kirim biaya PK dan berkas PK
Biaya pemberkasan / penggandaan
Rp 200.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 2.500.000

Rp 100.000

Rp 100.000
Rp 200.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 2.500.000

Rp 100.000

Rp 100.000
Rp 200.000

Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 250.000
Rp 250.000
Rp 250.000
Rp 2.500.000

Rp 100.000

Rp 100.000

JUMLAH
Rp 3.500.000
Rp 3.700.000
Rp 3.900.000

I. PEMERIKSAAN SETEMPAT
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
Biaya Pemberitahuan
Biaya Petugas Kelurahan
Biaya Transportasi


Rp 225.000
Rp 200.000
Rp 500.000


Rp 300.000
Rp 200.000
Rp 500.000


Rp 375.000
Rp 200.000
Rp 500.000


JUMLAH
Rp 925.000
Rp 1000.000
Rp 1.075.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari satu bidang (objek sengketa), maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

J. KONSINYASI
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10


Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Biaya Penawaran
Panggilan Pemohon
Panggilan Termohon
PNBP
Berita Acara Penitipan
Pemberitahuan Penetapan
Redaksi
Biaya Materai x 6

Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 5.000
Rp 400.000
Rp 75.000
Rp 5.000
Rp 36.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 5.000
Rp 400.000
Rp 100.000
Rp 5.000
Rp 36.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 5.000
Rp 400.000
Rp 125.000
Rp 5.000
Rp 36.000

JUMLAH
Rp 1.151.000
Rp 1.226.000
Rp 1.301.000

K. SITA
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.

4.
5.
6.
7.

8.

9.
Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita
Upah Jurusita
Biaya 2 Orang Saksi
Biaya Transportasi
Biaya penyampaian Berita Acara Sita kepada BPN
Biaya pencatatan sita di BPN / Samsat
Penyampaian Berita Acara Sita Kepada Kepala Desa
Rp 30.000
Rp 6.000

Rp 225.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 75.000
Rp 30.000
Rp 6.000

Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 100.000
Rp 30.000
Rp 6.000

Rp 375.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 125.000

JUMLAH
Rp 2.081.000
Rp 2.181.000
Rp 2.281.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari satu bidang (objek Sengketa), maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

L. ANGKAT SITA
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.

4.
5.
6.
7.

8.

9.
Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita
Upah Jurusita
Biaya 2 Orang Saksi
Biaya Transportasi
Biaya penyampaian Berita Acara Angkat Sita kepada BPN
Biaya pencatatan Angkat Sita di BPN / Samsat
Penyampaian Berita Acara Angkat Sita Kepada Kepala Desa
Rp 25.000
Rp 6.000

Rp 225.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 75.000
Rp 25.000
Rp 6.000

Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 100.000
Rp 25.000
Rp 6.000

Rp 375.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 125.000

JUMLAH
Rp 2.081.000
Rp 2.181.000
Rp 2.281.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari satu bidang (objek sengketa), maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

M. EKSEKUSI RIIL
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.

5.
6.

7.
8.
9.
Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Aanmaning
Koordinasi dengan instansi terkait
Biaya upah jurusita
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi (3 kali)
Biaya 2 orang saksi
Biaya Transportasi
Penyampaian Berita Acara Eksekusi

Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 225.000
Rp 2.081000

Rp 400.000

Rp 225.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 300.000
Rp 2.181.000

Rp 400.000

Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 375.000
Rp 2.281.000

Rp 400.000

Rp 375.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000


JUMLAH
Rp 4.062.000
Rp 4.312.000
Rp 4.562.000
Keterangan:
1. Biaya Pengamanan ditanggung pihak Pemohon sesuai dengan kebutuhan
2. Biaya Pendaftaran pada Samsat / BPN ditanggung pihak Pemohon sesuai ketentuan Instansi yang bersangkutan
3. Apabila objek sengketa lebih dari satu, maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan
4. Biaya Pengukuran dan Pembuatan Gambar situasi tanah / objek sengketa yang dilaksanakan oleh BPN ditanggung oleh Pemohon

N. EKSEKUSI LELANG
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
7.

Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Aanmaning
Appraisal
Biaya Sita
Biaya Pengumuman Lelang
Biaya Penggandaan Dokumen
Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 1.000.000
Rp 5.500.000
Rp 2.081.000
Rp 5.000.000
Rp 100.000


Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 1.000.000
Rp 5.500.000
Rp 2.181.000
Rp 5.000.000
Rp 100.000


Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 1.000.000
Rp 5.500.000
Rp 2.281.000
Rp 5.000.000
Rp 100.000

JUMLAH
Rp 13.712.000
Rp 13.812.000
Rp 13.912.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari stu desa, maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

O. DELEGASI
No
Rincian

1.
Biaya Pengiriman Delegasi
Rp 125.000

JUMLAH
Rp 125.000

Bagaimana menurut anda, apakah penetapan biaya-biaya di atas telah mencerminkan asas pengadilan, khususnya frase terakhir yaitu: cepat, sederhana dan biaya ringan?

Diposting oleh: ARS

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...