Jumat, 14 Februari 2020

Pisah Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas di Pengadilan Agama Wonosobo (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Pisah Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas
di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi S

Pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020 pukul 13.30 WIB, telah dilangsungkan acara pisah sambut di Pengadilan Agama Wonosobo (PA), Jl Mayjen Bambang Sugeng Km 03 Wonosobo. Acara tersebut digelar sehubungan dengan alih tugas Ketua, Hakim, Panitera dan Wakil Panitera Pengganti Pengadilan Agama Wonosobo. Acara dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, Polres, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW), keluarga aparatur pengadilan, serta para calon hakim yang telah 1,5 tahun bekerja di PA Wonosobo dan akan ditempatkan sesuai dengan penempatannya masing-masing.

Acara berlangsung penuh canda tawa. Meriah sekaligus penuh haru. Pada sambutannya Ketua PA yang alih tugas ke PA Sleman Drs Moh Zaenudin SH MH, menceritakan prestasi PA Wonosobo yang dalam satu kategori berhasil masuk dalam 10 besar nasional. Bahkan beberapa tahun belakangan ini, PA Wonosobo telah menjadi tempat bertanya bagi PA lain. Mantan Ketua PA Wonosobo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Pengadilan Wonosobo atas kerja sama yang baik sehingga menghasilkan kinerja yang bermutu.

Mantan Ketua PA mengatakan bahwa rata-rata aparatur pindah karena mendapatkan promosi  atau peningkatan karier. Bersama acara itu pula dilepas dua orang pegawai yang telah purna tugas. Acara dipandu oleh dua orang pegawai PA Wonosobo Ibu Eva dan Mbak Furqon yang mampu membuat acara menjadi semarak sekaligus memorable. Pada siang hari yang indah itu, Pengadilan Agama Wonosobo menyambut bergabungnya Ketua PA baru yang asli dari Wonosobo (Kaliwiro), Drs H Suyudi, M. Hum. Selamat datang Pak, masyarakat menanti kiprah anda.




The Three-Stage Model of Justice (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


The Three-Stage Model of Justice
Editor: Arif Rudi S

Faktor budaya dapat memengaruhi kriteria keadilan yang dipilih oleh masing-masing kelompok. Hal itu dapat dijelaskan dengan menggunakan The Three-Stage Model of Justice sebagai berikut:

Berdasarkan The Three-Stage Model of Justice, faktor budaya dapat berpengaruh terhadap Justice Rules, Justice Criteria dan Justice Practice.  Justice Rules artinya bahwa keadilan berfungsi menentukan peraturan dan prosedur yang akan digunakan untuk mengambil keputusan. Justice Criteria berarti bahwa kriteria keadilan berperan menentukan pedoman yang mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Sedangkan Justice Practice artinya bahwa praktik keadilan berfungsi memberikan cara-cara konkret sesuai kriteria yang diimplementasikan dan dievaluasi sampai pada putusan pengadilan.

Justice Rules
Pada peristiwa adanya pertentangan, di mana ada kelompok pro, dipandang oleh kelompok kontra tidak berhak melakukan sesuatu tindakan tanpa musyawarah dengan seluruh warga terlebih dahulu, sementara kelompok pro menegaskan bahwa mereka hanyalah pengikut dari tokoh adat, apabila ia sudah memutuskan maka mereka hanya akan mengikuti keputusan tokoh adat tersebut. Dalam hal ini, kedua pihak memperdebatkan tentang cara pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh perspektif budaya mereka tentang pengambilan keputusan.

Justice Criteria
Kesepakatan memberikan sebidang tanah adat kepada perusahaan tambang telah menimbulkan masalah bagi penduduk kampung. Warga pro tambang menerima kompensasi sejumlah uang per keluarga untuk jangka waktu sekian tahun. Sedangkan menurut warga yang kontra, kesepakatan hanya menyediakan tanah dengan ukuran panjang dan lebar tertentu untuk jalan kendaraan perusahaan dengan kompensasi diberikan kepada setiap keluarga selama periode tertentu. Jika pihak kontra mengaku tidak mengetahui tentang penyerahan tanah tersebut. Hal itu akan menimbulkan perbedaan kriteria keadilan di antara kedua belah pihak. Kriteria keadilan dapat berperan menentukan pedoman dalam mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Perbedaan kriteria keadilan menurut perspektif kelompok pro dan kontra ini menimbulkan masalah. Kemungkinan kelompok kontra keberatan menyerahkan tanah adat kepada perusahaan tambang karena faktor budaya, sedangkan menurut kelompok pro apabila tokoh adat sudah setuju maka mereka harus mengikutinya. Di samping itu, perbedaan nominal uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tambang juga memunculkan masalah tentang ketidakadilan bagi para pihak.

Justice Practice
Pada peristiwa di mana awal proses hukum timbul karena diawali dari kriminalisasi terhadap pemuda warga desa yang dinilai mengancam karyawan tambang. Kemudian perkara itu dilaporkan kepada Komnas HAM yang merekomendasikan agar perusahaan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, warga penolak tambang pernah menanyakan izin usaha pertambangan di desa mereka, dan dijawab oleh pejabat yang berwenang bahwa tanah ulayat warga tidak masuk wilayah pertambangan. Dalam hal justice practice masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk berhadapan dengan korporasi. Sementara pemerintah tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Hal itu semua berpengaruh terhadap cara para pihak mendapatkan keadilan terhadap apa yang mereka perjuangkan.

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015


Faktor Budaya yang Bisa Memengaruhi Tiga Konteks Sosial Negosiator (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Faktor Budaya yang Bisa Memengaruhi Tiga Konteks Sosial Negosiator
Editor: Arif Rudi S

Faktor budaya dapat memengaruhi tiga konteks sosial negosiator, yaitu:
A.  Dyadik
Antar individu tokoh masyarakat yang memberi pengaruh besar terhadap pengikutnya. Seorang tokoh adat yang keputusannya diikuti oleh warga yang pro perusahaan tambang, sedangkan warga kontra lebih mengikuti orang lain sebagai pemimpin mereka. Maka, seorang negosiator harus dapat melihat aspek ini dalam mencari jalan penyelesaian terhadap perselisihan tersebut.

B.  Grup
Ketika musyawarah dilaksanakan salah satu pihak merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah. Menurut pihak kontra, musyawarah harus dilaksanakan dengan adil dan keputusannya harus melibatkan semua pihak. Sedangkan bagi pihak yang pro perusahaan tambang, keputusan yang sudah dibuat oleh pemimpin mereka sudah melalui prosedur yang sah dan wajib diikuti. Negosiator perlu melihat proses yang terjadi ini dari awal terbentuknya perselisihan sebelum grup-grup ini terbentuk agar ditemukan penyelesaian terbaik.

C.  Network
Faktor budaya dapat memengaruhi konteks sosial dari negosiator. Dalam konflik selalu ada pihak lain yang lebih luas selain dari kelompok masyarakat yang bertikai, yaitu adanya perusahaan, pemerintah dan pihak lain. Dalam kasus masyarakat yang tidak memiliki referensi histori ketika harus berhadapan dengan korporasi, kedudukan warga pro menjadi lemah karena pengetahuan dan pengalaman mereka tidak cukup.

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015


Pertanyaan Reflektif, Sugestif, Strategis dan Sirkuler dalam Negosiasi (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Pertanyaan Reflektif, Sugestif, Strategis dan Sirkuler dalam Negosiasi
Editor: Arif Rudi S

a. Pertanyaan Reflektif dalam negosiasi merupakan pertanyaan yang mendorong para pihak yang bertikai untuk memikirkan sikap dan perilaku mereka selama masa konflik. Dalam kasus tersebut pertanyaan reflektif yang dapat diajukan adalah sebagai berikut:
i   Pikirkan bagaimana seandainya setiap penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah ini  akan  ditiru oleh generasi setelah kalian, bahwa setiap masalah hanya bisa diselesaikan dengan adu fisik seperti  yang terjadi kemarin?
ii Sampai kapankah sikap keras  dan saling mengalahkan ini akan terus berlangsung, bukankah kalian ini sesungguhnya saling bersaudara?

b. Pertanyaan Sugestif  merupakan salah satu pertanyaan dalam rangka untuk memecahkan kebuntuan yang terjadi pertanyaan sugestif memungkinkan opini mediator untuk didengarkan oleh para pihak. Pertanyaan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
i  Apakah memisahkan diri dari kampung ini hanyalah satu-satunya pilihan yang kalian miliki?
ii   Apakah saling mengancam dan saling melaporkan menurut kalian dapat menyelesaikan masalah?

c. Pertanyaan Strategis dilakukan dengan cara mengulang pertanyaan yang sudah dijawab. Pertanyaan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
i   Sebelum pertemuan hari ini,  saya telah mendapatkan informasi bahwa  bukankan tujuan anda datang ke pertemuan ini adalah menyelesaikan masalah dan mencari titik temu?
ii  Saya telah mendengar bahwa anda semua sebenarnya sudah lelah dengan pertikaian ini dan ingin kembali bersatu seperti sebelum peristiwa ini terjadi?

d.  Pertanyaan Sirkuler adalah pertanyaan mengenai hal-hal yang resiprokal atau timbal balik. Pertanyaan yang bisa diajukan adalah sebagai berikut:
i  Apa yang anda ingin pihak lain lakukan agar permasalahan ini tidak semakin berlarut-larut?
ii Apa yang dapat anda tawarkan kepada pihak lain agar pihak lain itu juga dapat memberikan alternatif yang sama agar masalah ini bisa segera berakhir?

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015


Jumat, 07 Februari 2020

Principled Negotiation (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Principled Negotiation
Editor: Arif Rudi S

Fisher & Ury memperkenalkan konsep Principled Negotiation, dengan konsep utamanya sebagai berikut:
a. Memisahkan orang dari permasalahan (orang didorong untuk menemukan jalan keluar daripada hanya fokus pada masalah);
b. Fokus pada interest (kebutuhan), bukan pada posisi;
c. Pemecahan masalah dapat dilakukan melalui brainstorming;
d. Pemecahan masalah harus mengikuti asas keadilan bagi semuanya.

Dalam kasus terjadinya konflik yang melibatkan antara kelompok warga yang setuju dengan kehadiran perusahaan tambang dan warga penolak tambang, terjadinya kekerasan yang dicurigai sebagai upaya untuk melumpuhkan tokoh masyarakat adat. Peristiwa itu pula telah memaksa warga yang setuju kehadiran perusahaan tambang untuk meninggalkan desa untuk menghindari aksi kekerasan lanjutan. Pasca terjadinya kekerasan tersebut kedua kelompok yang berbeda pendapat saling mengancam dan melakukan upaya-upaya demi mengukuhkan posisi mereka masing-masing.

Konflik yang terjadi dalam kasus seperti itu masih dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dengan menggunakan prinsip-prinsip yang dibawa oleh Fisher & Ury.

Dalam prinsip pertamanya, Fisher & Ury mengutamakan agar mediator dapat memisahkan orang atau kelompok yang berselisih dengan permasalahan yang terjadi. Para pihak didorong untuk mencari jalan keluar daripada hanya fokus pada masalah yang ada. Para pihak harus memahami bahwa masalah mereka harus dituntaskan dan jalan keluar harus dapat ditemukan. Warga pro dan warga kontra terhadap kehadiran tambang di wilayah mereka harus duduk bersama untuk fokus pada pencarian jalan keluar untuk kepentingan semua pihak.

Pada prinsip kedua, Fisher dan Ury berpendapat bahwa dalam negosiasi para pihak harus berfokus pada kebutuhan (interest) bukan pada posisi. Pelaku negosiasi jangan sampai terjebak pada anggapan bahwa semakin jelas posisi suatu pihak, maka komitmen akan semakin tinggi. Pelaku negosiasi tidak boleh beranggapan bahwa gambaran-gambaran yang diberikan terhadap kelompok lain tidak dapat untuk merubah posisi yang ada. Apabila perhatian yang diperikan kepada posisi para pihak semakin tinggi maka kebutuhan mereka semakin tidak diperhatikan. Dimulainya proses dengan posisi yang tertinggi dapat meningkatkan tekanan terhadap proses dan semua itu menjadikan negosiasi menjadi tidak efisien. Para pihak baik yang pro maupun kontra beserta elemen-elemen lain seperti pihak perusahaan maupun pemerintah harus dapat keluar dari kesalahan-kesalahan seperti itu.

Menurut Fisher & Ury, kedua pihak harus fokus pada kebutuhan dimana pihak pro dan kontra mencari tahu apa saja kebutuhan mereka dan mereka dapat fleksibel tentang bagaimana pemenuhan kebutuhan itu sehingga kebutuhan tersebut dapat dinegosiasikan.

Prinsip ketiga menurut Fisher & Ury bahwa pemecahan masalah dapat dilakukan dengan brainstorming. Dimana pihak pro dan kontra dapat saling berbagi informasi tentang kebutuhan-kebutuhan mereka dan apa pun yang perlu diketahui oleh kelompok lain. Tanpa adanya saling terbuka di antara kelompok pro dan kontra penyelesaian masalah akan menjadi tidak terarah  dan tidak tepat sasaran.

Prinsip keempat menurut Fisher dan Ury adalah bahwa semua harus terlibat, semua pihak harus diperjelas posisinya dan setiap langkah yang diambil harus dapat memberikan keadilan bagi semua kelompok.  

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015

Teori Dominasi Sosial (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Teori Dominasi Sosial

Editor: Arif Rudi S

Teori Dominasi Sosial atau Social Dominance Theory (SDT), menurut Sidanius dan Pratto adalah ketidaksetaraan hierarki sosial berdasarkan kelompok yang merupakan hasil distribusi nilai sosial secara tidak adil kepada kelompok-kelompok masyarakat baik nilai positif maupun negatif, yang mana ketidaksetaraan distribusi nilai sosial ini dapat dimanfaatkan oleh ideologi sosial, keyakinan, mitos dan doktrin tertentu sebagai alat pembenaran.

Terkait dengan konflik politik di Thailand faktor struktural yang memengaruhi akumulasi konflik politik yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut:

Bahwa akar konflik di Thailand diwarnai dengan terjadinya persaingan antar elit politik, perombakan kabinet dan pelemahan terhadap sistem monarki konstitusional. Mantan perdana menteri Thailand sebagai salah satu pihak yang mendukung adik kandungnya Yinluck Shinawatra, mendapat dukungan besar dari massa kaos merah yang mewakili petani, buruh dan lapisan masyarakat bawah (kelompok “lemah”), berkonflik dengan perdana menteri petahana Abhisit Vejjajiva yang didukung secara masif oleh kelompok kaos kuning yang terdiri dari para cendikiawan, elit politik, masyarakat urban dan oleh pengusaha (kelompok dominan). Kedua pihak saling menjatuhkan dan berebut dominasi untuk memimpin politik tertinggi di Thailand.

Ketidaksetaraan hierarki sosial yang merupakan hasil distribusi nilai sosial yang tidak adil kepada kelompok-kelompok masyarakat (baik nilai positif maupun negatif), di mana ketidaksetaraan distribusi nilai sosial tersebut dimanfaatkan sebagai alat pembenaran oleh pihak “lemah” untuk menjatuhkan kelompok dominan, dan kelompok dominan berusaha mempertahankan dominasinya.

Sumber:

LJ UAS Semester I, Nature of Conflict, Arif Rudi S. DRK Unhan, 2014.



Peran Lembaga Negara dan Masyarakat dalam Menunjang Keberhasilan Reformasi Pertahanan (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Peran Lembaga Negara dan Masyarakat dalam Menunjang Keberhasilan Reformasi Pertahanan

Editor: Arif Rudi S

Peran pemerintah maupun aktor non-pemerintah dalam upaya reformasi pertahanan sangat penting, sebab reformasi pertahanan tidak hanya ada di lingkup institusi pertahanan saja. Komponen tersebut terdiri atas kelompok eksekutif, legislatif, yudikatif, ilmuwan, dan masyarakat. Suksesnya reformasi pertahanan bergantung pada penguatan lembaga baik sipil maupun partai politik. Reformasi militer yang efektif membutuhkan kapasitas institusional yang kuat dari partai politik dan institusi sipil yang memiliki pemahaman memadai tentang bidang pertahanan. Pemahaman tersebut menjadi penting karena dapat  mewarnai keputusan serta mekanisme check and balances dalam membangun kekuatan pertahanan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan reformasi pertahanan negara tidak hanya bergantung pada institusi pertahanan semata, tetapi unsur-unsur di luar institusi pertahanan seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, ilmuwan dan masyarakat juga tidak kalah penting. Mewujudkan reformasi pertahanan memerlukan institusi sosial dan ekonomi kuat yang dapat memfasilitasi penguatan organisasi sipil dan partai politik. Masalah umum dalam pemerintahan (eksekutif) demokratis harus dapat diatasi, terutama menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Tanpa kepemimpinan politik sipil yang berkualitas serta pembangunan partai (yang menghasilkan figur-figur yang akan mengisi lembaga-lembaga strategis negara) yang jelas, bersatu, dan konsisten, stabilitas nasional akan selalu relatif dan fluktuatif. Tanpa adanya institusi sipil (masyarakat dan ilmuwan) yang kuat, reformasi militer juga akan mengalami kesulitan untuk mencapai keberhasilan. Konsekuensi dari penguatan institusi sipil dan partai politik menuntut adanya kebutuhan untuk meninjau ulang dan memperbaiki semua peraturan yang dibutuhkan bagi pengelola keamanan nasional sebagai suatu sistem yang dikelola dalam manajemen nasional tempat pertahanan negara berada di dalamnya. Dalam upaya melakukan reformasi di bidang pertahanan negara telah menyelesaikan beberapa capaian di antaranya adalah adanya dokumen-dokumen strategis yang baru, seperti Doktrin Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara dan Rencana Pembangunan Kapabilitas Pertahanan Negara. Dokumen-dokumen strategis tersebut menekankan penyelenggaraan pertahanan negara Indonesia dalam konteks sistem pertahanan semesta yang memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh. Demikian pula halnya dengan penetapan strategi pertahanan negara yang baru dapat memberikan arah yang jelas bagi para penyelenggara pertahanan negara dalam membangun pertahanan negara ke depan.

Pertahanan nirmiliter menjadi bagian dari postur pertahanan negara Indonesia yang dikembangkan ke depan. Pertahanan negara di masa lalu lebih berorientasi kepada kekuatan pertahanan militer, ke depan sistem pertahanan negara akan menyinergikan secara proporsional fungsi pertahanan militer dengan fungsi pertahanan nirmiliter (juga dibidang penegakan hukum/yudikatif). Pertahanan negara yang hanya berorientasi pada pertahanan militer tidak akan menjadi solusi terbaik dalam menghadapi tantangan bangsa yang kompleks. Pertahanan negara harus diletakkan sebagai pelayanan publik yang penting, yang juga mencakupi keamanan ketersediaan pasokan energi dan jaminan sistem distribusinya secara baik, pelabuhan yang aman, bandara yang aman dan efisien, pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta jaminan keamanan sosial. Sehingga peran serta berbagai kelompok yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, ilmuwan dan masyarakat sangat penting untuk terwujudnya reformasi di bidang pertahanan negara.

Sumber:

LJ UAS. Indonesian National Defence System (INDS), Arif Rudi S. DRK Unhan, 2014


Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...