Sabtu, 11 Desember 2021

Dokumen yang diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan poligami di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Fotokopi KTP pemohona, termohon calon isteri 2. Fotokopi buku nikah 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Surat keterangan penghasilan dari desa 5. Surat keterangan kekayaan dari desa 6. Berlaku adil 7. Bersedia dimadu 8. Permohonan 9. Surat keterangan calon isteri 10. Surat pengantar dari desa/kelurahan. Khusus dokumen nomor 1 dan 3 wajib dileges di kantor pos.

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Penguasaan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Penguasaan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penguasaan anak di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi surat kematian 5. Fotokopi buku nikah 6. Pengantar desa. Khusus dokumen nomor 1 dan 2 wajib dileges di kantor pos.

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Surat permohonan 2. Fotokopi orang tua (ayah dan ibu) 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi akta kelahiran calon suami dan isteri 5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon suami-isteri 6. Asli surat dari pusat pelayanan terpadu 7. Asli surat dari dokter 8. Asli surat penolakan dari KUA 9. Pengantar dari desa/kelurahan. Untuk dokumen pada nomor 2 hingga 8 wajib dibubuhi nazegelen/leges di kantor pos.

Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen Syarat untuk Mengajukan Permohonan Cerai di Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan Agama Wonosobo, dalam situs web dioon.pa-Wonosobo.go.id mengunggah lima brosur digital terkait dengan layanan yang sering diminta oleh masyarakat. Salah satunya adalah brosur yang berisi keterangan tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan cerai yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Wonosobo tersebut, syarat untuk mengajukan permohonan cerai adalah: fotokopi KTP (rangkap 1), fotokopi buku nikah (rangkap 1), surat gugatan/permohonan dan surat keterangan dari desa/kelurahan. Khusus untuk fotokopi KTP dan fotokopi buku nikah wajib mendapatkan nazegelen/leges dari kantor pos.

Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo

Digitalisasi Informasi Online (Dion) Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo meluncurkan sarana bernama Dion yaitu singkatan dari Digitalisasi Informasi Online dalam situs web dioon.pa-wonosobo.go.id. Situs tersebut menyediakan beberapa layanan online, yaitu pendaftaran online, brosur digital, gugatan mandiri, whatsapp PTSP center, video call PTSP, pengaduan, jadwal sidang, biaya perkara dan informasi berbasis online otomatis.

Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo

Sosialisasi dan Asistensi Perpol Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Fitri Pratiwi, S.H., seorang advokat yang berdomisili di Wonosobo baru-baru ini mengikuti acara Sosialisasi dan Asistensi Perpol Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat.  Berdasarkan Perpol tersebut, Pemolisian Masyarakat adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo

Papan Karangan Bunga Ucapan Dari DPC Peradi Magelang

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Magelang menghadiri acara pelantikan pengurus DPC Peradi Wonosobo, pada 27 November 2021 di Wonosobo. Dalam kesempatan tersebut Pengurus DPC Peradi Magelang menyampaikan ucapan selamat dan sukses baik secara langsung maupun dalam bentuk papan karangan bunga. Sebelum resmi berdiri sendiri, wilayah Wonosobo berada di bawah naungan DPC Peradi Magelang.

 

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...