PROFIL ADVOKAT
Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si.
(Han)
|
Nama
|
Arif Rudi Setiyawan
|
Tempat Tanggal lahir
|
Wonosobo, 15 Juli 1981
|
Telepon
|
081 328 4420 99
|
Email
|
arifrudis@gmail.com
|
Alamat
|
Jl Boralan, Gang Amanah RT 01 RW 07 No 545 Kel/Kec Garung Kabupaten
Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 56353
|
Nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi
|
15.00589
|
Riwayat Pekerjaan
|
1. Advokat, 2015 - sekarang
2. Kantor Hukum Fennieka &
Associates, 2012-2017
3. Asisten Advokat di Pos Bantuan
Hukum DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat, 2012
|
Pendidikan Formal
|
1. Pascasarjana Fakultas Strategi
Pertahanan, Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Universitas Pertahanan
Indonesia, 2016
2. Sarjana Fakultas Hukum Universitas
Jenderal Soedirman, 2005
|
Pendidikan Profesi
|
1. Pendidikan Mediator, Badan Mediasi
Indonesia, 2013
2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat,
Perhimpunan Advokat Indonesia, 2011
|
Pendidikan Informal:
|
1. Kerja Sama Keamanan Maritim
Regional dan Kebijakan Pertahanan (Ikahan-Unhan), 2017
2. Kepemimpinan Global Amerika
Serikat dan Tiongkok Abad 21 dan Dampaknya bagi Politik Luar Negeri RI, 2017
3. Indonesia International Defense
Science Seminar, 2017
4. Membaca 70 Tahun Indonesia
Merdeka: Tantangan Menuju Negara Demokrasi Berkeadilan Sosial -LIPI-, 2015
5. Implementasi (Eksekusi) dan
Permasalahan Terkait dengan Outsourcing, 2012
6. Alternative Solutions of
Industrial Relation Disputes and Employee Lay off, 2012
7. Jenis-jenis dan Mekanisme
Perjanjian Kerja (Kontrak) dalam Praktik, 2012
|
Kuliah Kerja Luar Negeri
|
Mengelola Konflik Etnik dan Kekerasan Relijius – Naval Posgraduate
School, Monterey, California, Amerika Serikat, 2015
|
Keanggotaan/Organisasi:
|
1. Asosiasi Advokat Wonosobo, 2019 -
sekarang
2. Kader Intelektual Bela Negara 2016
- sekarang
3. Indonesia Peace and Conflict
Resolution Association, 2015
4. Himpunan Penerjemah Indonesia,
2013
5. Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) 2012 - sekarang
|
Publikasi:
|
1. Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal
Radikalisme dan Terorisme, 2018
2. Musyawarah Sebagai Basis Prosedur
Resolusi Konflik, 2018
3. Realitas Praktik Advokat sebagai
Mediator dan Prospeknya di Indonesia, 2018
4. Mengenal Prospektus Penawaran
Waralaba, 2018
5. Penanggulangan Terorisme
Berdasarkan Konsep Problem-Solving Approach (Kajian Pada Respons
Pemerintah Terhadap Gerakan Jamaah Ansharut Tauhid) – Jurnal Prodi Damai dan
Resolusi Konflik Universitas Pertahanan, 2017
6. Buku: Sukses Meraih Profesi Hukum
Idaman, Penerbit Andi, 2010
7. Artikel: Problematika Pers
Mahasiswa Indonesia, 2001
|
Pelayanan Hukum
|
Pelayanan Hukum yang kami berikan meliputi bidang litigasi dan
non-litigasi, serta pemberian nasihat dan konsultasi hukum
|
Bidang Litigasi :
|
A. Menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, Mahkamah
Konstitusi, ketenagakerjaan/hubungan industrial, multi
finance, asuransi, Perbankan, hukum pengangkutan laut (kapal), merek dan
paten (intellectual property), di semua tingkatan pengadilan maupun
lembaga penyelesaian sengketa.
B. Dalam perkara pidana: menjadi kuasa hukum,
mendampingi serta membela perkara–perkara pidana di hadapan
pejabat dan/atau instansi yang berwenang, antara lain di
tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, hingga upaya
hukum ke Mahkamah Agung.
C. Dalam perkara perdata: menjadi kuasa hukum
dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan,
seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, wanprestasi,
utang-piutang, kepailitan, jual beli, merek, hak cipta, paten,
sewa–menyewa, mendampingi dan atau mewakili persidangan di disnaker
dalam hal persoalan perburuhan dan masalah keluarga seperti:
perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi), serta lembaga –
lembaga penyelesaian sengketa.
D. Penanganan perkara selain di pengadilan
juga dapat diselesaikan di luar pengadilan menurut hukum, baik
dengan jalan negosiasi, somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari “Alternative
Dispute Resolutions“ yang dikenal, yaitu konsiliasi,
negosiasi, mediasi dan arbitrase.
E. Perkara yang diselesaikan di luar
pengadilan kami utamakan sebab lebih efektif, biaya lebih murah dan
tidak membutuhkan waktu lama.
|
Bidang non-litigasi :
|
A. Memberikan pelayanan/bantuan dalam mempelajari (review)
dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan seperti pembuatan
perjanjian dengan pihak lain, termasuk perjanjian di bidang perbankan, maupun
dalam perjanjian perdata lainnya.
B. Membantu menyusun perjanjian kerja sama dengan
serikat pekerja. Memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa hukum.
|
Jenis Pelayanan
|
Pelayanan hukum kepada klien, dapat diberikan
dalam posisinya sebagai klien tetap (retainer-client)
atau klien tidak tetap, berdasarkan kebutuhan.
|
Klien Tetap/Retainer Client
|
Terhadap retainer client, pelayanan hukum yang diberikan
antara lain konsultasi lisan terkait dengan perkara litigasi perdata
maupun pidana, tata usaha negara, hak
milik intelektual dan bidang korporasi,
serta membantu memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang
dilakukan secara berkala (triwulan), pelayanan prioritas sebagai kuasa
hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang timbul
melawan klien, dengan mendapatkan potongan biaya
secara khusus.
Pelayanan sebagai klien tetap, khususnya terkait jenis
pekerjaan dan biaya, akan dimuat dalam perjanjian
tersendiri. Biaya untuk klien tetap di sesuaikan dengan ruang
lingkup pekerjaan yang akan tertuang dalam
perjanjian pelayanan jasa hukum.
|
Klien Tidak Tetap
|
Terhadap klien tidak tetap, pelayanan jasa hukum diberikan sesuai
permintaan klien dan kebutuhan pada saat itu. Sedangkan honorarium akan
ditentukan sesuai tingkat kerumitan kasus, serta tindakan hukum
penanangannya.
|
Riwayat
|
Setelah lulus dari Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, Arif
Rudi Setiyawan berusaha menimba pengalaman di berbagai bidang termasuk
sebagai karyawan perusahaan retail di Jakarta dan sebagai staf di lembaga
penelitian di PSKK UGM dan Surveymeter Yogyakarta. Pasca menempuh ujian
advokat Peradi pada tahun 2012 Arif Rudi S., memulai karier hukumnya dengan
menjadi asisten advokat pada Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat
Indonesia Jakarta Barat. Setelah itu Arif Rudi selama kurang lebih 5 tahun
menjadi bagian dari kantor advokat Fennieka & Associates di Jakarta
hingga tahun 2017. Kemudian Arif Rudi S memulai karier mandirinya dengan
membuka praktik advokat Wonosobo, Jawa Tengah.
|
Pengalaman Penanganan Perkara
|
Pada awal karier di bidang hukumnya pada tahun 2012, Arif Rudi telah
berperan dalam membantu dan mendampingi lebih dari 100 klien dalam berbagai
perkara pidana baik dengan tuntutan hukuman yang ringan, sedang, maupun
berat. Perkara pidana dengan tersangka dewasa maupun masih di bawah umur,
khususnya perkara-perkara yang diterima oleh Pos Bantuan Hukum DPC Peradi
Jakarta Barat.
Pada perkembangannya setelah tahun 2012, Arif Rudi., tertarik untuk
mendalami ranah hukum perdata, dengan bergabung di kantor advokat Fennieka
& Associates yang fokus pada hukum bisnis, waralaba, tanah dan properti,
kepailitan, tenaga kerja dan hubungan industrial, serta hukum keluarga. Pada
periode ini Arif Rudi, berkesempatan membantu melayani puluhan klien individu
top level, maupun perusahaan besar, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain
itu Arif Rudi juga, berpengalaman dalam bidang perjanjian, hukum
imigrasi dan hukum keluarga.
|
Area Praktik Hukum Perdata
|
Hukum Korporasi
Hukum Kesehatan
Hukum Persaingan Usaha
Hukum Konsumen
Hukum Pertanahan
Hukum Pasar Modal
Hukum Perbankan
Hukum Perburuhan
Hukum Asuransi
Hukum Keluarga
Hukum Hak Milik Intelektual
Hukum Telekomunikasi
Hukum Pers
Hukum Waralaba
Hukum Imigrasi
dan bidang hukum lainnya, seperti Arbitrase.
|
Area Praktik Hukum Pidana
|
Penyelundupan
Penipuan
Penggelapan
Pencemaran lingkungan hidup
Pencemaran nama baik
Terorisme
Narkoba
Penganiayaan
Korupsi
Pencucian Uang, dan
Berbagai Tindak Pidana di sektor bisnis, dll
|
Area Praktik Hukum Tata Usaha Negara
|
Melakukan pendampingan perkara di pengadilan tata usaha negara
berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah, misalnya
berkaitan dengan tidak keluarnya izin usaha, pencabutan izin,
maupun pemberhentian Pegawai Negeri sipil, juga pengesahan –
pengesahan pejabat tata usaha negara, seperti KPU/KPUD.
|
Area Praktik Hukum Konstitusi
|
Memberikan pendampingan sengketa pemilihan kepala daerah
(Pilkada), sengketa pemilihan umum legislatif, uji materiil
terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, maupun uji materiil atas
peraturan perundangan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.
|
Advokat Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han), CPM | Peradi: 15.00589| Garung RT 001 RW 007, Wonosobo | Free consultation via WA: 0813-2844-2099
Senin, 30 Maret 2020
Profil Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo
Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)
Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan
Penyebaran Covid-19
Oleh:
Arif Rudi S
Ketua Pengadilan Agama
Wonosobo (PA)-Drs H Suyudi M.Hum, merilis pengumuman tertanggal 30 Mret 2020
terkait dengan wabah Covid-19. Pengumuman tersebut dikeluarkan guna
menindak-lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor I/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan
Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya, serta Surat Edaran Bupati Wonosobo
Nomor 049/443/2020 Tentang Peringatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan
Corona Virus (Covid-19) Tanggal 18 Maret 2020. Berikut adalah langkah-langkah
yang ditempuh oleh PA Wonosobo:
A. Menunda
persidangan selama tiga minggu (kecuali untuk perkara ghoib, Diska, Ikrar,
Musyawarah Majelis-tetap disidangkan);
B. Menutup
pendaftaran perkara mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga tanggal 16 April 2020
(keculai pendaftaran perkara e-court);
C. PA
Wonosobo tidak melayani pengambilan produk pengadilan (akta cerai, salinan
putusan, salinan penetapan) sampai tanggal 16 April 2020.
Langkah-langkah tersebut
ditetapkan oleh PA Wonosobo untuk memutus mata rantai perkembangan Covid-19.
Langganan:
Postingan (Atom)
Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)
Penyelesaian Konflik Agraria
Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...
-
Penerima Anugerah MA 2020 Editor: Arif Rudi S Penerima Anugarah MA Tahun 2020 dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.201/KMA/SK/VIII...
-
Langkah Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Pengadilan Agama Wonosobo Editor: Arif Rudi S Pengadilan Agama Wonosobo menge...
-
Memohon Penetapan Persamaan Nama di Pengadilan Negeri Oleh: Arif Rudi Setiyawan Dalam kasus paspor hilang dan sekaligus ada perbedaan...