Selasa, 18 Agustus 2020

Anugerah Mahkamah Agung 2020 -- (Kantor Pengacara Wonosobo)

 

Anugerah Mahkamah Agung 2020

Oleh: Arif Rudi S

Mahkamah Agung menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta situs hukum terkemuka -Hukumonline, akan memberikan anugerah kepada pengadilan dan advokat untuk kategori pelaksanaan Pengadilan Elektronik (E-court) dan Pelaksanaan Gugatan Sederhana (GS).

Tujuan pemberian anugerah tersebut adalah memberikan apresiasi kepada pengadilan dan advokat yang telah memanfaatkan Pengadilan Elektronik dan Gugatan Sederhana. Anugerah juga diberikan untuk memacu dan meningkatkan pelayanan peradilan elektronik dan gugatan sederhana kepada masyarakat, serta agar kedua layanan tersebut dapat lebih dipahami dan diketahui, dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Pemberian anugerah tersebut juga diharapkan dapat menularkan efek positif bagi pengadilan dan pengguna layanan. Bagi pengadilan, proses cepat sangat membantu dengan adanya iklim positif di pengadilan serta mendorong efisiensi dan memberikan kepastian hukum di Indonesia.

Anugerah yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2020, tersebut diberikan kepada tiga lingkungan peradilan, yaitu: Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Agama Wonosobo (PA Wonosobo) telah menerapkan layanan Pengadilan Elektronik sejak awal program ini diluncurkan oleh Mahkamah Agung. Nah, apakah PA Wonosobo akan mendapatkan penghargaan tersebut dan adakah advokat di Wonosobo yang memenangkannya? Kita tunggu saja.

Sumber    : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f3b969397573/ini-dia-20-kategori-anugerah-mahkamah-agung-2020


Senin, 30 Maret 2020

Profil Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo

PROFIL ADVOKAT
Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han)
Nama
Arif Rudi Setiyawan
Tempat Tanggal lahir 
Wonosobo, 15 Juli 1981
Telepon                                  
081 328 4420 99
Email                          
arifrudis@gmail.com
Alamat
Jl Boralan, Gang Amanah RT 01 RW 07 No 545 Kel/Kec Garung Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 56353
Nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi
15.00589
Riwayat Pekerjaan
1.     Advokat, 2015 - sekarang
2.     Kantor Hukum Fennieka & Associates, 2012-2017
3.     Asisten Advokat di Pos Bantuan Hukum DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat, 2012
Pendidikan Formal  
1.     Pascasarjana Fakultas Strategi Pertahanan, Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Universitas Pertahanan Indonesia, 2016
2.     Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2005
Pendidikan Profesi
1.    Pendidikan Mediator, Badan Mediasi Indonesia, 2013
2.    Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia, 2011
Pendidikan Informal:
1.    Kerja Sama Keamanan Maritim Regional dan Kebijakan Pertahanan (Ikahan-Unhan), 2017
2.    Kepemimpinan Global Amerika Serikat dan Tiongkok Abad 21 dan Dampaknya bagi Politik Luar Negeri RI, 2017
3.    Indonesia International Defense Science Seminar, 2017
4.    Membaca 70 Tahun Indonesia Merdeka: Tantangan Menuju Negara Demokrasi Berkeadilan Sosial -LIPI-, 2015
5.    Implementasi (Eksekusi) dan Permasalahan Terkait dengan Outsourcing, 2012
6.    Alternative Solutions of Industrial Relation Disputes and Employee Lay off, 2012
7.    Jenis-jenis dan Mekanisme Perjanjian Kerja (Kontrak) dalam Praktik, 2012
Kuliah Kerja Luar Negeri
Mengelola Konflik Etnik dan Kekerasan Relijius – Naval Posgraduate School, Monterey, California, Amerika Serikat, 2015
Keanggotaan/Organisasi:
1.     Asosiasi Advokat Wonosobo, 2019 - sekarang
2.     Kader Intelektual Bela Negara 2016 - sekarang
3.     Indonesia Peace and Conflict Resolution Association, 2015
4.     Himpunan Penerjemah Indonesia, 2013
5.     Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2012 - sekarang
Publikasi:
1.     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme, 2018
2.     Musyawarah Sebagai Basis Prosedur Resolusi Konflik, 2018
3.     Realitas Praktik Advokat sebagai Mediator dan Prospeknya di Indonesia, 2018
4.     Mengenal Prospektus Penawaran Waralaba, 2018
5.     Penanggulangan Terorisme Berdasarkan Konsep Problem-Solving Approach (Kajian Pada Respons Pemerintah Terhadap Gerakan Jamaah Ansharut Tauhid) – Jurnal Prodi Damai dan Resolusi Konflik Universitas Pertahanan, 2017
6.     Buku: Sukses Meraih Profesi Hukum Idaman, Penerbit Andi, 2010
7.     Artikel: Problematika Pers Mahasiswa Indonesia, 2001
Pelayanan Hukum
Pelayanan Hukum yang kami berikan meliputi bidang litigasi dan non-litigasi, serta pemberian nasihat dan konsultasi hukum
Bidang Litigasi :
A.  Menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, Mahkamah Konstitusi, ketenagakerjaan/hubungan industrial, multi finance, asuransi, Perbankan, hukum pengangkutan laut (kapal), merek dan paten (intellectual property), di semua tingkatan pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa.
B.  Dalam perkara pidana: menjadi kuasa hukum, mendampingi serta membela  perkara–perkara pidana di hadapan pejabat dan/atau instansi yang berwenang, antara lain di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, hingga upaya hukum ke Mahkamah Agung.
C.  Dalam perkara perdata: menjadi kuasa hukum dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan, seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, utang-piutang, kepailitan, jual beli, merek, hak cipta, paten, sewa–menyewa, mendampingi dan atau mewakili persidangan di disnaker dalam hal persoalan perburuhan dan masalah keluarga seperti: perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi), serta lembaga – lembaga penyelesaian sengketa.
D.  Penanganan perkara selain di pengadilan juga dapat diselesaikan di luar pengadilan menurut hukum, baik dengan jalan negosiasi, somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari “Alternative Dispute Resolutions“ yang dikenal, yaitu konsiliasi, negosiasi, mediasi dan arbitrase.
E.   Perkara yang diselesaikan di luar pengadilan kami utamakan sebab lebih efektif, biaya lebih murah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Bidang non-litigasi :
A.   Memberikan pelayanan/bantuan dalam mempelajari (review) dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan seperti pembuatan perjanjian dengan pihak lain, termasuk perjanjian di bidang perbankan, maupun dalam perjanjian perdata lainnya.
B.   Membantu menyusun perjanjian kerja sama dengan serikat pekerja. Memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa hukum.
Jenis Pelayanan
Pelayanan hukum kepada klien, dapat diberikan dalam posisinya sebagai klien tetap (retainer-client) atau klien tidak tetap, berdasarkan kebutuhan.
Klien Tetap/Retainer Client
Terhadap retainer client, pelayanan hukum yang diberikan antara lain konsultasi lisan terkait dengan perkara litigasi perdata maupun pidana, tata usaha negara, hak milik intelektual dan bidang korporasi, serta  membantu memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara berkala (triwulan), pelayanan prioritas sebagai kuasa hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang timbul melawan klien, dengan mendapatkan potongan biaya secara khusus.

Pelayanan sebagai klien tetap, khususnya terkait jenis pekerjaan dan biaya, akan dimuat dalam perjanjian tersendiri. Biaya untuk klien tetap di sesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang akan tertuang dalam perjanjian pelayanan jasa hukum.
Klien Tidak Tetap
Terhadap klien tidak tetap, pelayanan jasa hukum diberikan sesuai permintaan klien dan kebutuhan pada saat itu. Sedangkan honorarium akan ditentukan sesuai tingkat kerumitan kasus, serta tindakan hukum penanangannya.
Riwayat
Setelah lulus dari Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, Arif Rudi Setiyawan berusaha menimba pengalaman di berbagai bidang termasuk sebagai karyawan perusahaan retail di Jakarta dan sebagai staf di lembaga penelitian di PSKK UGM dan Surveymeter Yogyakarta. Pasca menempuh ujian advokat Peradi pada tahun 2012 Arif Rudi S., memulai karier hukumnya dengan menjadi asisten advokat pada Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat. Setelah itu Arif Rudi selama kurang lebih 5 tahun menjadi bagian dari kantor advokat Fennieka & Associates di Jakarta hingga tahun 2017. Kemudian Arif Rudi S memulai karier mandirinya dengan membuka praktik advokat Wonosobo, Jawa Tengah.
Pengalaman Penanganan Perkara
Pada awal karier di bidang hukumnya pada tahun 2012, Arif Rudi telah berperan dalam membantu dan mendampingi lebih dari 100 klien dalam berbagai perkara pidana baik dengan tuntutan hukuman yang ringan, sedang, maupun berat. Perkara pidana dengan tersangka dewasa maupun masih di bawah umur, khususnya perkara-perkara yang diterima oleh Pos Bantuan Hukum DPC Peradi Jakarta Barat.

Pada perkembangannya setelah tahun 2012, Arif Rudi., tertarik untuk mendalami ranah hukum perdata, dengan bergabung di kantor advokat Fennieka & Associates yang fokus pada hukum bisnis, waralaba, tanah dan properti, kepailitan, tenaga kerja dan hubungan industrial, serta hukum keluarga. Pada periode ini Arif Rudi, berkesempatan membantu melayani puluhan klien individu top level, maupun perusahaan besar, baik dari dalam maupun luar negeri.  Selain itu Arif Rudi juga, berpengalaman dalam bidang perjanjian, hukum imigrasi dan hukum keluarga.
Area Praktik Hukum Perdata
Hukum Korporasi
Hukum Kesehatan
Hukum Persaingan Usaha
Hukum Konsumen
Hukum Pertanahan
Hukum Pasar Modal
Hukum Perbankan
Hukum Perburuhan
Hukum Asuransi
Hukum Keluarga
Hukum Hak Milik Intelektual
Hukum Telekomunikasi
Hukum Pers
Hukum Waralaba
Hukum Imigrasi
dan bidang hukum lainnya, seperti Arbitrase.
Area Praktik Hukum Pidana
Penyelundupan
Penipuan
Penggelapan
Pencemaran lingkungan hidup
Pencemaran nama baik
Terorisme
Narkoba
Penganiayaan
Korupsi
Pencucian Uang, dan
Berbagai Tindak Pidana di sektor bisnis, dll
Area Praktik Hukum Tata Usaha Negara
Melakukan pendampingan perkara di pengadilan tata usaha negara berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah, misalnya berkaitan dengan tidak keluarnya izin usaha, pencabutan izin, maupun pemberhentian Pegawai Negeri sipil, juga pengesahan – pengesahan pejabat tata usaha negara, seperti KPU/KPUD.
Area Praktik Hukum Konstitusi
Memberikan pendampingan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), sengketa pemilihan umum legislatif, uji materiil terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, maupun uji materiil atas peraturan perundangan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.
















Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19

Oleh: Arif Rudi S

Ketua Pengadilan Agama Wonosobo (PA)-Drs H Suyudi M.Hum, merilis pengumuman tertanggal 30 Mret 2020 terkait dengan wabah Covid-19. Pengumuman tersebut dikeluarkan guna menindak-lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor I/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya, serta Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 049/443/2020 Tentang Peringatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Corona Virus (Covid-19) Tanggal 18 Maret 2020. Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh oleh PA Wonosobo:

A. Menunda persidangan selama tiga minggu (kecuali untuk perkara ghoib, Diska, Ikrar, Musyawarah Majelis-tetap disidangkan);
B.  Menutup pendaftaran perkara mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga tanggal 16 April 2020 (keculai pendaftaran perkara e-court);
C.  PA Wonosobo tidak melayani pengambilan produk pengadilan (akta cerai, salinan putusan, salinan penetapan) sampai tanggal 16 April 2020.

Langkah-langkah tersebut ditetapkan oleh PA Wonosobo untuk memutus mata rantai perkembangan Covid-19.


Jumat, 14 Februari 2020

Pisah Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas di Pengadilan Agama Wonosobo (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Pisah Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas
di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi S

Pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020 pukul 13.30 WIB, telah dilangsungkan acara pisah sambut di Pengadilan Agama Wonosobo (PA), Jl Mayjen Bambang Sugeng Km 03 Wonosobo. Acara tersebut digelar sehubungan dengan alih tugas Ketua, Hakim, Panitera dan Wakil Panitera Pengganti Pengadilan Agama Wonosobo. Acara dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, Polres, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW), keluarga aparatur pengadilan, serta para calon hakim yang telah 1,5 tahun bekerja di PA Wonosobo dan akan ditempatkan sesuai dengan penempatannya masing-masing.

Acara berlangsung penuh canda tawa. Meriah sekaligus penuh haru. Pada sambutannya Ketua PA yang alih tugas ke PA Sleman Drs Moh Zaenudin SH MH, menceritakan prestasi PA Wonosobo yang dalam satu kategori berhasil masuk dalam 10 besar nasional. Bahkan beberapa tahun belakangan ini, PA Wonosobo telah menjadi tempat bertanya bagi PA lain. Mantan Ketua PA Wonosobo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Pengadilan Wonosobo atas kerja sama yang baik sehingga menghasilkan kinerja yang bermutu.

Mantan Ketua PA mengatakan bahwa rata-rata aparatur pindah karena mendapatkan promosi  atau peningkatan karier. Bersama acara itu pula dilepas dua orang pegawai yang telah purna tugas. Acara dipandu oleh dua orang pegawai PA Wonosobo Ibu Eva dan Mbak Furqon yang mampu membuat acara menjadi semarak sekaligus memorable. Pada siang hari yang indah itu, Pengadilan Agama Wonosobo menyambut bergabungnya Ketua PA baru yang asli dari Wonosobo (Kaliwiro), Drs H Suyudi, M. Hum. Selamat datang Pak, masyarakat menanti kiprah anda.




The Three-Stage Model of Justice (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


The Three-Stage Model of Justice
Editor: Arif Rudi S

Faktor budaya dapat memengaruhi kriteria keadilan yang dipilih oleh masing-masing kelompok. Hal itu dapat dijelaskan dengan menggunakan The Three-Stage Model of Justice sebagai berikut:

Berdasarkan The Three-Stage Model of Justice, faktor budaya dapat berpengaruh terhadap Justice Rules, Justice Criteria dan Justice Practice.  Justice Rules artinya bahwa keadilan berfungsi menentukan peraturan dan prosedur yang akan digunakan untuk mengambil keputusan. Justice Criteria berarti bahwa kriteria keadilan berperan menentukan pedoman yang mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Sedangkan Justice Practice artinya bahwa praktik keadilan berfungsi memberikan cara-cara konkret sesuai kriteria yang diimplementasikan dan dievaluasi sampai pada putusan pengadilan.

Justice Rules
Pada peristiwa adanya pertentangan, di mana ada kelompok pro, dipandang oleh kelompok kontra tidak berhak melakukan sesuatu tindakan tanpa musyawarah dengan seluruh warga terlebih dahulu, sementara kelompok pro menegaskan bahwa mereka hanyalah pengikut dari tokoh adat, apabila ia sudah memutuskan maka mereka hanya akan mengikuti keputusan tokoh adat tersebut. Dalam hal ini, kedua pihak memperdebatkan tentang cara pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh perspektif budaya mereka tentang pengambilan keputusan.

Justice Criteria
Kesepakatan memberikan sebidang tanah adat kepada perusahaan tambang telah menimbulkan masalah bagi penduduk kampung. Warga pro tambang menerima kompensasi sejumlah uang per keluarga untuk jangka waktu sekian tahun. Sedangkan menurut warga yang kontra, kesepakatan hanya menyediakan tanah dengan ukuran panjang dan lebar tertentu untuk jalan kendaraan perusahaan dengan kompensasi diberikan kepada setiap keluarga selama periode tertentu. Jika pihak kontra mengaku tidak mengetahui tentang penyerahan tanah tersebut. Hal itu akan menimbulkan perbedaan kriteria keadilan di antara kedua belah pihak. Kriteria keadilan dapat berperan menentukan pedoman dalam mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Perbedaan kriteria keadilan menurut perspektif kelompok pro dan kontra ini menimbulkan masalah. Kemungkinan kelompok kontra keberatan menyerahkan tanah adat kepada perusahaan tambang karena faktor budaya, sedangkan menurut kelompok pro apabila tokoh adat sudah setuju maka mereka harus mengikutinya. Di samping itu, perbedaan nominal uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tambang juga memunculkan masalah tentang ketidakadilan bagi para pihak.

Justice Practice
Pada peristiwa di mana awal proses hukum timbul karena diawali dari kriminalisasi terhadap pemuda warga desa yang dinilai mengancam karyawan tambang. Kemudian perkara itu dilaporkan kepada Komnas HAM yang merekomendasikan agar perusahaan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, warga penolak tambang pernah menanyakan izin usaha pertambangan di desa mereka, dan dijawab oleh pejabat yang berwenang bahwa tanah ulayat warga tidak masuk wilayah pertambangan. Dalam hal justice practice masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk berhadapan dengan korporasi. Sementara pemerintah tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Hal itu semua berpengaruh terhadap cara para pihak mendapatkan keadilan terhadap apa yang mereka perjuangkan.

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015


Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...