|
PROFIL ADVOKAT
Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si.
(Han)
|
|
Nama
|
|
Arif Rudi Setiyawan
|
|
Tempat Tanggal lahir
|
|
Wonosobo, 15 Juli 1981
|
|
Telepon
|
|
081 328 4420 99
|
|
Email
|
|
arifrudis@gmail.com
|
|
Alamat
|
|
Jl Boralan, Gang Amanah RT 01 RW 07 No 545 Kel/Kec Garung Kabupaten
Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 56353
|
|
Nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi
|
|
15.00589
|
|
Riwayat Pekerjaan
|
|
1. Advokat, 2015 - sekarang
2. Kantor Hukum Fennieka &
Associates, 2012-2017
3. Asisten Advokat di Pos Bantuan
Hukum DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat, 2012
|
|
Pendidikan Formal
|
|
1. Pascasarjana Fakultas Strategi
Pertahanan, Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Universitas Pertahanan
Indonesia, 2016
2. Sarjana Fakultas Hukum Universitas
Jenderal Soedirman, 2005
|
|
Pendidikan Profesi
|
|
1. Pendidikan Mediator, Badan Mediasi
Indonesia, 2013
2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat,
Perhimpunan Advokat Indonesia, 2011
|
|
Pendidikan Informal:
|
|
1. Kerja Sama Keamanan Maritim
Regional dan Kebijakan Pertahanan (Ikahan-Unhan), 2017
2. Kepemimpinan Global Amerika
Serikat dan Tiongkok Abad 21 dan Dampaknya bagi Politik Luar Negeri RI, 2017
3. Indonesia International Defense
Science Seminar, 2017
4. Membaca 70 Tahun Indonesia
Merdeka: Tantangan Menuju Negara Demokrasi Berkeadilan Sosial -LIPI-, 2015
5. Implementasi (Eksekusi) dan
Permasalahan Terkait dengan Outsourcing, 2012
6. Alternative Solutions of
Industrial Relation Disputes and Employee Lay off, 2012
7. Jenis-jenis dan Mekanisme
Perjanjian Kerja (Kontrak) dalam Praktik, 2012
|
|
Kuliah Kerja Luar Negeri
|
|
Mengelola Konflik Etnik dan Kekerasan Relijius – Naval Posgraduate
School, Monterey, California, Amerika Serikat, 2015
|
|
Keanggotaan/Organisasi:
|
|
1. Asosiasi Advokat Wonosobo, 2019 -
sekarang
2. Kader Intelektual Bela Negara 2016
- sekarang
3. Indonesia Peace and Conflict
Resolution Association, 2015
4. Himpunan Penerjemah Indonesia,
2013
5. Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) 2012 - sekarang
|
|
Publikasi:
|
|
1. Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal
Radikalisme dan Terorisme, 2018
2. Musyawarah Sebagai Basis Prosedur
Resolusi Konflik, 2018
3. Realitas Praktik Advokat sebagai
Mediator dan Prospeknya di Indonesia, 2018
4. Mengenal Prospektus Penawaran
Waralaba, 2018
5. Penanggulangan Terorisme
Berdasarkan Konsep Problem-Solving Approach (Kajian Pada Respons
Pemerintah Terhadap Gerakan Jamaah Ansharut Tauhid) – Jurnal Prodi Damai dan
Resolusi Konflik Universitas Pertahanan, 2017
6. Buku: Sukses Meraih Profesi Hukum
Idaman, Penerbit Andi, 2010
7. Artikel: Problematika Pers
Mahasiswa Indonesia, 2001
|
|
Pelayanan Hukum
|
|
Pelayanan Hukum yang kami berikan meliputi bidang litigasi dan
non-litigasi, serta pemberian nasihat dan konsultasi hukum
|
|
Bidang Litigasi :
|
|
A. Menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, Mahkamah
Konstitusi, ketenagakerjaan/hubungan industrial, multi
finance, asuransi, Perbankan, hukum pengangkutan laut (kapal), merek dan
paten (intellectual property), di semua tingkatan pengadilan maupun
lembaga penyelesaian sengketa.
B. Dalam perkara pidana: menjadi kuasa hukum,
mendampingi serta membela perkara–perkara pidana di hadapan
pejabat dan/atau instansi yang berwenang, antara lain di
tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, hingga upaya
hukum ke Mahkamah Agung.
C. Dalam perkara perdata: menjadi kuasa hukum
dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan,
seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, wanprestasi,
utang-piutang, kepailitan, jual beli, merek, hak cipta, paten,
sewa–menyewa, mendampingi dan atau mewakili persidangan di disnaker
dalam hal persoalan perburuhan dan masalah keluarga seperti:
perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi), serta lembaga –
lembaga penyelesaian sengketa.
D. Penanganan perkara selain di pengadilan
juga dapat diselesaikan di luar pengadilan menurut hukum, baik
dengan jalan negosiasi, somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari “Alternative
Dispute Resolutions“ yang dikenal, yaitu konsiliasi,
negosiasi, mediasi dan arbitrase.
E. Perkara yang diselesaikan di luar
pengadilan kami utamakan sebab lebih efektif, biaya lebih murah dan
tidak membutuhkan waktu lama.
|
|
Bidang non-litigasi :
|
|
A. Memberikan pelayanan/bantuan dalam mempelajari (review)
dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan seperti pembuatan
perjanjian dengan pihak lain, termasuk perjanjian di bidang perbankan, maupun
dalam perjanjian perdata lainnya.
B. Membantu menyusun perjanjian kerja sama dengan
serikat pekerja. Memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa hukum.
|
|
Jenis Pelayanan
|
|
Pelayanan hukum kepada klien, dapat diberikan
dalam posisinya sebagai klien tetap (retainer-client)
atau klien tidak tetap, berdasarkan kebutuhan.
|
|
Klien Tetap/Retainer Client
|
|
Terhadap retainer client, pelayanan hukum yang diberikan
antara lain konsultasi lisan terkait dengan perkara litigasi perdata
maupun pidana, tata usaha negara, hak
milik intelektual dan bidang korporasi,
serta membantu memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang
dilakukan secara berkala (triwulan), pelayanan prioritas sebagai kuasa
hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang timbul
melawan klien, dengan mendapatkan potongan biaya
secara khusus.
Pelayanan sebagai klien tetap, khususnya terkait jenis
pekerjaan dan biaya, akan dimuat dalam perjanjian
tersendiri. Biaya untuk klien tetap di sesuaikan dengan ruang
lingkup pekerjaan yang akan tertuang dalam
perjanjian pelayanan jasa hukum.
|
|
Klien Tidak Tetap
|
|
Terhadap klien tidak tetap, pelayanan jasa hukum diberikan sesuai
permintaan klien dan kebutuhan pada saat itu. Sedangkan honorarium akan
ditentukan sesuai tingkat kerumitan kasus, serta tindakan hukum
penanangannya.
|
|
Riwayat
|
|
Setelah lulus dari Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, Arif
Rudi Setiyawan berusaha menimba pengalaman di berbagai bidang termasuk
sebagai karyawan perusahaan retail di Jakarta dan sebagai staf di lembaga
penelitian di PSKK UGM dan Surveymeter Yogyakarta. Pasca menempuh ujian
advokat Peradi pada tahun 2012 Arif Rudi S., memulai karier hukumnya dengan
menjadi asisten advokat pada Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat
Indonesia Jakarta Barat. Setelah itu Arif Rudi selama kurang lebih 5 tahun
menjadi bagian dari kantor advokat Fennieka & Associates di Jakarta
hingga tahun 2017. Kemudian Arif Rudi S memulai karier mandirinya dengan
membuka praktik advokat Wonosobo, Jawa Tengah.
|
|
Pengalaman Penanganan Perkara
|
|
Pada awal karier di bidang hukumnya pada tahun 2012, Arif Rudi telah
berperan dalam membantu dan mendampingi lebih dari 100 klien dalam berbagai
perkara pidana baik dengan tuntutan hukuman yang ringan, sedang, maupun
berat. Perkara pidana dengan tersangka dewasa maupun masih di bawah umur,
khususnya perkara-perkara yang diterima oleh Pos Bantuan Hukum DPC Peradi
Jakarta Barat.
Pada perkembangannya setelah tahun 2012, Arif Rudi., tertarik untuk
mendalami ranah hukum perdata, dengan bergabung di kantor advokat Fennieka
& Associates yang fokus pada hukum bisnis, waralaba, tanah dan properti,
kepailitan, tenaga kerja dan hubungan industrial, serta hukum keluarga. Pada
periode ini Arif Rudi, berkesempatan membantu melayani puluhan klien individu
top level, maupun perusahaan besar, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain
itu Arif Rudi juga, berpengalaman dalam bidang perjanjian, hukum
imigrasi dan hukum keluarga.
|
|
Area Praktik Hukum Perdata
|
|
Hukum Korporasi
Hukum Kesehatan
Hukum Persaingan Usaha
Hukum Konsumen
Hukum Pertanahan
Hukum Pasar Modal
Hukum Perbankan
Hukum Perburuhan
Hukum Asuransi
Hukum Keluarga
Hukum Hak Milik Intelektual
Hukum Telekomunikasi
Hukum Pers
Hukum Waralaba
Hukum Imigrasi
dan bidang hukum lainnya, seperti Arbitrase.
|
|
Area Praktik Hukum Pidana
|
|
Penyelundupan
Penipuan
Penggelapan
Pencemaran lingkungan hidup
Pencemaran nama baik
Terorisme
Narkoba
Penganiayaan
Korupsi
Pencucian Uang, dan
Berbagai Tindak Pidana di sektor bisnis, dll
|
|
Area Praktik Hukum Tata Usaha Negara
|
|
Melakukan pendampingan perkara di pengadilan tata usaha negara
berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah, misalnya
berkaitan dengan tidak keluarnya izin usaha, pencabutan izin,
maupun pemberhentian Pegawai Negeri sipil, juga pengesahan –
pengesahan pejabat tata usaha negara, seperti KPU/KPUD.
|
|
Area Praktik Hukum Konstitusi
|
|
Memberikan pendampingan sengketa pemilihan kepala daerah
(Pilkada), sengketa pemilihan umum legislatif, uji materiil
terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, maupun uji materiil atas
peraturan perundangan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.
|
Advokat Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han), CPM | Peradi: 15.00589| Garung RT 001 RW 007, Wonosobo | Free consultation via WA: 0813-2844-2099
Senin, 30 Maret 2020
Profil Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo
Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)
Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan
Penyebaran Covid-19
Oleh:
Arif Rudi S
Ketua Pengadilan Agama
Wonosobo (PA)-Drs H Suyudi M.Hum, merilis pengumuman tertanggal 30 Mret 2020
terkait dengan wabah Covid-19. Pengumuman tersebut dikeluarkan guna
menindak-lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor I/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan
Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya, serta Surat Edaran Bupati Wonosobo
Nomor 049/443/2020 Tentang Peringatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan
Corona Virus (Covid-19) Tanggal 18 Maret 2020. Berikut adalah langkah-langkah
yang ditempuh oleh PA Wonosobo:
A. Menunda
persidangan selama tiga minggu (kecuali untuk perkara ghoib, Diska, Ikrar,
Musyawarah Majelis-tetap disidangkan);
B. Menutup
pendaftaran perkara mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga tanggal 16 April 2020
(keculai pendaftaran perkara e-court);
C. PA
Wonosobo tidak melayani pengambilan produk pengadilan (akta cerai, salinan
putusan, salinan penetapan) sampai tanggal 16 April 2020.
Langkah-langkah tersebut
ditetapkan oleh PA Wonosobo untuk memutus mata rantai perkembangan Covid-19.
Jumat, 14 Februari 2020
Pisah Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas di Pengadilan Agama Wonosobo (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)
Pisah
Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas
di
Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi S
Pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020
pukul 13.30 WIB, telah dilangsungkan acara pisah sambut di Pengadilan Agama
Wonosobo (PA), Jl Mayjen Bambang Sugeng Km 03 Wonosobo. Acara tersebut digelar
sehubungan dengan alih tugas Ketua, Hakim, Panitera dan Wakil Panitera
Pengganti Pengadilan Agama Wonosobo. Acara dihadiri oleh perwakilan pemerintah
daerah, anggota DPRD, Polres, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW), keluarga aparatur
pengadilan, serta para calon hakim yang telah 1,5 tahun bekerja di PA Wonosobo
dan akan ditempatkan sesuai dengan penempatannya masing-masing.
Acara berlangsung penuh canda tawa. Meriah
sekaligus penuh haru. Pada sambutannya Ketua PA yang alih tugas ke PA Sleman
Drs Moh Zaenudin SH MH, menceritakan prestasi PA Wonosobo yang dalam satu
kategori berhasil masuk dalam 10 besar nasional. Bahkan beberapa tahun
belakangan ini, PA Wonosobo telah menjadi tempat bertanya bagi PA lain. Mantan
Ketua PA Wonosobo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh
warga Pengadilan Wonosobo atas kerja sama yang baik sehingga menghasilkan
kinerja yang bermutu.
Mantan Ketua PA mengatakan bahwa rata-rata
aparatur pindah karena mendapatkan promosi
atau peningkatan karier. Bersama acara itu pula dilepas dua orang pegawai
yang telah purna tugas. Acara dipandu oleh dua orang pegawai PA Wonosobo Ibu
Eva dan Mbak Furqon yang mampu membuat acara menjadi semarak sekaligus memorable. Pada siang hari yang indah
itu, Pengadilan Agama Wonosobo menyambut bergabungnya Ketua PA baru yang asli dari
Wonosobo (Kaliwiro), Drs H Suyudi, M. Hum. Selamat datang Pak, masyarakat
menanti kiprah anda.
The Three-Stage Model of Justice (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)
The Three-Stage Model of Justice
Editor: Arif Rudi S
Faktor budaya dapat memengaruhi kriteria keadilan
yang dipilih oleh masing-masing kelompok. Hal itu dapat dijelaskan dengan
menggunakan The Three-Stage Model of Justice sebagai berikut:
Berdasarkan The Three-Stage Model of Justice, faktor
budaya dapat berpengaruh terhadap Justice
Rules, Justice Criteria dan Justice Practice. Justice Rules artinya bahwa keadilan berfungsi
menentukan peraturan dan prosedur yang akan digunakan untuk mengambil keputusan. Justice Criteria berarti bahwa kriteria keadilan berperan
menentukan pedoman yang mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Sedangkan Justice Practice artinya bahwa praktik keadilan berfungsi
memberikan cara-cara konkret sesuai kriteria yang diimplementasikan dan
dievaluasi sampai pada putusan pengadilan.
Justice
Rules
Pada peristiwa adanya pertentangan, di mana ada
kelompok pro, dipandang oleh kelompok kontra tidak berhak melakukan sesuatu tindakan
tanpa musyawarah dengan seluruh warga terlebih dahulu, sementara kelompok pro
menegaskan bahwa mereka hanyalah pengikut dari tokoh adat, apabila ia sudah
memutuskan maka mereka hanya akan mengikuti keputusan tokoh adat tersebut.
Dalam hal ini, kedua pihak memperdebatkan tentang cara pengambilan keputusan
yang dipengaruhi oleh perspektif budaya mereka tentang pengambilan keputusan.
Justice
Criteria
Kesepakatan memberikan sebidang tanah adat kepada
perusahaan tambang telah menimbulkan masalah bagi penduduk kampung. Warga pro
tambang menerima kompensasi sejumlah uang per keluarga untuk jangka waktu
sekian tahun. Sedangkan menurut warga yang kontra, kesepakatan hanya
menyediakan tanah dengan ukuran panjang dan lebar tertentu untuk jalan
kendaraan perusahaan dengan kompensasi diberikan kepada setiap keluarga selama
periode tertentu. Jika pihak kontra mengaku tidak mengetahui tentang penyerahan
tanah tersebut. Hal itu akan menimbulkan perbedaan kriteria keadilan di antara kedua
belah pihak. Kriteria keadilan dapat berperan menentukan pedoman dalam mengimplementasikan prosedur dan aturan yang
digunakan. Perbedaan kriteria
keadilan menurut perspektif kelompok pro dan kontra ini menimbulkan masalah. Kemungkinan
kelompok kontra keberatan menyerahkan tanah adat kepada perusahaan tambang
karena faktor budaya, sedangkan menurut kelompok pro apabila tokoh adat sudah
setuju maka mereka harus mengikutinya. Di samping itu, perbedaan nominal uang
kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tambang juga memunculkan masalah
tentang ketidakadilan bagi para pihak.
Justice
Practice
Pada peristiwa di mana awal proses hukum timbul
karena diawali dari kriminalisasi terhadap pemuda warga desa yang dinilai
mengancam karyawan tambang. Kemudian perkara itu dilaporkan kepada Komnas HAM
yang merekomendasikan agar perusahaan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, warga
penolak tambang pernah menanyakan izin usaha pertambangan di desa mereka, dan
dijawab oleh pejabat yang berwenang bahwa tanah ulayat warga tidak masuk
wilayah pertambangan. Dalam hal justice
practice masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk
berhadapan dengan korporasi. Sementara pemerintah tidak menjalankan fungsinya
sebagaimana mestinya. Hal itu semua berpengaruh terhadap cara para pihak
mendapatkan keadilan terhadap apa yang mereka perjuangkan.
Sumber:
LJ
UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)
Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme
Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...
-
Mau Dibawa Kemana Komisi HAM Wonosobo? Oleh: Arif Rudi Setiyawan Advokat tinggal di Wonosobo Pertama-tama kami ucapkan selamat ...
-
Memohon Penetapan Persamaan Nama di Pengadilan Negeri Oleh: Arif Rudi Setiyawan Dalam kasus paspor hilang dan sekaligus ada perbedaan...
-
Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tindakan yang merampa...