Minggu, 17 Desember 2017

Pro Bono: Bagaimana memulainya?
Oleh Charlotte Parkinson
24 November 2015 03:26 pm

Charlotte Parkinson memberi nasihat kepada praktisi berpengalaman dan calon pengacara tentang di mana dan bagaimana menjadi relawan di waktu luang mereka.

Ketika pemerintah meningkatkan pemotongan (dana) pada bantuan hukum, permintaan layanan pro bono terus meningkat. Sementara pro bono tidak bisa sepenuhnya 'mengisi kesenjangan' sistem bantuan hukum, sebagai profesi kami berkomitmen untuk membantu kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. Tapi peluang yang ada tidak selalu jelas.

LawWorks adalah salah satu amal pro bono nasional terbesar di negara (Inggris) untuk pengacara. Mereka mempertemukan praktisi dengan proyek-proyek pro bono, apakah itu membantu individu atau menasihati lembaga amal kecil. Sebagai contoh, LawWorks berkolaborasi dengan Macmillan Cancer Support untuk memberikan dukungan terkait pakerjaan bagi mereka yang memiliki penyakit kanker dan perawat mereka.

Kampus yang ada di daerah Anda mungkin memiliki klinik hukum yang mengandalkan dukungan dari profesional hukum. Dukungan ini biasanya melibatkan mahasiswa hukum dan dengan penelitian mereka dapat memberikan saran kepada klien atas isu tertentu. Beberapa klinik juga memiliki area fokus spesialis di mana praktisi berpengalaman secara sukarela memberikan waktu mereka. Klinik Hukum Liverpool, misalnya, memberikan layanan spesialis imigrasi dan suaka yang menyediakan perwakilan gratis pengacara imigrasi dan dibantu oleh para mahasiswa.

Pendekatan yang berbeda untuk amal pro bono adalah untuk mendidik masyarakat tentang hak-hak hukum dan tanggung jawab mereka. Empat institusi akademik di Leeds baru-baru ini berkolaborasi meluncurkan StreetLeeds. Proyek ini bertujuan untuk bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat setempat dengan memberikan presentasi tentang isu-isu seperti perumahan, keluarga, hak-hak konsumen, dan suaka. 

Proyek ini meminta para profesional hukum untuk mendaftar sebagai mentor dan dicocokkan dengan bidang hukum dan dibantu sekelompok kecil mahasiswa dengan keahlian riset dan presentasi mereka.
Pendekatan lain untuk mendidik masyarakat kita adalah 'Program 'Pengacara di Sekolah' . Proyek menempatkan pengacara relawan  ke sekolah-sekolah di daerah tertinggal untuk mengajar anak-anak berusia 14 dan 15 tentang bagaimana hukum dapat berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka. 

Relawan memberi pelajaran untuk kelas sekitar 30 murid mendidik mereka tentang topik-topik seperti media sosial, pengadilan untuk remaja, dan implikasi hukum dari pengiriman pesan berbau seks. Sejumlah firma termasuk Addleshaw Goddard, Baker & McKenzie, dan Weil Gotshal & Manges, telah mendaftar untuk menjadi mitra program.

Ketua Mahkamah Agung, Michael Gove, mengisyaratkan  bahwa awal tahun ini menjelang penerapan pajak retribusi 1 persen pada perusahaan Kota besar untuk lebih banyak mendanai sistem peradilan kita. Ide ini tampaknya realistis jika rencana pembatalan biaya pengadilan pidana membuahkan hasil. Menyusul Konferensi Organisasi Pengacara Tahunan pada 17 Oktober, yang membahas usulan ini, juru bicara Departemen Kehakiman mengatakan: 'Mereka yang telah memperoleh manfaat finansial perlu berbuat lebih banyak untuk melindungi akses terhadap keadilan bagi semua dan kami berdiskusi dengan kalangan profesi bagaimana hal ini dapat terus didorong.'

Apapun hasilnya, pentingnya amal pro bono tidak dapat dikecilkan. Dan ada banyak cara untuk anda bisa ikut terlibat.

Charlotte Parkinson adalah perwakilan mahasiswa di komite eksekutif Divisi Pengacara Junior (JLD)

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh Journal Pengacara pada 10 November 2015, dan direproduksi dengan izin. 


Diterjemahkan oleh:
Arif Rudi S.




Kamis, 02 Februari 2017

Alur Proses Persidangan Perkara Pidana


Alur Proses Persidangan Perkara Pidana


Alur persidangan perkara pidana seperti memasuki hutan yang gelap dan menyeramkan bagi seseorang yang terlibat perkara pidana. Akan tetapi ketakutan atau kekhawatiran terhadap proses tersebut setidaknya dapat dikurangi dengan cara mengetahui alur proses persidangan perkara pidana di tingkat pertama. Berikut ini penulis tampilkan bagan alur proses persidangan perkara pidana yang disalin dari situs sebuah pengadilan negeri yaitu http://www.pn-tanahgrogot.go.id. Semoga salinan bagan tersebut dapat ikut membantu menyebarluaskan pengetahuan tentang penanganan perkara pidana kepada masyarakat


Hasil gambar untuk alur perkara pidana

Sumber: http://www.pn-tanahgrogot.go.id.

Diposkan oleh: Arif Rudi Setiyawan
Alur Tahapan dari Penyidikan hingga Penuntutan


Banyak masyarakat bertanya-tanya tentang apa saja proses yang berlangsung pada tingkat penyidikan hingga ke penuntutan. Berikut ini adalah bagan alur tahap dari penyidikan hingga penuntutan tersebut yang penulis salin dari blog romygumelar.wordpress.com semoga dapat menjadi bahan belajar bersama.


Diposkan oleh: Arif Rudi Setiyawan

Minggu, 04 September 2016

Daftar Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas

Apakah Anda pernah melanggar rambu lalu lintas? Walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, namun sesekali Anda mungkin lalai, atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas.

Jika terbukti melanggar, siap-siap mengeluarkan uang untuk membayar denda. Lalu, berapa besaran denda pelanggaran lalu lintas?

Kepolisian Republik Indonesia dalam situs resminya mengumumkan biaya sanksi denda, atau tilang naik hingga 10 kali lipat. Kisaran denda untuk setiap pelanggaran mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi: Pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Saksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
Pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu lalu lintas. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Kendaraan bermotor tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Pengemudi, atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional (SNI). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
Mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2). Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

Sumber: Forum.detik.com

Sabtu, 20 Agustus 2016

Barrack Obama Sebagai Advokat

Hasil gambar untuk obama as a lawyer
Sumber: Memegenerator.net

     Presiden Amerika Serikat Barrack Obama adalah seorang advokat. Menurut kabar dari media, obama adalah advokat dengan tipe kalem dan tidak menunjukkan agresivitas. Di ruang sidang Obama jarang bersikap meledak-ledak dalam membela kliennya. Obama menggunakan tipe-nya yang spesifik yaitu "kuat dan pendiam". 
    Selama berprofesi sebagai advokat di firma hukum Millner, Barnhill& Galland, Obama lebih banyak menyelesaikan tugasnya di belakang layar sebagai peneliti hukum dan undang-undang atau merancang strategi dalam menangani perkara. Pekerjaan itu dilakukan selama sebelas tahun. Obama lebih banyak menyelesaikan pekerjaan terkait penulisan hukum berupa legal memorandum dan tidak banyak bersidang di pengadilan. 
    Obama menempuh pendidikan di Columbia University jurusan hubungan internasional. Ia melanjutkan belajar pendidikan ilmu hukumnya di  Harvard Law School dan berhasil menamatkannya dengan predikat magna cum laude.
     Selama studi di Harvard, Obama pernah menjadi Presiden Harvard Law Review, jurnal resmi milik Universita Harvard. Setelah lulus Obama bekerja sebagai advokat dan dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Chicago. Obama terjun ke dunia politik dengan bergabung ke Partai demokrat dan terpilih sebagai anggota senat. Karier politiknya melejit hingga terpilih menjadi presiden Amerika Serikat.

Sumber: Hukumonline
Disarikan oleh Arif Rudi Setiyawan
Wonosobo, 21/08/16

Mahatma Gandhi Juga Seorang Pengacara


Hasil gambar untuk mahatma gandhi lawyer
    Sumber: Youthconnect.in

     Mohandas Karamchand Gandhi yang digelari sebagai Mahatma (Jiwa Agung) lahir di Porbandar, Gujarat, India 2 Oktober 1869. Gandhi adalah tokoh penting gerakan kemerdekaan India dari koloni Britania Raya. Ia seorang aktivis yang mengusung gerakan kemerdekaan India melalui aksi yang dilakukan secara damai.     
       Saat remaja gandhi pindah ke Inggris untuk belajar ilmu hukum. Setelah menyelesaikan pendidikannya itu Gandhi memilih berprofesi sebagai pengacara (advokat) dan pergi ke Afrika Selatan. Afrika Selatan kala itu terjadi diskriminasi rasial yang disebut apartheid. Resah dengan kondisi itu Gandhi mengembangkan dirinya untuk semakin terlibat dalam aktivitas politik agar dapat memperbaiki kebijakan-kebijakan struktural yang bersifat diskriminatif itu. Di Afrika Selatan Gandhi menggalang gerakan untuk memperbaiki situasi yang ada dengan berdasarkan pada prinsip anti-kekerasan.
       Sekembalinya ke India, Gandhi membantu proses kemerdekaan India dari Inggris. Gandhi menginginkan India menjadi negara merdeka dan menjadi rumah yang damai untuk rakyatnya yang multi etnis dan multi reliji. Prinsip yang dianut gandhi yaitu satyagraha sering diterjemahkan sebagai jalan yang benar, dan ahimsa yaitu gerakan untuk mencapai cita-cita yang dilakukan tanpa kekerasan.
        Kata bijak dari Mahatma Gandhi:
"Cinta tidak pernah meminta, ia senantiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tidak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan."
"Jadilah kamu manusia yang pada kelahiranmu semua orang tertawa bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih, tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum."


Hasil gambar untuk mahatma gandhi lawyer
Twitter.com

Hasil gambar untuk mahatma gandhi lawyer
duxuezhong.blogspot.com


Disarikan dari Wikipedia
oleh: Arif Rudi Setiyawan
Wonosobo, 21/08/2016

Rabu, 10 Agustus 2016

Alamat Pengadilan Negeri Wonosobo

Pengadilan Negeri Wonosobo

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 38 Wonosobo 56314
Telp. 0286-321387
Fax. 0286-321387
pn.wonosobo@yahoo.co.id
pengadilannegeri.wonosobo@gmail.com

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...