Sabtu, 11 Desember 2021

Desain Photo Booth di Pelantikan DPC Peradi Wonosobo

Gambar Latar Belakang Tempat Berfoto Pada Acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Wonosobo Masa Jabatan 2021 - 2026

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Gambar latar belakang tempat berfoto pada acara pelantikan pengurus DPC Peradi Wonosobo pada tanggal 27 November 2021, didesain oleh Arif Rudi Setiyawan.

Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Wonosobo

Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia - Wonosobo Masa Jabatan 2021 - 2026

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada tanggal 27 November 2021, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia telah melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia -Wonosobo. Nama-nama pengurus yang dilantik tersebut akan mengemban tugas selama lima tahun yang dimulai sejak tahun 2021 hingga tahun 2026.

Penggantian Nomor Layanan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo

Penggantian Nomor Layanan Online Aplikasi Whatsapp oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo menerbitkan pengumuman tentang penggantian pelayanan online via aplikasi whatsapp. Penggantian nomor layanan tersebut berlaku mulai tanggal 18 oktober 2021.

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Fotokopi KTP para pemohon 2. Fotokopi buku nikah 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi SKCK para pemohon 5. Surat keterangan penghasilan dari desa 6. Berlaku adil 7. Surat permohonan. Khusus dokumen nomor 1 dan 6 wajib dileges di kantor pos.

Dokumen yang diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan poligami di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Fotokopi KTP pemohona, termohon calon isteri 2. Fotokopi buku nikah 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Surat keterangan penghasilan dari desa 5. Surat keterangan kekayaan dari desa 6. Berlaku adil 7. Bersedia dimadu 8. Permohonan 9. Surat keterangan calon isteri 10. Surat pengantar dari desa/kelurahan. Khusus dokumen nomor 1 dan 3 wajib dileges di kantor pos.

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Penguasaan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Penguasaan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penguasaan anak di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi surat kematian 5. Fotokopi buku nikah 6. Pengantar desa. Khusus dokumen nomor 1 dan 2 wajib dileges di kantor pos.

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Surat permohonan 2. Fotokopi orang tua (ayah dan ibu) 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi akta kelahiran calon suami dan isteri 5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon suami-isteri 6. Asli surat dari pusat pelayanan terpadu 7. Asli surat dari dokter 8. Asli surat penolakan dari KUA 9. Pengantar dari desa/kelurahan. Untuk dokumen pada nomor 2 hingga 8 wajib dibubuhi nazegelen/leges di kantor pos.

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...