Sabtu, 11 Desember 2021

Advokat | Pengacara Peradi Wonosobo

Ketua Harian DPN Peradi Berfoto Bersama Salah Satu Pengurus DPC PERADI Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Sesi foto bersama antara Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. dengan salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Wonosobo, Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han), pasca acara Pelantikan Pengurus DPC Peradi Wonosobo, pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 di Wonosobo, Jawa Tengah.

Jumat, 10 Desember 2021

Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPC Peradi Wonosobo dengan FSH Unsiq

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Di sela-sela acara pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia -Wonosobo, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPC Peradi Wonosobo dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Quran Wonosobo. Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia.

Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo

Acara Serah Terima Jabatan Kepala Rumah Tahanan Wonosobo dan Temanggung

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada hari Kamis, tanggal 9 Desember 2021, telah dilaksanakan serah terima jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo dan Kelas IIB Temanggung. Kepala Rumah Tahanan Wonosobo berganti dari Yugo Indra Wicaksi, Amd.IP., S.Sos., M.M., kepada Narya, Amd. IP., S.H. Sedangkan Kepala Rumah Tahanan Temanggung yang sebelumnya dijabat oleh Novian Endus Santoso, Amd. IP., S.H., M.H., digantikan oleh Syaikoni, Amd.IP., S.H., M.H.

Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Wonosobo Masa Jabatan 2021 – 2026

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo masa jabatan 2021 – 2026. Pelantikan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 November di Gedung Pertemuan Rumah Makan Sari Rasa Jl Bhayangkara Wonosobo. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Wonosobo yang baru resmi terbentuk tersebut diketuai oleh H Fuad Hasyim, S.H., M.H.

 

 



Selasa, 19 Oktober 2021

Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama Tahun 2019 dan 2020

Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama

Tahun 2019 dan 2020

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada periode 2019-2020 setidaknya terjadi dua peristiwa penting yang diduga berkaitan dengan jumlah dan dinamika perkara yang masuk dan ditangai oleh Pengadilan Agama Wonosobo (PA Wonosobo). Dua peristiwa itu adalah diundangkannya aturan perubahan mengenai batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun yang tertuang dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, serta peristiwa pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia termasuk di wilayah Kabupaten Wonosobo yang mengakibatkan penurunan angka perceraian di Wilayah Wonosobo.

Perubahan batas usia perempuan untuk menikah diyakini telah menimbulkan lonjakan perkara dispensasi nikah yang diproses di pengadilan agama wonosobo. Sedangkan fenomena pandemi Covid-19 disinyalir menyebabkan penurunan angka perceraian yang diputus. Namun, masih diperlukan penelitian lebih lanjut, apakah penurunan tersebut imbas pandemi Covid-19 atau tidak.

Pada tahun 2020 PA Wonosobo menerima sebanyak 2.684 perkara gugatan dan permohonan. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 196 perkara, atau 6,8% dari tahun 2019 yang berjumlah 2880 perkara.

Variasi jenis perkara yang masuk ke PA Wonosobo pada tahun 2019 dan 2020 tampaknya tidak terlalu banyak. Ada setidaknya 30 jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, akan tetapi tidak setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan PA tersebut diterima dan masuk ke PA Wonosobo pada kurun waktu itu. Hanya ada 11 jenis perkara yang ditangani yaitu perkara izin poligami, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, penguasaan anak, perwalian, itsbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin, wali adlol, kewarisan dan perkara lain-lain.

Seluruh perkara yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 2684, jumlah itu lebih sedikit dari tahun sebelumnya yaitu 2880 perkara. Sedangkan jenis perkara terbanyak yang diterima adalah perkara perceraian, pada tahun 2019 diterima sebanyak 2568 sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 2171. Artinya, terdapat penurunan pada perkara perceraian sebesar 397 perkara perceraian.

Pada kurun waktu tahun 2019 dan 2020, cerai gugat masih lebih banyak daripada cerai talak. Itu artinya lebih banyak perempuan yang memohonkan cerai daripada laki-laki. Pada tahun 2019 cerai talak diajukan oleh 748 orang sedangkan cerai gugat 1820 orang. Untuk tahun 2020 permohonan cerai talak diajukan oleh 566 orang sedangkan cerai gugat 1605 orang.

Perkara mengenai harta benda di PA Wonosobo juga terbilang sedikit, hanya ada 1 perkara yang masuk pada 2019 dan 2 perkara pada 2020. Perkara penguasaan anak juga hanya ada 2 di tahun tersebut. Perkara perwalian diterima 2 perkara pada tahun 2019 dan 3 perkara di tahun 2020. PA Wonosobo masing-masing menerima 4 perkara itsbat nikah pada tahun 2019 dan 2020. Izin kawin diproses di PA Wonsobo sebanyak 1 perkara pada tahun 2019 dan 0 perkara di tahun 2020. Dispensasi Kawin merupakan jenis perkara terbanyak kedua yang  masuk ke pengadilan agama Wonosobo. Pada tahun 257 diperiksa sebanyak 257 sedangkan tahun 2020 diperiksa 469 perkara. Lonjakan perkara dispensasi nikah sebanyak itu, diyakini imbas dari berlakunya batas usia minimal pernikahan yang baru untuk calon pengantin yaitu menjadi 19 tahun. PA Wonosobo memproses 6 perkara wali adlol pada 2019 dan 5 pada 2020. Pada tahun 2019 perkara penetapan ahli waris tidak diterima oleh PA Wonosobo sedangkan pada 2020 diterima sebanyak 2 perkara. PA Wonosobo menerima perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori jenis perkara dalam tabel sebanyak 24 pada tahun 2019 dan 22 pada 2020.

Rincian perkara yang diterima berdasarkan jenis perkara yang diterima tahun 2019 dan 2020 di Pengadilan Agama Wonosobo adalah sebagai berikut:

No

JENIS PERKARA

TAHUN 2019

TAHUN 2020

1.

Izin Poligami

6

5

2.

Pencegahan Perkawinan

0

0

3.

Penolakan Perkawinan

0

0

4.

Pembatalan Perkawinan

0

0

5.

Kelalaian Kewajiban Suami/Isteri

0

0

6.

Cerai Talak

748

566

7.

Cerai Gugat

1820

1605

8.

Harta Bersama

1

2

9.

Penguasaan Anak

1

1

10.

Nafkah oleh Ibu

0

0

11.

Hak-hak bekas isteri

0

0

12.

Pengesahan anak

0

0

13.

Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

0

0

14.

Perwalian

2

3

15.

Pencabutan Kekuasaan Wali

0

0

16.

Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali

0

0

17.

Ganti Rugi Terhadap Wali

0

0

18.

Perkara Asal-Usul Anak

0

0

19.

Penolakan Kawin Campur

0

0

20.

Itsbat Nikah

4

4

21.

Izin Kawin

1

0

22.

Dispensasi Kawin

257

469

23.

Wali Adlol

6

5

24.

Ekonomi Syariah

0

0

25.

Kewarisan

3

0

26.

Wasiat

0

0

27.

Hibah

0

0

28.

Wakaf

0

0

29.

Sadaqah/Zakat/Infak

0

0

30.

P3HP/Penetapan Ahli Waris

0

2

31.

Lain-lain

24

22

 

JUMLAH

2880

2684

 

Sumber

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA 

Rabu, 13 Oktober 2021

Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo


Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berdomisili di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, baru-baru ini telah memulai proses pendirian kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang berdiri sendiri. Selama ini kabupaten Wonosobo berada di bawah naungan DPC Peradi Magelang.

Rapat musyawarah pembentukan DPC Peradi Wonosobo dan penyusunan pengurus periode 2021-2026, dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021, di Gedung Resto Ongklok Lt 2, Jl Dieng KM 01 Bugangan, Wonosobo. Pada rapat musyawarah tersebut Dewan Pimpinan Nasional Peradi mengutus Deddy Suwardi SR, S.H., M.H., selaku Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah untuk hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum rapat tersebut dilaksanakan, para advokat Wonosobo telah mengadakan pertemuan pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kafe Januari, yang terletak di Jl Kyai Muntang, Jaraksari Wonosobo. Dalam pertemuan awal tersebut berhasil disepakati tentang pembentukan panitia musyawarah anggota pembentukan DPC Peradi Wonosobo, penentuan waktu dan tempat rapat musyawarah anggota serta penyusunan rancangan usulan susunan pengurus.

Pada rapat pendahuluan, disepakati bahwa Alimin, S.H., ditunjuk sebagai Ketua Panitia Rapat Musyawarah Pembentukan DPC Peradi Wonosobo. Sekaligus dalam rapat tersebut juga berhasil menyepakati Saudara Fuad Hasyim, S.H., sebagai calon ketua DPC Peradi Wonosobo yang nantinya akan dikukuhkan pada rapat musyawarah pada tanggal 9 Oktober 2021, mendatang.

Rapat musyawarah di Resto Ongklok, dihadiri oleh 26 anggota Peradi, dan ditetapkan telah memenuhi quorum. Untuk membentuk kepengurusan DPC Peradi dibutuhkan paling sedikit 15 (lima belas) orang Advokat Peradi. Musyawarah tersebut berlangsung dengan sukses dan membawa semangat baru bagi para advokat yang rata-rata berusia muda untuk berkiprah dengan lebih maksimal untuk melayani masyarakat Wonosobo.

Deddy Suwardi, menyampaikan bahwa setelah kepengurusan DPC Peradi Wonosobo terbentuk, sebaiknya segera dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani masyarakat tidak mampu. DPC Peradi Wonosobo disarankan untuk bekerja-sama dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah. Terkait dengan hal itu, para advokat dapat melaksanakan piket bergilir, apabila ada perkara pro bono dapat dimasukkan ke Posbakum dan jika berbayar masuk ke para advokat yang ada.

Rapat dipimpin oleh Fuad Hasyim, yang menyatakan keabsahan hasil musyawarah tersebut karena telah memenuhi syarat quorum. Rapat menyepakati berdirinya DPC Peradi Wonosobo, menyetujui pengangkatan Struktur Pengurus DPC masa bakti tahun 2021-2026. Selanjutnya menentukan anggota yang diberi tugas untuk menindak-lanjuti hasil musyawarah. Setelah organisasi terbentuk, untuk memenuhi aspek legalitas, dibutuhkan 3 (tiga) jenis surat yang akan diterbitkan oleh DPN, yaitu: Surat Pembentukan  DPC Peradi Wonosobo, Surat Keputusan Kepengurusan DPC Peradi Wonosobo dan Surat Keputusan Pendirian Pusat Bantuan Hukum, yang dapat dimohonkan sekaligus.

 

Penerbitan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021

 

Penerbitan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021

Oleh : Arif Rudi Setiyawan

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo terpilih, Bambang Suroso, S.H., menerbitkan surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) No. 001/K/X/2021 yang menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi periode tahun 2021-2024. Berikut adalah isi dari surat keputusan tersebut:

Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) Nomor 001/K/X/2021 

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Akta Pendirian Lembaga Asosiasi Advokat Wonosobo, juncto Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Advokat Wonosobo, serta hasil Keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 23 September 2021 di Villa Singgasana Kertek yang menyepakati bahwa dengan mempertimbangkan aspek efektivitas serta efisiensi, kepada Ketua Terpilih agar secara prerogatif menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi, untuk itu dengan ini Ketua Terpilih menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) periode tahun 2021-2024, yaitu sebagai berikut:

Badan Pengawas:

1.    H. Alimin, S.H.

2.    H. Fuad Hasyim, S.H., M.H.

Badan Pengurus

Ketua               Bambang Suroso, S.H.

Sekretaris        : Syukron Makmun, S.H.

Bendahara       : Minarni Puji Rahayu, S.H.

Seksi-seksi:

I. Bidang Profesi

Koordinator    Fitri Pratiwi, S.H.

Anggota         

1. Baryadi, S.Sy.

2. Mutoib, S.Sy.

II. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Studi Kebijakan Publik

Koordinator    : Margo Lelono, S.H.

Anggota         

1. Achmad Faqih, S.Sy., M.H.

2. Arie Widyantoro, S.H.

III. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Koordinator    : H. Ikhsan Hakim, S.H.

Anggota         

1. Arif Rudi Setiyawan, S.H. M.Si. (Han)

2. Vita, S.H.

IV. Bidang Pengabdian Masyarakat

Koordinator    : Ulis Andriyani, S.H.

Anggota         

1. Siti Lukmaya Karita Rosida, S.H., M.H

2. Endang Ismiyati, S.H.

V. Bidang Advokasi

Koordinator    : Mugiyatno, S.H.

Anggota         

1. Bagus Anom Warsito, S.H.

2. Syarifudin, S.H., M.H.

 

Demikianlah, struktur pengurus yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Ketua AAW terpilih. Selamat menjalankan amanah dan semoga sukses.


Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...