Advokat Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han), CPM | Peradi: 15.00589| Garung RT 001 RW 007, Wonosobo | Free consultation via WA: 0813-2844-2099
Sabtu, 11 Desember 2021
Advokat | Pengacara Peradi Wonosobo
Jumat, 10 Desember 2021
Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo
Penandatanganan
Nota Kesepahaman antara DPC Peradi Wonosobo dengan FSH Unsiq
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Di
sela-sela acara pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia
-Wonosobo, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPC
Peradi Wonosobo dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Quran
Wonosobo. Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia.
Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo
Acara Serah Terima
Jabatan Kepala Rumah Tahanan Wonosobo dan Temanggung
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Pada
hari Kamis, tanggal 9 Desember 2021, telah dilaksanakan serah terima jabatan
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo dan Kelas IIB Temanggung. Kepala
Rumah Tahanan Wonosobo berganti dari Yugo Indra Wicaksi, Amd.IP., S.Sos., M.M.,
kepada Narya, Amd. IP., S.H. Sedangkan Kepala Rumah Tahanan Temanggung yang
sebelumnya dijabat oleh Novian Endus Santoso, Amd. IP., S.H., M.H., digantikan
oleh Syaikoni, Amd.IP., S.H., M.H.
Pengacara | Advokat Peradi Wonosobo
Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Wonosobo Masa Jabatan 2021 – 2026
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., melantik
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo masa jabatan 2021 – 2026.
Pelantikan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 November di Gedung
Pertemuan Rumah Makan Sari Rasa Jl Bhayangkara Wonosobo. Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Peradi Wonosobo yang baru resmi terbentuk tersebut diketuai oleh H Fuad
Hasyim, S.H., M.H.
Selasa, 19 Oktober 2021
Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama Tahun 2019 dan 2020
Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama
Tahun 2019 dan 2020
Oleh:
Arif Rudi Setiyawan
Pada periode 2019-2020
setidaknya terjadi dua peristiwa penting yang diduga berkaitan dengan jumlah
dan dinamika perkara yang masuk dan ditangai oleh Pengadilan Agama Wonosobo (PA
Wonosobo). Dua peristiwa itu adalah diundangkannya aturan perubahan mengenai
batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun yang
tertuang dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974
yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, serta peristiwa pandemi Covid-19 yang
melanda di seluruh dunia termasuk di wilayah Kabupaten Wonosobo yang
mengakibatkan penurunan angka perceraian di Wilayah Wonosobo.
Perubahan batas usia
perempuan untuk menikah diyakini telah menimbulkan lonjakan perkara dispensasi
nikah yang diproses di pengadilan agama wonosobo. Sedangkan fenomena pandemi
Covid-19 disinyalir menyebabkan penurunan angka perceraian yang diputus. Namun,
masih diperlukan penelitian lebih lanjut, apakah penurunan tersebut imbas
pandemi Covid-19 atau tidak.
Pada tahun 2020 PA
Wonosobo menerima sebanyak 2.684 perkara gugatan dan permohonan. Jumlah ini
mengalami penurunan sebesar 196 perkara, atau 6,8% dari tahun 2019 yang
berjumlah 2880 perkara.
Variasi jenis perkara
yang masuk ke PA Wonosobo pada tahun 2019 dan 2020 tampaknya tidak terlalu banyak.
Ada setidaknya 30 jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, akan
tetapi tidak setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan PA tersebut diterima
dan masuk ke PA Wonosobo pada kurun waktu itu. Hanya ada 11 jenis perkara yang
ditangani yaitu perkara izin poligami, cerai talak, cerai gugat, harta bersama,
penguasaan anak, perwalian, itsbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin, wali
adlol, kewarisan dan perkara lain-lain.
Seluruh perkara yang
masuk pada tahun 2020 berjumlah 2684, jumlah itu lebih sedikit dari tahun
sebelumnya yaitu 2880 perkara. Sedangkan jenis perkara terbanyak yang diterima
adalah perkara perceraian, pada tahun 2019 diterima sebanyak 2568 sedangkan
pada tahun 2020 sebanyak 2171. Artinya, terdapat penurunan pada perkara
perceraian sebesar 397 perkara perceraian.
Pada kurun waktu tahun
2019 dan 2020, cerai gugat masih lebih banyak daripada cerai talak. Itu artinya
lebih banyak perempuan yang memohonkan cerai daripada laki-laki. Pada tahun
2019 cerai talak diajukan oleh 748 orang sedangkan cerai gugat 1820 orang.
Untuk tahun 2020 permohonan cerai talak diajukan oleh 566 orang sedangkan cerai
gugat 1605 orang.
Perkara mengenai harta benda
di PA Wonosobo juga terbilang sedikit, hanya ada 1 perkara yang masuk pada 2019
dan 2 perkara pada 2020. Perkara penguasaan anak juga hanya ada 2 di tahun
tersebut. Perkara perwalian diterima 2 perkara pada tahun 2019 dan 3 perkara di
tahun 2020. PA Wonosobo masing-masing menerima 4 perkara itsbat nikah pada
tahun 2019 dan 2020. Izin kawin diproses di PA Wonsobo sebanyak 1 perkara pada
tahun 2019 dan 0 perkara di tahun 2020. Dispensasi Kawin merupakan jenis
perkara terbanyak kedua yang masuk ke
pengadilan agama Wonosobo. Pada tahun 257 diperiksa sebanyak 257 sedangkan
tahun 2020 diperiksa 469 perkara. Lonjakan perkara dispensasi nikah sebanyak
itu, diyakini imbas dari berlakunya batas usia minimal pernikahan yang baru
untuk calon pengantin yaitu menjadi 19 tahun. PA Wonosobo memproses 6 perkara
wali adlol pada 2019 dan 5 pada 2020. Pada tahun 2019 perkara penetapan ahli
waris tidak diterima oleh PA Wonosobo sedangkan pada 2020 diterima sebanyak 2
perkara. PA Wonosobo menerima perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori
jenis perkara dalam tabel sebanyak 24 pada tahun 2019 dan 22 pada 2020.
Rincian perkara yang
diterima berdasarkan jenis perkara yang diterima tahun 2019 dan 2020 di
Pengadilan Agama Wonosobo adalah sebagai berikut:
|
No |
JENIS
PERKARA |
TAHUN 2019 |
TAHUN 2020 |
|
1. |
Izin
Poligami |
6 |
5 |
|
2. |
Pencegahan
Perkawinan |
0 |
0 |
|
3. |
Penolakan
Perkawinan |
0 |
0 |
|
4. |
Pembatalan
Perkawinan |
0 |
0 |
|
5. |
Kelalaian
Kewajiban Suami/Isteri |
0 |
0 |
|
6. |
Cerai
Talak |
748 |
566 |
|
7. |
Cerai
Gugat |
1820 |
1605 |
|
8. |
Harta
Bersama |
1 |
2 |
|
9. |
Penguasaan
Anak |
1 |
1 |
|
10. |
Nafkah
oleh Ibu |
0 |
0 |
|
11. |
Hak-hak
bekas isteri |
0 |
0 |
|
12. |
Pengesahan
anak |
0 |
0 |
|
13. |
Pencabutan
Kekuasaan Orang Tua |
0 |
0 |
|
14. |
Perwalian |
2 |
3 |
|
15. |
Pencabutan
Kekuasaan Wali |
0 |
0 |
|
16. |
Penunjukan
Orang Lain Sebagai Wali |
0 |
0 |
|
17. |
Ganti
Rugi Terhadap Wali |
0 |
0 |
|
18. |
Perkara
Asal-Usul Anak |
0 |
0 |
|
19. |
Penolakan
Kawin Campur |
0 |
0 |
|
20.
|
Itsbat
Nikah |
4 |
4 |
|
21. |
Izin
Kawin |
1 |
0 |
|
22. |
Dispensasi
Kawin |
257 |
469 |
|
23. |
Wali
Adlol |
6 |
5 |
|
24. |
Ekonomi
Syariah |
0 |
0 |
|
25. |
Kewarisan |
3 |
0 |
|
26. |
Wasiat |
0 |
0 |
|
27. |
Hibah |
0 |
0 |
|
28. |
Wakaf |
0 |
0 |
|
29. |
Sadaqah/Zakat/Infak |
0 |
0 |
|
30. |
P3HP/Penetapan
Ahli Waris |
0 |
2 |
|
31. |
Lain-lain |
24 |
22 |
|
|
JUMLAH |
2880 |
2684 |
Sumber
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Rabu, 13 Oktober 2021
Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo
Pembentukan
Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo
Oleh:
Arif Rudi Setiyawan
Advokat anggota
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berdomisili di Kabupaten Wonosobo
Jawa Tengah, baru-baru ini telah memulai proses pendirian kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang berdiri sendiri. Selama ini kabupaten
Wonosobo berada di bawah naungan DPC Peradi Magelang.
Rapat musyawarah
pembentukan DPC Peradi Wonosobo dan penyusunan pengurus periode 2021-2026,
dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021, di Gedung Resto Ongklok Lt 2, Jl
Dieng KM 01 Bugangan, Wonosobo. Pada rapat musyawarah tersebut Dewan Pimpinan Nasional
Peradi mengutus Deddy Suwardi SR, S.H., M.H., selaku Koordinator Wilayah Peradi
Jawa Tengah untuk hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum rapat tersebut
dilaksanakan, para advokat Wonosobo telah mengadakan pertemuan pendahuluan yang
dilaksanakan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kafe Januari, yang terletak
di Jl Kyai Muntang, Jaraksari Wonosobo. Dalam pertemuan awal tersebut berhasil
disepakati tentang pembentukan panitia musyawarah anggota pembentukan DPC
Peradi Wonosobo, penentuan waktu dan tempat rapat musyawarah anggota serta
penyusunan rancangan usulan susunan pengurus.
Pada rapat pendahuluan,
disepakati bahwa Alimin, S.H., ditunjuk sebagai Ketua Panitia Rapat Musyawarah Pembentukan
DPC Peradi Wonosobo. Sekaligus dalam rapat tersebut juga berhasil menyepakati
Saudara Fuad Hasyim, S.H., sebagai calon ketua DPC Peradi Wonosobo yang nantinya
akan dikukuhkan pada rapat musyawarah pada tanggal 9 Oktober 2021, mendatang.
Rapat musyawarah di Resto
Ongklok, dihadiri oleh 26 anggota Peradi, dan ditetapkan telah memenuhi quorum.
Untuk membentuk kepengurusan DPC Peradi dibutuhkan paling sedikit 15 (lima
belas) orang Advokat Peradi. Musyawarah tersebut berlangsung dengan sukses dan
membawa semangat baru bagi para advokat yang rata-rata berusia muda untuk
berkiprah dengan lebih maksimal untuk melayani masyarakat Wonosobo.
Deddy Suwardi,
menyampaikan bahwa setelah kepengurusan DPC Peradi Wonosobo terbentuk,
sebaiknya segera dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani
masyarakat tidak mampu. DPC Peradi Wonosobo disarankan untuk bekerja-sama
dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah. Terkait dengan
hal itu, para advokat dapat melaksanakan piket bergilir, apabila ada perkara
pro bono dapat dimasukkan ke Posbakum dan jika berbayar masuk ke para advokat
yang ada.
Rapat dipimpin oleh Fuad
Hasyim, yang menyatakan keabsahan hasil musyawarah tersebut karena telah
memenuhi syarat quorum. Rapat menyepakati berdirinya DPC Peradi Wonosobo,
menyetujui pengangkatan Struktur Pengurus DPC masa bakti tahun 2021-2026. Selanjutnya
menentukan anggota yang diberi tugas untuk menindak-lanjuti hasil musyawarah. Setelah
organisasi terbentuk, untuk memenuhi aspek legalitas, dibutuhkan 3 (tiga) jenis
surat yang akan diterbitkan oleh DPN, yaitu: Surat Pembentukan DPC Peradi Wonosobo, Surat Keputusan
Kepengurusan DPC Peradi Wonosobo dan Surat Keputusan Pendirian Pusat Bantuan
Hukum, yang dapat dimohonkan sekaligus.
Penerbitan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021
Penerbitan
Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021
Oleh : Arif Rudi Setiyawan
Pada tanggal 11 Oktober 2021, Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo terpilih, Bambang Suroso, S.H., menerbitkan surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) No. 001/K/X/2021 yang menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi periode tahun 2021-2024. Berikut adalah isi dari surat keputusan tersebut:
Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) Nomor
001/K/X/2021
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Akta Pendirian Lembaga Asosiasi Advokat Wonosobo, juncto Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Advokat Wonosobo, serta hasil Keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 23 September 2021 di Villa Singgasana Kertek yang menyepakati bahwa dengan mempertimbangkan aspek efektivitas serta efisiensi, kepada Ketua Terpilih agar secara prerogatif menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi, untuk itu dengan ini Ketua Terpilih menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) periode tahun 2021-2024, yaitu sebagai berikut:
Badan Pengawas:
1. H.
Alimin, S.H.
2. H. Fuad Hasyim, S.H., M.H.
Badan Pengurus
Ketua : Bambang Suroso, S.H.
Sekretaris :
Syukron Makmun, S.H.
Bendahara : Minarni Puji Rahayu, S.H.
Seksi-seksi:
I. Bidang Profesi
Koordinator : Fitri Pratiwi, S.H.
Anggota :
1. Baryadi, S.Sy.
2. Mutoib, S.Sy.
II. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Studi Kebijakan Publik
Koordinator : Margo Lelono, S.H.
Anggota :
1. Achmad Faqih, S.Sy., M.H.
2. Arie Widyantoro, S.H.
III. Bidang Pengembangan Sumber Daya
Manusia
Koordinator : H. Ikhsan Hakim, S.H.
Anggota :
1. Arif Rudi Setiyawan, S.H. M.Si. (Han)
2. Vita, S.H.
IV. Bidang Pengabdian Masyarakat
Koordinator : Ulis Andriyani, S.H.
Anggota :
1. Siti Lukmaya Karita Rosida, S.H., M.H
2. Endang Ismiyati, S.H.
V. Bidang Advokasi
Koordinator : Mugiyatno, S.H.
Anggota :
1. Bagus Anom Warsito, S.H.
2. Syarifudin, S.H., M.H.
Demikianlah, struktur pengurus yang telah
dipilih dan ditetapkan oleh Ketua AAW terpilih. Selamat menjalankan amanah dan
semoga sukses.
Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)
Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme
Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...
-
Mau Dibawa Kemana Komisi HAM Wonosobo? Oleh: Arif Rudi Setiyawan Advokat tinggal di Wonosobo Pertama-tama kami ucapkan selamat ...
-
Penjelasan atas Undang-Undang Bantuan Hukum (Bagian Umum) Oleh: Arif Rudi S Penulis tertarik untuk mengutip penjelasan atas Undang-Un...
-
Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...
