Rabu, 13 Oktober 2021

Penerbitan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021

 

Penerbitan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021

Oleh : Arif Rudi Setiyawan

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo terpilih, Bambang Suroso, S.H., menerbitkan surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) No. 001/K/X/2021 yang menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi periode tahun 2021-2024. Berikut adalah isi dari surat keputusan tersebut:

Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) Nomor 001/K/X/2021 

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Akta Pendirian Lembaga Asosiasi Advokat Wonosobo, juncto Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Advokat Wonosobo, serta hasil Keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 23 September 2021 di Villa Singgasana Kertek yang menyepakati bahwa dengan mempertimbangkan aspek efektivitas serta efisiensi, kepada Ketua Terpilih agar secara prerogatif menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi, untuk itu dengan ini Ketua Terpilih menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) periode tahun 2021-2024, yaitu sebagai berikut:

Badan Pengawas:

1.    H. Alimin, S.H.

2.    H. Fuad Hasyim, S.H., M.H.

Badan Pengurus

Ketua               Bambang Suroso, S.H.

Sekretaris        : Syukron Makmun, S.H.

Bendahara       : Minarni Puji Rahayu, S.H.

Seksi-seksi:

I. Bidang Profesi

Koordinator    Fitri Pratiwi, S.H.

Anggota         

1. Baryadi, S.Sy.

2. Mutoib, S.Sy.

II. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Studi Kebijakan Publik

Koordinator    : Margo Lelono, S.H.

Anggota         

1. Achmad Faqih, S.Sy., M.H.

2. Arie Widyantoro, S.H.

III. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Koordinator    : H. Ikhsan Hakim, S.H.

Anggota         

1. Arif Rudi Setiyawan, S.H. M.Si. (Han)

2. Vita, S.H.

IV. Bidang Pengabdian Masyarakat

Koordinator    : Ulis Andriyani, S.H.

Anggota         

1. Siti Lukmaya Karita Rosida, S.H., M.H

2. Endang Ismiyati, S.H.

V. Bidang Advokasi

Koordinator    : Mugiyatno, S.H.

Anggota         

1. Bagus Anom Warsito, S.H.

2. Syarifudin, S.H., M.H.

 

Demikianlah, struktur pengurus yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Ketua AAW terpilih. Selamat menjalankan amanah dan semoga sukses.


Selasa, 12 Oktober 2021

Catatan Hasil Koordinasi antara Pengadilan Agama Wonosobo dengan Asosiasi Advokat Wonosobo pada Tanggal 30 September 2021

Hasil Koordinasi antara Pengadilan Agama Wonosobo dengan Asosiasi Advokat Wonosobo pada Tanggal 30 September 2021 

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021, Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Drs. Subroto, M.H., mengundang Anggota Asosiasi Advokat Wonosobo untuk hadir dalam acara rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Wonosobo. Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama dan dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama.

Dalam pengarahannya, Ketua Pengadilan Agama menerangkan beberapa hal yang berhasil penulis rangkum, yaitu sebagai berikut:


1. Bahwa pada dasarnya advokat dapat menghadap hakim/panitera dengan syarat wajib didampingi oleh pejabat pengadilan tingkat eselon;
2. Advokat tidak diperbolehkan mengiming-imingi hakim, panitera dan aparat pengadilan lainnya;
3. Ketua Pengadilan menekankan tentang ketertiban parkir kendaraan, dan larangan merokok di area tertentu;
4. Ketua Pengadilan concern terhadap target percepatan penyelesaian perkara (1 day publish 1 day minute);
5. Ketua Pengadilan berharap sisa perkara akhir tahun tidak lebih dari 10%;
6. Menurut Perma e-Court ada dua pihak yang dapat memanfaatkan e-Court, yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain;
7. Menurut Perma e-Court, bila kedua belah pihak menggunakan jasa advokat, maka wajib menempuh e-Litigasi. Berdasarkan Surat Nomor 3247 Ditjen Badilag pada tanggal 24 September 2021, Kuasa Penggugat dan Tergugat wajib memanfaatkan e-Court dan e-Litigasi;
8. Ketua Pengadilan mengharapkan kerja-sama dari para advokat agar gugatan/permohonan cepat selesai dan sesuai hukum acara;
9. Ketua Pengadilan concern terhadap aturan rogatory  yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, diusahakan agar Tergugat tidak beralamat di luar negeri, sebab masih tersedia upaya hukum verzet-eksepsi untuk Tergugat;
10. Ketua Pengadilan berharap perkara diusahakan tidak diajukan secara ghaib;
11. Ketua Pengadilan menghendaki bahwa untuk menyimpan format gugatan sebaiknya dalam format rtf (agar ketikan tidak berubah bentuk);
12. Ketua Pengadilan mengharapkan kesesuaian identitas pengacara dalam khususnya yang tertulis di kartu anggota advokat dengan kartu identitas lainnya;
13. Menurut Ketua Pengadilan, nama alias penggugat dan tergugat seharusnya tidak ada (sebaiknya selesaikan dulu di dukcapil; sesuaikan dengan ijazah);
14. Dalam hal alat bukti surat pada perkara dispensasi kawin, usahakan bukti surat disampaikan sebelum hari H sidang; saat mendaftar melalui e-Court dapat dimasukkan langsung;
15. Dalam permohonan/gugatan cerai, alat bukti buku nikah wajib ada. Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan duplikat buku nikah, akan tetapi bila sudah diusahakan akan tetapi terpaksa tidak punya buku nikah, maka dapat dilakukan itsbat nikah-cerai;
16. Apabila suatu saat terjadi berbarengan persidangan di PA dan PN, maka pergunakanlah substitusi (siapkan substitusi sebelum hari sidang);
17. Pada sidang perceraian, sedapat mungkin prinsipal dihadirkan pada sidang pertama;
18. Pada perkara yang menggunakan e-Litigasi, jangan sampai replik-duplik belum siap. Replik-duplik dalam acara  e-Litigasi dapat berlangsung singkat karena masa tunda bisa dua hari saja (seminggu dapat dilaksanakan sidang sebanyak 2 (dua) kali);
19. Menurut Ketua Pengadilan, selama ini perkara yang menyangkut harta-benda hanya sedikit yang diproses oleh PA Wonosobo;
20. Ketua Pengadilan menyatakan bahwa itsbat poligami tidak ada. Akan tetapi ada celah hukum dalam  perkara pengakuan anak. Menurut Ketua, Identitas e-Court harus sesuai Penggugat dan Tergugat;
21. Gugatan yang dibuat di hari libur diperbolehkan. Apabila ketika pemohon memasukkan gugatan menghadapi kendala dalam meng-upload di e-Court, maka dapat menghubungi/melapor petugas informasi di Pengadilan Agama;
22. Bila memasukkan perkara secara e-Court hendaknya jangan dilakukan pada tanggal akhir bulan, karena akan terjadi selisih di laporan keuangan perkara di pengadilan;
23. Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa pada tahun 2020 Pengadilan Agama Wonosobo berhasil meraih piagam penghargaan peringkat 1 e-Keuangan perkara;
24. Ketua Pengadilan menekankan agar para advokat mengenakan pakaian yang rapi dan menampakkan identitas seperti advokat (hindari mengenakan celana jeans);
25. Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa dalam kasus gugatan ghaib, rata-rata suami hidup di tempat isteri sehingga biasanya memiliki alat bukti kartu keluarga. Sampaikan alamat di kediaman Penggugat (lebih baik bila ada alat bukti Kartu Keluarga). 
26. Ketua pengadilan menyampaikan bahwa sebaiknya identitas Penggugat-Tergugat disamakan dengan ijazah (disarankan). Perubahan nama buku nikah saat ini dapat dimohonkan di Kantor Urusan Agama;
27. Masyarakat dapat mengajukan permohonan duplikat akta cerai kepada pengadilan agama dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian;
28. Kartu Keluarga dapat digunakan sebagai bukti surat, apabila relaas ditolak oleh kantor desa. Pemohon dapat berkomunikasi dengan keluarga adik saudara untuk menerima relaas. Dan, bila buku nikah dibawa oleh Tergugat semua, maka pemohon dapat bekerja-sama dengan polisi untuk memperoleh dokumen tersebut;
29. Bila Tergugat ghaib pulang, maka pemohon dapat melapor kepada pengadilan agama, petugas akan melapor ke ketua majelis, dan selanutnya ketua majelis bisa memanggil langsung. Waktu sidang dalam perkara tersebut dapat dimajukan ketika ada laporan;
30. Hingga saat ini gugatan sederhana masih dilaksanakan secara manual PTSP non-e-Court. Pada gugatan sederhana ada pemeriksaan pra persidangan/pendahuluan. Gugatan sederhana hanya dapat dibantu oleh advokat sewilayah. Dalam proses pendaftaran gugatan sederhana ada ceklis panitera, yang hasil ceklis tersebut akan diserahkan kepada hakim tunggal, apakah termasuk kategori gugatan sederhana atau bukan? Bila bukan termasuk kategori gugatan sederhana maka perkara itu akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan. 

Demikianlah, rangkuman hasil rapat koordinasi antara Ketua Pengadilan Agama dan anggota Asosiasi Advokat Wonosobo. Ketua Pengadilan mengharapkan kerja sama yang baik antara pengadilan dengan para advokat agar penanganan perkara di pengadilan menjadi semakin baik.

Jumat, 01 Oktober 2021

Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Wonosobo | (Advokat | Pengacara di Wonosobo)

 Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada tanggal 30 September 2021, Pengadilan Agama Wonosobo membagikan lembaran informasi Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana. Perkara Gugatan Sederhana di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo masih dilaksanakan dengan sistem non e-court, karena pengadilan harus melakukan pemeriksaan pra persidangan/pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dapat dilanjutkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan pengkategorian apakah perkara yang masuk tersebut memenuhi syarat sebagai perkara gugatan sederhana atau tidak. Berikut ini adalah chek list tersebut: 


























Hasil chek list yang dilakukan oleh panitera tersebut diserahkan kepada hakim tunggal, apakah masuk ke dalam kategori gugatan sederhana atau tidak. Apabila tidak termasuk gugatan sederhana maka perkara tersebut akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon.

Minggu, 26 September 2021

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah | (Advokat | Pengacara di Kabupaten Wonosobo)

 

 

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


ASPEK

CARA SEDERHANA

CARA BIASA

Nilai gugatan

Paling banyak Rp200 juta

Lebih dari Rp200 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama 2 hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat diharuskan setiap orang langsung (impersonal) meski punya wewenang hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib dibuka setiap kali (langsung)

Konsekuensi ketidak-hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak diumumkan jatuh

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya pemulihan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditentukan)

Banding (3) bulan, kasasi (3) bulan dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada


 

 Sumber: 

pa-cimahi.go.id. Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah. Diakses 26-09-2021.

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA | (ADVOKAT | PENGACARA DI WONOSOBO)

 

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI

DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dalam acara Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2021, menguraikan secara teknis tentang jenis eksekusi dan kendala palaksanaan eksekusi beserta berbagai solusinya. 

Dalam pemaparannya terkait dengan tema yang diangkat tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, di antaranya menyampaikan beberapa pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:

 

a.  Bahwa eksekusi wajib dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus dituangkan di dalam berita acara eksekusi;

 

b.  Apabila amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu solusi yang dapat ditempuh adalah: pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);

 

c.   Pengadilan tidak boleh membiarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua pengadilan agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat diperintahkan untuk dicoret;

 

d.  Permohonan eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara saja jika sebagian objek lain belum dapat dieksekusi, contohnya dalam proses perkara yang melibatkan adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet);

 

e. Pengadilan Agama harus bersikap bijak dan profesional untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi.

 

Para pencari keadilan tentu berharap agar kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dalam menangani pelaksanaan eksekusi semakin meningkat, sehingga kepastian hukum dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

 

Sumber:

mahkmahagung.go.id., Ketua Pengadilan Agama Harus Bijak dan Profesional Menjamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi. Diakses 26 September 2021

Sabtu, 25 September 2021

RAPAT UMUM ANGGOTA ASOSIASI ADVOKAT WONOSOBO TAHUN 2021 | (ADVOKAT | PENGACARA DI WONOSOBO)

 

RAPAT UMUM ANGGOTA ASOSIASI ADVOKAT WONOSOBO

TAHUN 2021

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada hari Kamis, tanggal 23 September 2021, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) menyelenggarakan Rapat Umum Anggota. Rapat yang dilaksanakan di Villa Singgasana, Kertek, Wonosobo itu memiliki agenda untuk penyampaian Laporan Pengurus Periode 2018-2021 dan Restrukturisasi Pengurus. Rapat, dihadiri oleh 24 orang anggota AAW.

Rapat dibuka dan sekaligus dipimpin oleh Sekretaris AAW, Bambang Suroso dan dilanjutkan dengan laporan Pengurus Periode 2018-2021 oleh Ketua AAW (Fuad Hasyim).

Dalam laporannya, Fuad Hasyim mengawali dengan menyampaikan bahwa AAW merupakan forum silaturahmi antar profesi advokat wonosobo yang berasal dari berbagai organisasi di Indonesia antara lain Peradi, KAI, Ikadin  APSI dan lain sebagainya. Menurutnya, para advokat yang sering berinteraksi perlu memiliki rasa solidaritas sesama profesi, agar terjalin persaudaraan dan persatuan sesama profesi.

Ketua AAW menyampaikan bahwa Solidaritas dan soliditas sesama advokat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan diri ketika harus berinteraksi dengan penegak hukum lain; Persaudaraan dan kepedulian sosial baik sesama advokat dan keluarganya, termasuk terhadap masyarakat umum.

Fuad Hasyim menerangkan bahwa AAW telah memperoleh legalitas berupa Akta Pendirian dari Notaris dan sudah disahkan oleh Kepaniteran Pengadilan Negeri Wonosobo pada tanggal 31 Agustus 2018.

Selama 3 tahun periode Kepengurusan AAW, sudah ada beberapa kegiatan yang berhasil dilaksanakan. Antara lain kegiatan sosial, musyawarah, kerja-sama, sosialisasi dan lain sebagainya. Untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut Pengurus AAW mengelola uang iuran anggota yang dikumpulkan dari para anggota sebesar Rp25.000,- per anggota, tiap bulan.

Pengurus AAW berharap agar anggota memiliki semangat persatuan, kepedulian dan kekeluargaan antar sesama advokat sehingga kepercayaan diri dalam berinteraksi dengan penegak hukum lainnya akan semakin meningkat. Pengurus AAW juga selalu berupaya untuk menyosialisasikan kebijakan peradilan terbaru kepada para anggota.

Selanjutnya, Pengurus berharap agar kepengurusan yang baru nanti dapat melanjutkan agenda positif, seperti misalnya: pencarian terobosan agar organisasi dapat memberi manfaat yang lebih besar kepada anggota (misalnya bekerja-sama dengan perusahaan asuransi), pelatihan keahlian hukum, penjagaan dan pelaksanaan kode etik, serta menjaga persaingan yang sehat sesama advokat. Terhadap Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus tersebut, seluruh anggota menyatakan menerimanya.

Setelah laporan pertanggung-jawaban pengurus masa bakti 2018-2021 selesai disampaikan, agenda berikutnya dilaksanakan pemilihan ketua baru yang disepakati dengan cara voting dengan dua tahap. Pada voting tersebut Bambang Suroso berhasil memperoleh suara terbanyak, sehingga sekaligus disahkan sebagai ketua AAW yang baru menggantikan ketua sebelumnya.

Terima kasih Pak Fuad dan Para Pengurus masa bakti 2018-2021 atas pengabdiannya, dan selamat bertugas kepada Pak Bambang beserta Pengurus yang baru.

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...