Jumat, 01 Oktober 2021

Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Wonosobo | (Advokat | Pengacara di Wonosobo)

 Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada tanggal 30 September 2021, Pengadilan Agama Wonosobo membagikan lembaran informasi Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana. Perkara Gugatan Sederhana di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo masih dilaksanakan dengan sistem non e-court, karena pengadilan harus melakukan pemeriksaan pra persidangan/pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dapat dilanjutkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan pengkategorian apakah perkara yang masuk tersebut memenuhi syarat sebagai perkara gugatan sederhana atau tidak. Berikut ini adalah chek list tersebut: 


























Hasil chek list yang dilakukan oleh panitera tersebut diserahkan kepada hakim tunggal, apakah masuk ke dalam kategori gugatan sederhana atau tidak. Apabila tidak termasuk gugatan sederhana maka perkara tersebut akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon.

Minggu, 26 September 2021

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah | (Advokat | Pengacara di Kabupaten Wonosobo)

 

 

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


ASPEK

CARA SEDERHANA

CARA BIASA

Nilai gugatan

Paling banyak Rp200 juta

Lebih dari Rp200 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama 2 hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat diharuskan setiap orang langsung (impersonal) meski punya wewenang hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib dibuka setiap kali (langsung)

Konsekuensi ketidak-hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak diumumkan jatuh

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya pemulihan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditentukan)

Banding (3) bulan, kasasi (3) bulan dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada


 

 Sumber: 

pa-cimahi.go.id. Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah. Diakses 26-09-2021.

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA | (ADVOKAT | PENGACARA DI WONOSOBO)

 

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI

DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dalam acara Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2021, menguraikan secara teknis tentang jenis eksekusi dan kendala palaksanaan eksekusi beserta berbagai solusinya. 

Dalam pemaparannya terkait dengan tema yang diangkat tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, di antaranya menyampaikan beberapa pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:

 

a.  Bahwa eksekusi wajib dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus dituangkan di dalam berita acara eksekusi;

 

b.  Apabila amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu solusi yang dapat ditempuh adalah: pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);

 

c.   Pengadilan tidak boleh membiarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua pengadilan agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat diperintahkan untuk dicoret;

 

d.  Permohonan eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara saja jika sebagian objek lain belum dapat dieksekusi, contohnya dalam proses perkara yang melibatkan adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet);

 

e. Pengadilan Agama harus bersikap bijak dan profesional untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi.

 

Para pencari keadilan tentu berharap agar kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dalam menangani pelaksanaan eksekusi semakin meningkat, sehingga kepastian hukum dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

 

Sumber:

mahkmahagung.go.id., Ketua Pengadilan Agama Harus Bijak dan Profesional Menjamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi. Diakses 26 September 2021

Sabtu, 25 September 2021

RAPAT UMUM ANGGOTA ASOSIASI ADVOKAT WONOSOBO TAHUN 2021 | (ADVOKAT | PENGACARA DI WONOSOBO)

 

RAPAT UMUM ANGGOTA ASOSIASI ADVOKAT WONOSOBO

TAHUN 2021

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada hari Kamis, tanggal 23 September 2021, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) menyelenggarakan Rapat Umum Anggota. Rapat yang dilaksanakan di Villa Singgasana, Kertek, Wonosobo itu memiliki agenda untuk penyampaian Laporan Pengurus Periode 2018-2021 dan Restrukturisasi Pengurus. Rapat, dihadiri oleh 24 orang anggota AAW.

Rapat dibuka dan sekaligus dipimpin oleh Sekretaris AAW, Bambang Suroso dan dilanjutkan dengan laporan Pengurus Periode 2018-2021 oleh Ketua AAW (Fuad Hasyim).

Dalam laporannya, Fuad Hasyim mengawali dengan menyampaikan bahwa AAW merupakan forum silaturahmi antar profesi advokat wonosobo yang berasal dari berbagai organisasi di Indonesia antara lain Peradi, KAI, Ikadin  APSI dan lain sebagainya. Menurutnya, para advokat yang sering berinteraksi perlu memiliki rasa solidaritas sesama profesi, agar terjalin persaudaraan dan persatuan sesama profesi.

Ketua AAW menyampaikan bahwa Solidaritas dan soliditas sesama advokat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan diri ketika harus berinteraksi dengan penegak hukum lain; Persaudaraan dan kepedulian sosial baik sesama advokat dan keluarganya, termasuk terhadap masyarakat umum.

Fuad Hasyim menerangkan bahwa AAW telah memperoleh legalitas berupa Akta Pendirian dari Notaris dan sudah disahkan oleh Kepaniteran Pengadilan Negeri Wonosobo pada tanggal 31 Agustus 2018.

Selama 3 tahun periode Kepengurusan AAW, sudah ada beberapa kegiatan yang berhasil dilaksanakan. Antara lain kegiatan sosial, musyawarah, kerja-sama, sosialisasi dan lain sebagainya. Untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut Pengurus AAW mengelola uang iuran anggota yang dikumpulkan dari para anggota sebesar Rp25.000,- per anggota, tiap bulan.

Pengurus AAW berharap agar anggota memiliki semangat persatuan, kepedulian dan kekeluargaan antar sesama advokat sehingga kepercayaan diri dalam berinteraksi dengan penegak hukum lainnya akan semakin meningkat. Pengurus AAW juga selalu berupaya untuk menyosialisasikan kebijakan peradilan terbaru kepada para anggota.

Selanjutnya, Pengurus berharap agar kepengurusan yang baru nanti dapat melanjutkan agenda positif, seperti misalnya: pencarian terobosan agar organisasi dapat memberi manfaat yang lebih besar kepada anggota (misalnya bekerja-sama dengan perusahaan asuransi), pelatihan keahlian hukum, penjagaan dan pelaksanaan kode etik, serta menjaga persaingan yang sehat sesama advokat. Terhadap Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus tersebut, seluruh anggota menyatakan menerimanya.

Setelah laporan pertanggung-jawaban pengurus masa bakti 2018-2021 selesai disampaikan, agenda berikutnya dilaksanakan pemilihan ketua baru yang disepakati dengan cara voting dengan dua tahap. Pada voting tersebut Bambang Suroso berhasil memperoleh suara terbanyak, sehingga sekaligus disahkan sebagai ketua AAW yang baru menggantikan ketua sebelumnya.

Terima kasih Pak Fuad dan Para Pengurus masa bakti 2018-2021 atas pengabdiannya, dan selamat bertugas kepada Pak Bambang beserta Pengurus yang baru.

Rabu, 02 Desember 2020

Langkah Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Pengadilan Agama Wonosobo

 

Langkah Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Pengadilan Agama Wonosobo

Editor: Arif Rudi S

 

Pengadilan Agama Wonosobo mengeluarkan langkah antisipatif terkait dengan masih merebaknya wabah Covid-19 di Wonosobo. Langkah terbaru ini merupakan upaya lanjutan, terlebih setelah akhir-akhir ini adanya aparat Pengadilan Agama Wonosobo yang terpapar Covid-19.

Pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan selama 2 (dua) minggu sejak 25 November 2020, tidak melayani pendaftaran perkara masuk mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 -kecuali pendaftaran melalui e-court sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. Kemudian, Pengadilan Agama Wonosobo membatasi untuk pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai, salinan putusan dan penetapan, serta legalisir, hanya akan dilayani hingga pukul 11.00 WIB setiap hari kerja.

Kita berharap, semoga langkah ini dapat mengurangi risiko penularan Covid 19 di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo.

 

Penerima Anugerah MA 2020

 

Penerima Anugerah MA 2020

Editor: Arif Rudi S

Penerima Anugarah MA Tahun 2020  dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.201/KMA/SK/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo. Berikut ini daftar penerima Anugerah MA Tahun 2020 kategori pelaksanaan e-Court dan GS: 

10 Besar

Selain para pemenang terdapat pengadilan dan advokat yang masuk 10 besar penerima Anugerah MA 2020 baik dari kategori e-Court maupun GS. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus kategori e-Court antara lain PN Palembang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Bandung, PN Jakarta Pusat, PN Makassar, PN Tangerang, PN Medan, PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Barat. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas IA kategori e-Court antara lain PN Cilacap, PN Palangkaraya, PN Pekanbaru, PN Banyuwangi, PN Tanjung Karang, PN Kupang, PN Kendari, PN Tasikmalaya, PN Gresik dan PN Sragen.

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori e-Court antara lain PN Sungailiat, PN Lubuk Linggau, PN Tuban, PN Mojokerto, PN Bangil, PN Maros, PN Blora, PN Ponorogo, PN Tarakan dan PN Pangkal Pinang. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas II kategori e-Court antara lain PN Batang, PN Muara Bulian, PN Meureudu, PN Watansoppeng, PN Amlapura, PN Kotabaru, PN Malinau, PN Baturaja, PN Enrekang dan PN Sabang.

Pengadilan Agama Kelas 1A kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Metro, Pengadilan Agama Ciamis, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Kota Madya Malang, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Palu.

Pengadilan Agama Kelas IB kategori e-Court antara lain Mahkamah Syar’iyah Takengon, Pengadilan Agama Bangko, Pengadilan Agama Sukabumi, Pengadilan Agama Rantau Prapat, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Barabai, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Manado dan Pengadilan Agama Sumbawa Besar. 

Pengadilan Agama Kelas II kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Sekayu, Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Negara (Banjarmasin), Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Ruteng, Pengadilan Agama Karang Asem dan Pengadilan Agama Bawean.

Untuk 10 besar Pengadilan Tata Usaha Negara kategori e-Court adalah Pengadilan TUN Makassar, Pengadilan TUN Gorontalo, Pengadilan TUN Banda Aceh, Pengadilan TUN Ambon, Pengadilan TUN Bengkulu, Pengadilan TUN Padang, Pengadilan TUN Bandar Lampung, Pengadilan TUN Jambi, Pengadilan TUN Surabaya dan Pengadilan TUN Manado. 

Untukkategori Gugatan Sederhana, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus antara lain PN Jakarta Pusat, PN Sidoarjo, PN Jakarta Timur, PN Semarang, PN Bandung, PN Palembang, PN Makassar, PN Surabaya, PN Jakarta Utara dan PN Medan. Pengadilan Negeri Kelas IA kategori GS antara lain PN Tegal, PN Sungguminasa, PN Denpasar, PN Gresik, PN Pati, PN Bale Bandung, PN Ambon, PN Banjarmasin, PN Cilacap dan PN Jember. 

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori GS antara lain PN Lhoksukon, PN Lhokseumawe, PN Binjai, PN Kabanjahe, PN Pantau Prapat, PN Tebing Tinggi, PN gunung Sitoli, PN Pematang Siantar, PN Padang Sidempuan dan PN Stabat. Pengadilan Negeri Kelas II kategori GS antara lain PN Padang Panjang, PN Pacitan, PN Waikabukak, PN Majene, PN Wangi Wangi, PN Tanjung Pandan, PN Kefamenanu, PN Rantau, PN Takengon dan PN Soasiu.

Sedangkan Pengadilan Agama Kelas IA kategori GS antara lain Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Cilacap, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Garut, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Pati, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Purwodadi dan Pengadilan Agama Kotamadya Palu. 

Pengadilan Agama Kelas IB kategori GS antara lain Pengadilan Agama Baturaja, Pengadilan Agama Kotamadya Kediri, Pengadilan Agama Temanggung, Pengadilan Agama Situbondo, Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Karanganyar, Pengadilan Agama Kudus, Pengadilan Agama Sampang dan Pengadilan Agama Mungkid. Sedangkan Pengadilan Agama Kelas II kategori GS antara lain Pengadilan Agama Muara Bungo, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Soreang.

Sedangkan untuk Pengguna/Advokat kategori e-Court di Pengadilan Negeri antara lain, Tri Astuti Handayani, Ni Nyoman Suparni, Parlindungan Sitorus, Heivy Mariska Agustina Mandang, I Gusti Bagus Usada, Dety Lerah, Muhammad Ridwan, Supendi, Agus Sutarsa dan Arry Sakurianto.

Untuk advokat kategori e-Court di Pengadilan Agama antara lain Edi Kurniadi, Tata, Asep Hanhan, Uus Setianingsih, Azzuri Al Bajuri, Ahmad Haris Muizzuddin, Candra Hadi Kusuma, Pipin Saripin, Hari Widiyanto, Masmulyadi dan Muchlis Dwi Ardiansyah. Sedangkan advokat kategori e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain Sofyan Troy Latuconsina, Syaban Husin Mubarak, Meriyeta Soru, Shelvi Rusdiana, Muhammad Reza Maulana, Sulhadi, Mangembang Pandiangan, Mansur K Rahim, Seska Pukul, dan Muhammad Ali. 

Untuk Pengguna/Advokat kategori GS di Pengadilan Negeri antara lain Zuman Malaka, Adam Hadiba, FA Alexander Gatot Sugiarto, Didi Yudha Pranata, Indra Maita, Andhi Anggoro, Moh. Irfan, Parlindungan Sitorus, Markacung dan Martry Gilang Rosadi. Sedangkan Advokat kategori GS di Pengadilan Agama antara lain Achmad Nur Qodin, Sugeng Riyadi, Nugroho Notonegoro, Abdullah Asyiq, Fadhilatus Sobri, Noor Efendi, Yusuf Istanto, Agus Suprianto, Fathur Siddiq dan Ida Wahidatul Hasanah.

Sumber: Hukumonline

Selasa, 18 Agustus 2020

Anugerah Mahkamah Agung 2020 -- (Kantor Pengacara Wonosobo)

 

Anugerah Mahkamah Agung 2020

Oleh: Arif Rudi S

Mahkamah Agung menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta situs hukum terkemuka -Hukumonline, akan memberikan anugerah kepada pengadilan dan advokat untuk kategori pelaksanaan Pengadilan Elektronik (E-court) dan Pelaksanaan Gugatan Sederhana (GS).

Tujuan pemberian anugerah tersebut adalah memberikan apresiasi kepada pengadilan dan advokat yang telah memanfaatkan Pengadilan Elektronik dan Gugatan Sederhana. Anugerah juga diberikan untuk memacu dan meningkatkan pelayanan peradilan elektronik dan gugatan sederhana kepada masyarakat, serta agar kedua layanan tersebut dapat lebih dipahami dan diketahui, dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Pemberian anugerah tersebut juga diharapkan dapat menularkan efek positif bagi pengadilan dan pengguna layanan. Bagi pengadilan, proses cepat sangat membantu dengan adanya iklim positif di pengadilan serta mendorong efisiensi dan memberikan kepastian hukum di Indonesia.

Anugerah yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2020, tersebut diberikan kepada tiga lingkungan peradilan, yaitu: Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Agama Wonosobo (PA Wonosobo) telah menerapkan layanan Pengadilan Elektronik sejak awal program ini diluncurkan oleh Mahkamah Agung. Nah, apakah PA Wonosobo akan mendapatkan penghargaan tersebut dan adakah advokat di Wonosobo yang memenangkannya? Kita tunggu saja.

Sumber    : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f3b969397573/ini-dia-20-kategori-anugerah-mahkamah-agung-2020


Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...