Selasa, 04 Februari 2020

Siapa Aktor di Bidang Pertahanan-Keamanan Negara dan Perdamaian-Penyelesaian Konflik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia? (Advokat | Pengacara Wonosobo)


Siapa Aktor di Bidang Pertahanan-Keamanan Negara dan Perdamaian-Penyelesaian Konflik, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia?

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Subsistem Perdamaian dan Penyelesaian Konflik merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem pertahanan dan keamanan negara.  Pertahanan dan keamanan negara terjamin apabila struktur aktor-aktor untuk penjaga perdamaian dan penyelesaian konflik berada di tangan organ yang sesuai dan dalam porsi yang tepat. Di bidang pertahanan dan keamanan undang-undang Republik Indonesia telah mengatur pembagian peran aktor-aktor tersebut tetapi siapakah sebenarnya yang bertugas memelihara perdamaian dan menyelesaikan konflik menurut konstitusi kita. Pertanyaannya adalah, apakah sama antara organ negara untuk perdamaian dan penyelesaian konflik dengan pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945? Pertanyaan ini penting untuk mengetahui siapakah aktor negara yang terkait langsung dengan perdamaian dan penyelesaian konflik dengan pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 telah menyatakan peran dan fungsi aktor-aktor negara secara tegas dalam pertahanan dan keamanan negara. Dalam Pasal 30 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung; Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara; Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum; susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Aktor untuk perdamaian dan penyelesaian konflik perlu diatur dalam undang-undang negara. Pertahanan dan keamanan negara akan tercapai apabila ada organ negara yang ditunjuk sebagai pengelola konflik menuju proses perdamaian positif. Undang-Undang Dasar 1945 tidak spesifik menyebutkan suatu organ tersebut untuk berperan sebagai pengawal perdamaian dan pranata penyelesai konflik tetapi secara tersirat sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 konstitusi Indonesia menyatakan bahwa perdamaian dan resolusi konflik terkait erat tidak terpisahkan dengan pertahanan dan keamanan negara. Sehingga aktor yang menjalankan dan memainkan peran tersebut dapat disimpulkan sama antara pertahanan dan keamanan dengan perdamaian dan penyelesaian konflik.  Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perdamaian dan penyelesaian sengketa dan usaha perdamaian dan penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan rakyat.

Pertahanan dan kemanan negara berkaitan erat dengan penyelesaian konflik untuk perdamaian. Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan dengan jelas aktor pertahanan dan keamanan negara tetapi tidak spesifik menyatakan lembaga apa yang mengelola perdamaian dan penyelesaian konflik. Oleh karena perdamaian dan penyelesaian konflik adalah subsistem dari pertahanan dan keamanan negara maka dapat diambil kesimpulan bahwa aktor yang mengampu kedua bidang tersebut sama.

DAFTAR PUSTAKA

1. UUD 1945
2. Tap MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri
3. Tap MPR No. VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Peran Polri




Asimilasi, Integrasi dan Psikologi Sosial (Advokat | Pengacara Wonosobo)


Asimilasi, Integrasi dan Psikologi Sosial
Editor: Arif Rudi S

I.     Asimilasi dan Integrasi
Asimilasi (melting pot) merupakan usaha pembauran kebudayaan yang disertai dengan pengurangan/penghilangan ciri khas budaya asli sehingga membentuk budaya baru. Untuk mengurangi perbedaan itu asimilasi meliputi usaha-usaha untuk mempererat kesatuan tindakan, sikap, dan perasaan dengan memerhatikan kepentingan serta tujuan bersama (kelompok berbeda akan diarahkan melebur dan mengadopsi warna yang dominan. Sedangkan Integrasi menghendaki bahwa minoritas berhak mempertahankan budaya adat istiadatnya sendiri namun tetap dalam naungan satu bangsa dan negara.

Bagi Indonesia, sebaiknya kedua pendekatan tersebut tidak perlu dipertentangkan dalam rangka usaha untuk mencapai kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang majemuk, sebab mempertentangkan kedua cara tersebut secara antagonis mungkin dapat berakibat negatif. Setiap warga negara sebaiknya dapat menerima pilihan hidup masing-masing, dan pemerintah wajib bersikap adil terhadap seluruh warga negara dan memperlakukannya dengan bijaksana sesuai dengan kemajemukan bangsa yang ada.

II.  Psikologi Sosial
Menurut David O Sears (1994), psikologi sosial adalah ilmu yang berusaha secara sistematis untuk memahami perilaku sosial mengenai:
a. Bagaimana kita mengamati orang lain dan situasi sosial;
b. Bagaimana orang lain bereaksi terhadap kita;
c. Bagaimana kita dipengaruhi oleh situasi sosial.

Dalam teori identitas sosial, individu tidak dianggap sebagai individu secara mutlak satu dalam kehidupannya, akan tetapi ia adalah bagian dari kelompok tertentu baik disadari maupun tidak disadari. Konsep identitas sosial adalah bagaimana seseorang secara sosial dapat didefinisikan (verkuyten, 2005).

Psikologi sosial berusaha memahami bagaimana kita mengamati orang lain dan suatu situasi sosial. Dalam konteks pemilu yang baru selesai terjadi fenomena identifikasi diri, dimana masing-masing kubu mengidentifikasi diri mereka berbeda dengan kelompok lain (melalui facebook, twitter dll), apabila hal ini dibiarkan dapat mengakibatkan konflik komunal yang lebih nyata di tengah masyarakat. Media sosial berpengaruh besar terhadap terjadinya persepsi seseorang terhadap situasi sosial yang menimbulkan reaksi sesuai dengan karakteristik isu-isu yang diusung oleh, misalnya: Manajer kampanye masing-masing pihak.

Sumber:
LJ UTS Semester I,Socio-Cultural Competence and Resilience.Arif Rudi S. DRK, Unhan, 2014.


Kecerdasan Budaya dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian (Advokat | Pengacara Wonosobo)


Kecerdasan Budaya dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian
Editor: Arif Rudi S

Kecerdasan budaya merupakan kemampuan individu untuk berfungsi efektif dalam lingkungan budaya yang beragam. Pasukan pemeliharaan perdamaian Indonesia terbukti memiliki kemampuan yang lebih tinggi  dalam penugasan di negara lain yang berbeda budayanya dibandingkan dengan pasukan dari negara yang lebih homogen apabila ditinjau dari segi kecerdasan budaya dipengaruhi oleh:
a.  Indonesia adalah salah satu negara paling majemuk di dunia;
b. rakyat Indonesia dipengaruhi secara kuat dengan penghayatan internal yang dalam tentang (misalnya  folklor: lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung dan sebagainya)
c. orang Indonesia mempersepsi dan dipersepsi rekan kerja asing sebagai individu yang bersedia menyesuaikan diri untuk mewujudkan iklim kerja kelompok yang positif.

Pada penelitian Dr. Eri R. Hidayat terhadap pilihan moda keputusan dan kompetensi lintas budaya dalam operasi perdamaian internasional (studi perbandingan pasukan pemelihara perdamaian Indonesia (Indobatt) dan Perancis (French QRF), diperoleh hasil bahwa kecerdasan budaya metakognisi yang dimiliki Indobatt memberikan kemampuan untuk mempelajari interaksi lintas budaya sehingga terjadi perluasan kognisi budaya yang menghasilkan intuisi budaya yang kuat daripada French QRF yang relatif homogen. Hal itu dapat dijadikan dugaan awal bahwa apabila penelitian tersebut dilakukan terhadap pasukan perdamaian yang lain, mungkin hasilnya akan sama.

Sumber:
LJ UTS Semester I,Socio-Cultural Competence and Resilience.Arif Rudi S.DRK, Unhan, 2014.




Minggu, 02 Februari 2020

Tipe Pemimpin yang Cocok dengan National-Culture-Indonesia (Advokat | Pengacara Wonosobo)


Tipe Pemimpin yang Cocok dengan National-Culture-Indonesia

Editor: Arif Rudi S

Hasil penelitian Hofstede (1980) dan Trompenaars & Turner (1997) mengelompokkan negara-negara Asia pada kategori tertentu. Menurut Hofstede national culture dipengaruhi oleh perbedaan budaya yang bersumber dari individualisme dan kolektivisme, maskulinitas dan feminitas, orientasi jangka panjang, power distance dan uncertainty avoidance.

Indonesia sendiri adalah termasuk negara Asia yang memiliki kemiripan budaya dengan negara-negara Asia lainnya. Pada aspek power distance yang diukur oleh Hofstede Indonesia termasuk memiliki skor power distance yang tinggi yaitu 78, bersama negara-negara Asia lain seperti Malaysia, Filipina, negara-negara Arab, dan Singapura. Sedangkan negara-negara latin dan negara-negara barat memiliki power distance yang rendah.
    
Dalam aspek uncertainty avoidance Indonesia termasuk memiliki skor yang rendah dengan ranking 41 dari 46 negara yang di-ranking. Dalam aspek individualisme Indonesia memiliki skor yang rendah pula artinya Indonesia adalah negara yang memiliki kolektivisme tinggi.
     Dalam segi maskulinitas Indonesia mendapatkan skor rendah. Akan tetapi dari segi Long term orientation, negara-negara Asia lebih tinggi skornya daripada negara-negara barat.
    
Dari aspek-aspek tersebut tampak bahwa agar Indonesia bisa maju, maka sosok pemimpin yang tegas dan keras, akan tetapi adil dan mementingkan rakyat banyak serta tidak korupsi sangat dibutuhkan. Negara-negara macan Asia seperti Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan berhasil bangkit menjadi negara maju karena dipimpin oleh orang-orang otoriter tetapi tidak mementingkan diri sendiri. Indonesia harus dapat berkaca dari negara-negara tersebut (mengingat kemiripan dalam berbagai aspek tersebut) agar  Indonesia dapat menjadi negara maju namun tetap berdasarkan prinsip demokrasi.

Sumber:
LJ UTS Semester I,Socio-Cultural Competence and Resilience.Arif Rudi S.DRK, Unhan, 2014.


Sabtu, 01 Februari 2020

Tonggak Reformasi 1998 dan Prinsip Dasar Gandhi (Satyagraha-Ahimsa-Tapasy) - Advokat | Pengacara Wonosobo


Tonggak Reformasi 1998 dan Prinsip Dasar Gandhi (Satyagraha-Ahimsa-Tapasy)
Editor: Arif Rudi S

Tonggak Reformasi tahun 1998 memiliki arti yang besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa sejarah penting yang mengantarkan Indonesia ke babak baru dalam bernegara dan berdemokrasi, di mana demokrasi itu mencita-citakan kesejahteraan bangsa bersama seperti yang diinginkan oleh tokoh dari India, yaitu Mahatma Gandhi.

Mahatma Gandhi mengajarkan Sarvodaya yang menginginkan kesejahteraan untuk semua. Ia mengajarkan untuk melakukan tiga prinsip dasar yaitu: Satyagraha (kebenaran), Ahimsa (anti kekerasan) dan Tapasya (pengorbanan diri). Meskipun tidak sepenuhnya ketiga prinsip dasar itu diterapkan secara sadar pada proses di sekitar munculnya era reformasi di Indonesia, akan tetapi prinsip-prinsip tersebut ikut mewarnai proses reformasi pada tahun 1998 tersebut.

Satyagraha
Dalam proses reformasi, prinsip Satyagraha (proses mencari kebenaran) bila dilihat dari level individual maka dapat dijelaskan bahwa rakyat menginginkan negara dijalankan dengan lebih demokratis. Korupsi, kolusi dan nepotisme ingin dihilangkan dari Indonesia. Masyarakat menginginkan kemiskinan diberantas dan dilaksanakannya reformasi negara secara total. Di level sosial, proses perlawanan sipil dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat dan mahasiswa secara umum dengan tanpa kekerasan. Mereka melakukan upaya-upaya protes tanpa kekerasan dengan melakukan  kampanye-kampanye propaganda secara aktif seperti demonstrasi dan melancarkan ultimatum apabila tuntutan tidak dipenuhi. Aksi-aksi massa yang dilakukan pada saat itu antara lain adalah adalah melakukan pendudukan gedung DPR/MPR, demonstrasi secara besar-besaran dan berbagai bentuk aksi damai lainnya.

Ahimsa
Prinsip Ahimsa ditunjukkan dengan proses pergantian kekuasaan tidak dilaksanakan dengan kudeta militer berdarah, akan tetapi dilaksanakan secara konstitusional di mana Presiden Soeharto meletakkan jabatannya dan digantikan oleh Presiden BJ Habibie. Hal itu menunjukkan pengakuan yang tinggi terhadap kehidupan dan tidak melukai mahluk hidup lainnya seperti ajaran Gandhi, meskipun di beberapa tempat di Jakarta, yogyakarta, Medan dan beberapa kota besar timbul korban jiwa selama peristiwa gerakan mahasiswa pro reformasi berlangsung.

Tapasya
Memburuknya ekonomi pada era pra reformasi yang telah memunculkan gerakan pro reformasi yang saat itu ditandai dengan rupiah yang tembus Rp 17.000 dan harga BBM meningkat 71% menginginkan masyarakat untuk melaksanakan prinsip Tapasya. Hidup sederhana dan bekerja keras adalah prinsip tapasya. Tapasya merupakan sikap mental dan sikap batin menyeluruh yang dalam era reformasi sangat penting untuk dilakukan oleh rakyat Indonesia.
                                                  
Sumber: LJ UAS Semester I. Arif RS. Nature of Conflict.DRK, Unhan, 2014.

Why Peacekeeping Failed?


Why Peacekeeping Failed?
Editor: Arif Rudi S

Gagalnya pasukan perdamaian mengatasi konflik di suatu negara dapat dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang mempengaruhi kegagalan pasukan perdamaian antara lain adalah: persediaan senjata yang tidak memadai, pelatihan yang buruk, dan kurangnya kedisiplinan pasukan. Perlunya peningkatan faktor-faktor tersebut di atas, harus didukung penyediaan dana yang cukup, dengan operasi yang besar dan kompleksitas yang tinggi. Selain itu kegagalan yang terjadi dapat diakibatkan karena pasukan perdamaian mengalami kesulitan dalam membangun relasi dengan pribumi serta karena ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan pemahaman tugas dalam melakukan operasi perdamaian.

Faktor internal yang memengaruhi kegagalan pasukan perdamaian antara lain: hubungan yang kurang baik antara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) negara konflik. Hubungan yang kurang baik tersebut disebabkan karena perbedaan tujuan atau penyelesaian antar keduanya. Keterlibatan negara lain untuk menyelesaikan konflik suatu negara juga memengaruhi jalannya penyelesaian konflik karena kemungkinan ada tujuan terselubung yang menyebabkan ketidakpercayaan negara konflik untuk menerima bantuan dari negara lain.

Why is cross-cultural competencies required in peacekeeping operation?
Budaya yang hidup di suatu daerah merupakan suatu sistem yang meliputi tata kehidupan dan nilai, termasuk nilai yang dianut agar tetap terjaganya perdamaian. Kurangnya kompetensi pemahaman antarbudaya akan menghambat pencapaian tujuan perdamaian di negara konflik. Hal itu disebabkan karena solusi yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Perdamaian bertentangan dengan budaya di negara konflik. Pertentangan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi pasukan perdamaian untuk meraih simpati masyarakat di negara konflik dan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat di negara konflik untuk berinteraksi dengan pasukan perdamaian PBB.

Kemampuan memahami budaya di negara konflik sangat dibutuhkan karena PBB tidak dapat berkerja sendiri. Mereka membutuhkan pihak lain untuk terlibat menjaga perdamaian, karena ketika pasukan PBB telah mampu mengetahui kebudayaan daerah konflik, proses untuk mencapai perdamaian dapat berjalan dengan baik tanpa kekerasan. Pengetahuan terhadap budaya setempat juga dapat digunakan untuk menganalisis tentang konflik yang terjadi di wilayah tersebut, khususnya konflik horizontal. Untuk menjaga perdamaian secara horizontal dilakukan dengan cara turun langsung ke masyarakat untuk memahami permasalahan yang terjadi dengan pendekatan kepada masyarakatnya yang dilakukan oleh penjaga perdamaian yang sudah mempelajari dan memahami kebudayaan di daerah tersebut.

What is the role of emotion in conflict resolution?
Emosi memiliki peran sentral dalam penyelesaian konflik. Pihak yang sedang berkonflik cenderung memiliki emosi yang labil. Ketika individu sangat marah, maka kemampuan individu tersebut dalam mengevaluasi konsekuensi dari tindakannya akan menurun (Baron & Byrne, 2005). Lieberman dan Greenberg (1999) menjelaskan bahwa ketika emosi sedang terangsang, maka akan menyebabkan individu memroses informasi secara cepat dan gegabah atau defisit kognitif (Baron & Byrne, 2005). Apabila terjadi defisit kognitif dalam menyelesaikan konflik, maka kemungkinan kecil untuk mendapatkan solusi, karena ketidaktepatan dalam menganalisis eskalasi konflik.

Pihak atau aktor yang mengalami konflik menunjukkan emosi negatif (marah, sedih, depresi), cenderung memusatkan perhatian pada individu lain yang terlibat konflik, bukan pada masalah dan solusinya. Emosi negatif yang kuat dapat mengganggu langkah penyelesaian konflik. Maka dari itu, perlunya mengenal sinyal emosi agar dapat membantu kelompok untuk memahami konflik dan kepentingannya. Emosi juga memiliki peran positif untuk mendengarkan permasalahan apa yang terjadi.

Dalam menyelesaikan konflik antar kelompok, maka suatu kelompok harus memiliki saling rasa percaya terhadap kelompok lainnya. Selain itu, antar kelompok harus dapat mengontrol sikap, memahami perasaan, mengakui keberadaan, dan mengarahkan sikap tanggung-jawab untuk menyelesaikan konflik.

Sumber:
Tugas 1 Socio-Cultural Competence & Resilience. Kelompok 1, Prodi: PCR, 2015.

Jumat, 24 Januari 2020

Transformasi Konflik (Advokat | Pengacara Wonosobo)

Transformasi Konflik
Editor: Arif Rudi S

Apabila terjadi konflik, maka terciptanya perdamaian akan tergantung pada transformasi hubungan antar kelompok (transformasi konflik). Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan bahwa transformasi adalah, “perubahan rupa baik bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya.” Sehingga transformasi konflik dapat diartikan: perubahan hubungan antar kelompok (baik bentuk, sifat, fungsi dan sebagainya) yang dapat memengaruhi terciptanya perdamaian.
Transformasi konflik untuk proses perdamaian, membutuhkan pendekatan transenden untuk mencapai tujuan kelompok. Transendensi adalah cara berpikir tentang hal-hal yang melampaui apa yang terlihat, yang dapat ditemukan. Pendekatan tersebut berupa pendekatan menyeluruh dengan menggunakan model proses dinamis untuk menjembatani antara konflik dengan perdamaian.
Terdapat tiga hal yang dapat melahirkan dan memengaruhi suatu tujuan, yaitu Sifat (nature) - yang ada dalam diri dan sekeliling individu; Kultur, ada dalam diri individu yang dinternalisasi sebagai nilai dan norma; Struktur, adalah sebagai pelembagaan dan sanksi-sanksinya. Sifat dan Kultur yang dalam diri individu, serta Sifat dan Struktur di luar diri individu, memberikan pandangan manusia tentang kebebasan untuk mengembangkan kapasitas spiritual manusia.
Adanya aktor yang berkelompok, berdasar ras dan kelas, kota dan negara, gender dan generasi. Di mana masing-masing aktor tersebut memiliki kebutuhan dasar yang berasal dari Sifat (Nature), nilai dari Kultur, dan minat dari Struktur. Tujuan-tujuan tersebut dapat berupa pasangan positif (harmonisasi, kesesuaian) yang berpotensi mencapai perdamaian; atau pun bisa berupa pasangan negatif (ketidakharmonisasi-ketidaksesuaian) yang dapat menimbulkan konflik.
Konflik dapat berputar-putar dalam suatu “Lingkaran Setan.” Berikut adalah gambar lingkaran tersebut:


Konflik diawali dengan timbulnya rasa frustrasi atas suatu keadaan yang mengakibatkan polarisasi yang menguat. Di tengah polarisasi akan timbul dehumanisasi yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lainnya, yang memunculkan perlawanan (agresi) yang memicu korban sehingga mengakibatkan trauma. Korban yang mengalami trauma akan timbul rasa dendam dan menginginkan kekuasaan, sedangkan pelaku kekerasan adalah pihak yang memiliki kekuasaan. Itulah yang disebut sebagai “Lingkaran Setan” konflik.

Sumber:
Kelompok I. PCR Co 3. Mata Kuliah Nature of Conflict – Dr. Ichsan Malik, Unhan, 2014.  



Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...