Sabtu, 04 Agustus 2018

Panjar Biaya Perkara Pengadilan di Wonosobo

Panjar Biaya Perkara Pengadilan di Wonosobo

Bagi anda yang ingin mengetahui jumlah terbaru panjar biaya perkara khususnya di pengadilan tingkat pertama Wonosobo (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama), penulis akan menyajikan datanya pada posting-an kali ini.

Sebagaimana telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Maret 2018 Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Sohe S.H., M.H. dengan Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Drs. Muh Zainuddin, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Keputusan Bersama dengan Nomor: 1/KPN/SKB/III/2018 dan Nomor: W11-A80993/KU.04.2/III/2018 Tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Wonosobo dan Pengadilan Agama Wonosobo terbaru.

Kita ketahui bahwa Panjar Biaya Perkara adalah uang muka untuk pengajuan permohonan/gugatan agar diproses di Pengadilan. Biaya tersebut digunakan untuk bea administrasi panitera, membuat surat pemanggilan para pihak, serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya dan juga membayar bea materai. Besaran jumlah biaya masing-masing butir dibagi dalam tiga kategori yang meliputi Radius 1, Radius 2, dan Radius 3. Sayangnya dalam Surat Keputusan Bersama tersebut tidak dilengkapi dengan penjelasan lebih jauh tentang ketiga Radius itu. Berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

A. GUGATAN (KHUSUS PENGADILAN NEGERI)
No
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (4 kali)
Panggilan Tergugat (5 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Pemberitahuan Putusan
            - Penggugat
            - Tergugat
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 300.000
Rp 375.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 500.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 625.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 125.000
Rp 125.000

Jumlah
Rp 916.000
Rp 1.191.000
Rp 1.366.000





.
B. CERAI GUGAT (KHUSUS PENGADILAN AGAMA)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (2 kali)
Panggilan Tergugat (3 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 150.000
Rp 225.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 200.000
Rp 300.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 250.000
Rp 375.000
Rp 5.000
Rp 6.000


JUMLAH
Rp 466.000
Rp 591.000
Rp 716.000
Keterangan: untuk Pengadilan Agama tidak dimasukkan panggilan mediasi dan pemberitahuan isi putusan pada para pihak

C. GUGATAN SEDERHANA (KHUSUS PENGADILAN NEGERI)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
7.
Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (1 kali)
Panggilan Tergugat (2 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Pemberitahuan Putusan
-          Penggugat
-          Tergugat
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 75.000
Rp 75.000

Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 100.000
Rp 100.000

Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 125.000
Rp 255.000
Rp 5.000
Rp 6.000

Rp 125.000
Rp 125.000


JUMLAH
Rp 466.000
Rp 591.000
Rp 721.000

D. CERAI TALAK (KHUSUS PENGADILAN AGAMA)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.

Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Penggugat (3 kali)
Panggilan Tergugat (4 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 225.000
Rp 375.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 5.000
Rp 6.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 375.000
Rp 500.000
Rp 5.000
Rp 6.000


JUMLAH
Rp 616.000
Rp 791.000
Rp 966.000

E. PERMOHONAN
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.


Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Panggilan Pemohon (2 kali)
Redaksi
Biaya Materai
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 150.000
Rp 5.000
Rp 6.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 200.000
Rp 5.000
Rp 6.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 250.000
Rp 5.000
Rp 6.000

JUMLAH
Rp 241.000
Rp 291.000
Rp 341.000

F. BANDING
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 





3.
4.

5.
Biaya Pendaftaran
Biaya Pemberitahuan
a) Pernyataan Banding
b) Memori Banding
c) Kontra Memori Banding
d) Inzage
e) Putusan
Biaya Proses Banding (PT)
Biaya Pemberkasan / Penggandaan
Ongkos kirim berkas banding

Rp 50.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 100.000

Rp 100.000
Rp 50.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 150.000
Rp 100.000

Rp 100.000


Rp 50.000

Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 250.000
Rp250.000
Rp 150.000
Rp 100.000

Rp 100.000

JUMLAH
Rp 925.000
Rp 1.100.000
Rp 1.275.000

G. KASASI
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 






3.
4.
5.
Biaya Pendaftaran
Biaya Pemberitahuan
a. Pernyataan Kasasi
b. Memori Kasasi
c. Kontra Memori Kasasi
d. Inzage
e. Putusan
Biaya Kasasi
Ongkos kirim berkas kasasi
Biaya pemberkasan / Penggandaan

Rp 50.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 150.000

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 50.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 200.000

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 50.000

Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 250.000
Rp 250.000

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 100.000

JUMLAH
Rp 1.275.000
Rp 1.450.000
Rp 1.625.000

H. PENINJAUAN KEMBALI (PK)
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 




3.
4.
5.

6.

7.
Biaya Pendaftaran
Biaya Pemberitahuan
a. Pernyataan PK
b. Memori PK
c. Kontra Memori PK
d. Putusan PK (P + T)
Relaas Panggilan Sumpah
Inzage
Biaya Pemeriksaan PK dikirim ke MA
Ongkos kirim biaya PK dan berkas PK
Biaya pemberkasan / penggandaan
Rp 200.000

Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 150.000
Rp 2.500.000

Rp 100.000

Rp 100.000
Rp 200.000

Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Rp 2.500.000

Rp 100.000

Rp 100.000
Rp 200.000

Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 250.000
Rp 250.000
Rp 250.000
Rp 2.500.000

Rp 100.000

Rp 100.000

JUMLAH
Rp 3.500.000
Rp 3.700.000
Rp 3.900.000

I. PEMERIKSAAN SETEMPAT
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
Biaya Pemberitahuan
Biaya Petugas Kelurahan
Biaya Transportasi


Rp 225.000
Rp 200.000
Rp 500.000


Rp 300.000
Rp 200.000
Rp 500.000


Rp 375.000
Rp 200.000
Rp 500.000


JUMLAH
Rp 925.000
Rp 1000.000
Rp 1.075.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari satu bidang (objek sengketa), maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

J. KONSINYASI
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10


Biaya Pendaftaran
Biaya APP
Biaya Penawaran
Panggilan Pemohon
Panggilan Termohon
PNBP
Berita Acara Penitipan
Pemberitahuan Penetapan
Redaksi
Biaya Materai x 6

Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 75.000
Rp 75.000
Rp 5.000
Rp 400.000
Rp 75.000
Rp 5.000
Rp 36.000
Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 100.000
Rp 100.000
Rp 5.000
Rp 400.000
Rp 100.000
Rp 5.000
Rp 36.000


Rp 30.000
Rp 50.000
Rp 400.000
Rp 125.000
Rp 125.000
Rp 5.000
Rp 400.000
Rp 125.000
Rp 5.000
Rp 36.000

JUMLAH
Rp 1.151.000
Rp 1.226.000
Rp 1.301.000

K. SITA
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.

4.
5.
6.
7.

8.

9.
Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita
Upah Jurusita
Biaya 2 Orang Saksi
Biaya Transportasi
Biaya penyampaian Berita Acara Sita kepada BPN
Biaya pencatatan sita di BPN / Samsat
Penyampaian Berita Acara Sita Kepada Kepala Desa
Rp 30.000
Rp 6.000

Rp 225.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 75.000
Rp 30.000
Rp 6.000

Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 100.000
Rp 30.000
Rp 6.000

Rp 375.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 125.000

JUMLAH
Rp 2.081.000
Rp 2.181.000
Rp 2.281.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari satu bidang (objek Sengketa), maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

L. ANGKAT SITA
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.

4.
5.
6.
7.

8.

9.
Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita
Upah Jurusita
Biaya 2 Orang Saksi
Biaya Transportasi
Biaya penyampaian Berita Acara Angkat Sita kepada BPN
Biaya pencatatan Angkat Sita di BPN / Samsat
Penyampaian Berita Acara Angkat Sita Kepada Kepala Desa
Rp 25.000
Rp 6.000

Rp 225.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 75.000
Rp 25.000
Rp 6.000

Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 100.000
Rp 25.000
Rp 6.000

Rp 375.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 250.000

Rp 125.000

JUMLAH
Rp 2.081.000
Rp 2.181.000
Rp 2.281.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari satu bidang (objek sengketa), maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

M. EKSEKUSI RIIL
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.

5.
6.

7.
8.
9.
Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Aanmaning
Koordinasi dengan instansi terkait
Biaya upah jurusita
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi (3 kali)
Biaya 2 orang saksi
Biaya Transportasi
Penyampaian Berita Acara Eksekusi

Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 225.000
Rp 2.081000

Rp 400.000

Rp 225.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 300.000
Rp 2.181.000

Rp 400.000

Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000

Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 375.000
Rp 2.281.000

Rp 400.000

Rp 375.000
Rp 400.000
Rp 500.000

Rp 200.000


JUMLAH
Rp 4.062.000
Rp 4.312.000
Rp 4.562.000
Keterangan:
1. Biaya Pengamanan ditanggung pihak Pemohon sesuai dengan kebutuhan
2. Biaya Pendaftaran pada Samsat / BPN ditanggung pihak Pemohon sesuai ketentuan Instansi yang bersangkutan
3. Apabila objek sengketa lebih dari satu, maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan
4. Biaya Pengukuran dan Pembuatan Gambar situasi tanah / objek sengketa yang dilaksanakan oleh BPN ditanggung oleh Pemohon

N. EKSEKUSI LELANG
No.
RINCIAN
RADIUS I
RADIUS II
RADIUS III
1.
2. 
3.
4.
5.
6.
7.

Hak-hak kepaniteraan
Biaya Materai Penetapan
Biaya Aanmaning
Appraisal
Biaya Sita
Biaya Pengumuman Lelang
Biaya Penggandaan Dokumen
Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 1.000.000
Rp 5.500.000
Rp 2.081.000
Rp 5.000.000
Rp 100.000


Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 1.000.000
Rp 5.500.000
Rp 2.181.000
Rp 5.000.000
Rp 100.000


Rp 25.000
Rp 6.000
Rp 1.000.000
Rp 5.500.000
Rp 2.281.000
Rp 5.000.000
Rp 100.000

JUMLAH
Rp 13.712.000
Rp 13.812.000
Rp 13.912.000
Keterangan: Apabila objek sengketa lebih dari stu desa, maka biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan

O. DELEGASI
No
Rincian

1.
Biaya Pengiriman Delegasi
Rp 125.000

JUMLAH
Rp 125.000

Bagaimana menurut anda, apakah penetapan biaya-biaya di atas telah mencerminkan asas pengadilan, khususnya frase terakhir yaitu: cepat, sederhana dan biaya ringan?

Diposting oleh: ARS

Minggu, 17 Desember 2017

Pro Bono: Bagaimana memulainya?
Oleh Charlotte Parkinson
24 November 2015 03:26 pm

Charlotte Parkinson memberi nasihat kepada praktisi berpengalaman dan calon pengacara tentang di mana dan bagaimana menjadi relawan di waktu luang mereka.

Ketika pemerintah meningkatkan pemotongan (dana) pada bantuan hukum, permintaan layanan pro bono terus meningkat. Sementara pro bono tidak bisa sepenuhnya 'mengisi kesenjangan' sistem bantuan hukum, sebagai profesi kami berkomitmen untuk membantu kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. Tapi peluang yang ada tidak selalu jelas.

LawWorks adalah salah satu amal pro bono nasional terbesar di negara (Inggris) untuk pengacara. Mereka mempertemukan praktisi dengan proyek-proyek pro bono, apakah itu membantu individu atau menasihati lembaga amal kecil. Sebagai contoh, LawWorks berkolaborasi dengan Macmillan Cancer Support untuk memberikan dukungan terkait pakerjaan bagi mereka yang memiliki penyakit kanker dan perawat mereka.

Kampus yang ada di daerah Anda mungkin memiliki klinik hukum yang mengandalkan dukungan dari profesional hukum. Dukungan ini biasanya melibatkan mahasiswa hukum dan dengan penelitian mereka dapat memberikan saran kepada klien atas isu tertentu. Beberapa klinik juga memiliki area fokus spesialis di mana praktisi berpengalaman secara sukarela memberikan waktu mereka. Klinik Hukum Liverpool, misalnya, memberikan layanan spesialis imigrasi dan suaka yang menyediakan perwakilan gratis pengacara imigrasi dan dibantu oleh para mahasiswa.

Pendekatan yang berbeda untuk amal pro bono adalah untuk mendidik masyarakat tentang hak-hak hukum dan tanggung jawab mereka. Empat institusi akademik di Leeds baru-baru ini berkolaborasi meluncurkan StreetLeeds. Proyek ini bertujuan untuk bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat setempat dengan memberikan presentasi tentang isu-isu seperti perumahan, keluarga, hak-hak konsumen, dan suaka. 

Proyek ini meminta para profesional hukum untuk mendaftar sebagai mentor dan dicocokkan dengan bidang hukum dan dibantu sekelompok kecil mahasiswa dengan keahlian riset dan presentasi mereka.
Pendekatan lain untuk mendidik masyarakat kita adalah 'Program 'Pengacara di Sekolah' . Proyek menempatkan pengacara relawan  ke sekolah-sekolah di daerah tertinggal untuk mengajar anak-anak berusia 14 dan 15 tentang bagaimana hukum dapat berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka. 

Relawan memberi pelajaran untuk kelas sekitar 30 murid mendidik mereka tentang topik-topik seperti media sosial, pengadilan untuk remaja, dan implikasi hukum dari pengiriman pesan berbau seks. Sejumlah firma termasuk Addleshaw Goddard, Baker & McKenzie, dan Weil Gotshal & Manges, telah mendaftar untuk menjadi mitra program.

Ketua Mahkamah Agung, Michael Gove, mengisyaratkan  bahwa awal tahun ini menjelang penerapan pajak retribusi 1 persen pada perusahaan Kota besar untuk lebih banyak mendanai sistem peradilan kita. Ide ini tampaknya realistis jika rencana pembatalan biaya pengadilan pidana membuahkan hasil. Menyusul Konferensi Organisasi Pengacara Tahunan pada 17 Oktober, yang membahas usulan ini, juru bicara Departemen Kehakiman mengatakan: 'Mereka yang telah memperoleh manfaat finansial perlu berbuat lebih banyak untuk melindungi akses terhadap keadilan bagi semua dan kami berdiskusi dengan kalangan profesi bagaimana hal ini dapat terus didorong.'

Apapun hasilnya, pentingnya amal pro bono tidak dapat dikecilkan. Dan ada banyak cara untuk anda bisa ikut terlibat.

Charlotte Parkinson adalah perwakilan mahasiswa di komite eksekutif Divisi Pengacara Junior (JLD)

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh Journal Pengacara pada 10 November 2015, dan direproduksi dengan izin. 


Diterjemahkan oleh:
Arif Rudi S.




Kamis, 02 Februari 2017

Alur Proses Persidangan Perkara Pidana


Alur Proses Persidangan Perkara Pidana


Alur persidangan perkara pidana seperti memasuki hutan yang gelap dan menyeramkan bagi seseorang yang terlibat perkara pidana. Akan tetapi ketakutan atau kekhawatiran terhadap proses tersebut setidaknya dapat dikurangi dengan cara mengetahui alur proses persidangan perkara pidana di tingkat pertama. Berikut ini penulis tampilkan bagan alur proses persidangan perkara pidana yang disalin dari situs sebuah pengadilan negeri yaitu http://www.pn-tanahgrogot.go.id. Semoga salinan bagan tersebut dapat ikut membantu menyebarluaskan pengetahuan tentang penanganan perkara pidana kepada masyarakat


Hasil gambar untuk alur perkara pidana

Sumber: http://www.pn-tanahgrogot.go.id.

Diposkan oleh: Arif Rudi Setiyawan
Alur Tahapan dari Penyidikan hingga Penuntutan


Banyak masyarakat bertanya-tanya tentang apa saja proses yang berlangsung pada tingkat penyidikan hingga ke penuntutan. Berikut ini adalah bagan alur tahap dari penyidikan hingga penuntutan tersebut yang penulis salin dari blog romygumelar.wordpress.com semoga dapat menjadi bahan belajar bersama.


Diposkan oleh: Arif Rudi Setiyawan

Minggu, 04 September 2016

Daftar Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas

Apakah Anda pernah melanggar rambu lalu lintas? Walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, namun sesekali Anda mungkin lalai, atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas.

Jika terbukti melanggar, siap-siap mengeluarkan uang untuk membayar denda. Lalu, berapa besaran denda pelanggaran lalu lintas?

Kepolisian Republik Indonesia dalam situs resminya mengumumkan biaya sanksi denda, atau tilang naik hingga 10 kali lipat. Kisaran denda untuk setiap pelanggaran mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi: Pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Saksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
Pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu lalu lintas. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Kendaraan bermotor tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Pengemudi, atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional (SNI). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
Mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2). Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

Sumber: Forum.detik.com

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...