Rabu, 02 Desember 2020

Langkah Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Pengadilan Agama Wonosobo

 

Langkah Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Pengadilan Agama Wonosobo

Editor: Arif Rudi S

 

Pengadilan Agama Wonosobo mengeluarkan langkah antisipatif terkait dengan masih merebaknya wabah Covid-19 di Wonosobo. Langkah terbaru ini merupakan upaya lanjutan, terlebih setelah akhir-akhir ini adanya aparat Pengadilan Agama Wonosobo yang terpapar Covid-19.

Pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan selama 2 (dua) minggu sejak 25 November 2020, tidak melayani pendaftaran perkara masuk mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 -kecuali pendaftaran melalui e-court sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. Kemudian, Pengadilan Agama Wonosobo membatasi untuk pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai, salinan putusan dan penetapan, serta legalisir, hanya akan dilayani hingga pukul 11.00 WIB setiap hari kerja.

Kita berharap, semoga langkah ini dapat mengurangi risiko penularan Covid 19 di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo.

 

Penerima Anugerah MA 2020

 

Penerima Anugerah MA 2020

Editor: Arif Rudi S

Penerima Anugarah MA Tahun 2020  dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.201/KMA/SK/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo. Berikut ini daftar penerima Anugerah MA Tahun 2020 kategori pelaksanaan e-Court dan GS: 

10 Besar

Selain para pemenang terdapat pengadilan dan advokat yang masuk 10 besar penerima Anugerah MA 2020 baik dari kategori e-Court maupun GS. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus kategori e-Court antara lain PN Palembang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Bandung, PN Jakarta Pusat, PN Makassar, PN Tangerang, PN Medan, PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Barat. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas IA kategori e-Court antara lain PN Cilacap, PN Palangkaraya, PN Pekanbaru, PN Banyuwangi, PN Tanjung Karang, PN Kupang, PN Kendari, PN Tasikmalaya, PN Gresik dan PN Sragen.

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori e-Court antara lain PN Sungailiat, PN Lubuk Linggau, PN Tuban, PN Mojokerto, PN Bangil, PN Maros, PN Blora, PN Ponorogo, PN Tarakan dan PN Pangkal Pinang. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas II kategori e-Court antara lain PN Batang, PN Muara Bulian, PN Meureudu, PN Watansoppeng, PN Amlapura, PN Kotabaru, PN Malinau, PN Baturaja, PN Enrekang dan PN Sabang.

Pengadilan Agama Kelas 1A kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Metro, Pengadilan Agama Ciamis, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Kota Madya Malang, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Palu.

Pengadilan Agama Kelas IB kategori e-Court antara lain Mahkamah Syar’iyah Takengon, Pengadilan Agama Bangko, Pengadilan Agama Sukabumi, Pengadilan Agama Rantau Prapat, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Barabai, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Manado dan Pengadilan Agama Sumbawa Besar. 

Pengadilan Agama Kelas II kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Sekayu, Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Negara (Banjarmasin), Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Ruteng, Pengadilan Agama Karang Asem dan Pengadilan Agama Bawean.

Untuk 10 besar Pengadilan Tata Usaha Negara kategori e-Court adalah Pengadilan TUN Makassar, Pengadilan TUN Gorontalo, Pengadilan TUN Banda Aceh, Pengadilan TUN Ambon, Pengadilan TUN Bengkulu, Pengadilan TUN Padang, Pengadilan TUN Bandar Lampung, Pengadilan TUN Jambi, Pengadilan TUN Surabaya dan Pengadilan TUN Manado. 

Untukkategori Gugatan Sederhana, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus antara lain PN Jakarta Pusat, PN Sidoarjo, PN Jakarta Timur, PN Semarang, PN Bandung, PN Palembang, PN Makassar, PN Surabaya, PN Jakarta Utara dan PN Medan. Pengadilan Negeri Kelas IA kategori GS antara lain PN Tegal, PN Sungguminasa, PN Denpasar, PN Gresik, PN Pati, PN Bale Bandung, PN Ambon, PN Banjarmasin, PN Cilacap dan PN Jember. 

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori GS antara lain PN Lhoksukon, PN Lhokseumawe, PN Binjai, PN Kabanjahe, PN Pantau Prapat, PN Tebing Tinggi, PN gunung Sitoli, PN Pematang Siantar, PN Padang Sidempuan dan PN Stabat. Pengadilan Negeri Kelas II kategori GS antara lain PN Padang Panjang, PN Pacitan, PN Waikabukak, PN Majene, PN Wangi Wangi, PN Tanjung Pandan, PN Kefamenanu, PN Rantau, PN Takengon dan PN Soasiu.

Sedangkan Pengadilan Agama Kelas IA kategori GS antara lain Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Cilacap, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Garut, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Pati, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Purwodadi dan Pengadilan Agama Kotamadya Palu. 

Pengadilan Agama Kelas IB kategori GS antara lain Pengadilan Agama Baturaja, Pengadilan Agama Kotamadya Kediri, Pengadilan Agama Temanggung, Pengadilan Agama Situbondo, Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Karanganyar, Pengadilan Agama Kudus, Pengadilan Agama Sampang dan Pengadilan Agama Mungkid. Sedangkan Pengadilan Agama Kelas II kategori GS antara lain Pengadilan Agama Muara Bungo, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Soreang.

Sedangkan untuk Pengguna/Advokat kategori e-Court di Pengadilan Negeri antara lain, Tri Astuti Handayani, Ni Nyoman Suparni, Parlindungan Sitorus, Heivy Mariska Agustina Mandang, I Gusti Bagus Usada, Dety Lerah, Muhammad Ridwan, Supendi, Agus Sutarsa dan Arry Sakurianto.

Untuk advokat kategori e-Court di Pengadilan Agama antara lain Edi Kurniadi, Tata, Asep Hanhan, Uus Setianingsih, Azzuri Al Bajuri, Ahmad Haris Muizzuddin, Candra Hadi Kusuma, Pipin Saripin, Hari Widiyanto, Masmulyadi dan Muchlis Dwi Ardiansyah. Sedangkan advokat kategori e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain Sofyan Troy Latuconsina, Syaban Husin Mubarak, Meriyeta Soru, Shelvi Rusdiana, Muhammad Reza Maulana, Sulhadi, Mangembang Pandiangan, Mansur K Rahim, Seska Pukul, dan Muhammad Ali. 

Untuk Pengguna/Advokat kategori GS di Pengadilan Negeri antara lain Zuman Malaka, Adam Hadiba, FA Alexander Gatot Sugiarto, Didi Yudha Pranata, Indra Maita, Andhi Anggoro, Moh. Irfan, Parlindungan Sitorus, Markacung dan Martry Gilang Rosadi. Sedangkan Advokat kategori GS di Pengadilan Agama antara lain Achmad Nur Qodin, Sugeng Riyadi, Nugroho Notonegoro, Abdullah Asyiq, Fadhilatus Sobri, Noor Efendi, Yusuf Istanto, Agus Suprianto, Fathur Siddiq dan Ida Wahidatul Hasanah.

Sumber: Hukumonline

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...