Rabu, 02 Desember 2020

Langkah Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Pengadilan Agama Wonosobo

 

Langkah Lanjutan Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Pengadilan Agama Wonosobo

Editor: Arif Rudi S

 

Pengadilan Agama Wonosobo mengeluarkan langkah antisipatif terkait dengan masih merebaknya wabah Covid-19 di Wonosobo. Langkah terbaru ini merupakan upaya lanjutan, terlebih setelah akhir-akhir ini adanya aparat Pengadilan Agama Wonosobo yang terpapar Covid-19.

Pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan selama 2 (dua) minggu sejak 25 November 2020, tidak melayani pendaftaran perkara masuk mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 -kecuali pendaftaran melalui e-court sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. Kemudian, Pengadilan Agama Wonosobo membatasi untuk pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai, salinan putusan dan penetapan, serta legalisir, hanya akan dilayani hingga pukul 11.00 WIB setiap hari kerja.

Kita berharap, semoga langkah ini dapat mengurangi risiko penularan Covid 19 di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo.

 

Penerima Anugerah MA 2020

 

Penerima Anugerah MA 2020

Editor: Arif Rudi S

Penerima Anugarah MA Tahun 2020  dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.201/KMA/SK/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo. Berikut ini daftar penerima Anugerah MA Tahun 2020 kategori pelaksanaan e-Court dan GS: 

10 Besar

Selain para pemenang terdapat pengadilan dan advokat yang masuk 10 besar penerima Anugerah MA 2020 baik dari kategori e-Court maupun GS. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus kategori e-Court antara lain PN Palembang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Bandung, PN Jakarta Pusat, PN Makassar, PN Tangerang, PN Medan, PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Barat. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas IA kategori e-Court antara lain PN Cilacap, PN Palangkaraya, PN Pekanbaru, PN Banyuwangi, PN Tanjung Karang, PN Kupang, PN Kendari, PN Tasikmalaya, PN Gresik dan PN Sragen.

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori e-Court antara lain PN Sungailiat, PN Lubuk Linggau, PN Tuban, PN Mojokerto, PN Bangil, PN Maros, PN Blora, PN Ponorogo, PN Tarakan dan PN Pangkal Pinang. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas II kategori e-Court antara lain PN Batang, PN Muara Bulian, PN Meureudu, PN Watansoppeng, PN Amlapura, PN Kotabaru, PN Malinau, PN Baturaja, PN Enrekang dan PN Sabang.

Pengadilan Agama Kelas 1A kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Metro, Pengadilan Agama Ciamis, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Kota Madya Malang, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Palu.

Pengadilan Agama Kelas IB kategori e-Court antara lain Mahkamah Syar’iyah Takengon, Pengadilan Agama Bangko, Pengadilan Agama Sukabumi, Pengadilan Agama Rantau Prapat, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Barabai, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Manado dan Pengadilan Agama Sumbawa Besar. 

Pengadilan Agama Kelas II kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Sekayu, Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Negara (Banjarmasin), Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Ruteng, Pengadilan Agama Karang Asem dan Pengadilan Agama Bawean.

Untuk 10 besar Pengadilan Tata Usaha Negara kategori e-Court adalah Pengadilan TUN Makassar, Pengadilan TUN Gorontalo, Pengadilan TUN Banda Aceh, Pengadilan TUN Ambon, Pengadilan TUN Bengkulu, Pengadilan TUN Padang, Pengadilan TUN Bandar Lampung, Pengadilan TUN Jambi, Pengadilan TUN Surabaya dan Pengadilan TUN Manado. 

Untukkategori Gugatan Sederhana, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus antara lain PN Jakarta Pusat, PN Sidoarjo, PN Jakarta Timur, PN Semarang, PN Bandung, PN Palembang, PN Makassar, PN Surabaya, PN Jakarta Utara dan PN Medan. Pengadilan Negeri Kelas IA kategori GS antara lain PN Tegal, PN Sungguminasa, PN Denpasar, PN Gresik, PN Pati, PN Bale Bandung, PN Ambon, PN Banjarmasin, PN Cilacap dan PN Jember. 

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori GS antara lain PN Lhoksukon, PN Lhokseumawe, PN Binjai, PN Kabanjahe, PN Pantau Prapat, PN Tebing Tinggi, PN gunung Sitoli, PN Pematang Siantar, PN Padang Sidempuan dan PN Stabat. Pengadilan Negeri Kelas II kategori GS antara lain PN Padang Panjang, PN Pacitan, PN Waikabukak, PN Majene, PN Wangi Wangi, PN Tanjung Pandan, PN Kefamenanu, PN Rantau, PN Takengon dan PN Soasiu.

Sedangkan Pengadilan Agama Kelas IA kategori GS antara lain Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Cilacap, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Garut, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Pati, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Purwodadi dan Pengadilan Agama Kotamadya Palu. 

Pengadilan Agama Kelas IB kategori GS antara lain Pengadilan Agama Baturaja, Pengadilan Agama Kotamadya Kediri, Pengadilan Agama Temanggung, Pengadilan Agama Situbondo, Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Karanganyar, Pengadilan Agama Kudus, Pengadilan Agama Sampang dan Pengadilan Agama Mungkid. Sedangkan Pengadilan Agama Kelas II kategori GS antara lain Pengadilan Agama Muara Bungo, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Soreang.

Sedangkan untuk Pengguna/Advokat kategori e-Court di Pengadilan Negeri antara lain, Tri Astuti Handayani, Ni Nyoman Suparni, Parlindungan Sitorus, Heivy Mariska Agustina Mandang, I Gusti Bagus Usada, Dety Lerah, Muhammad Ridwan, Supendi, Agus Sutarsa dan Arry Sakurianto.

Untuk advokat kategori e-Court di Pengadilan Agama antara lain Edi Kurniadi, Tata, Asep Hanhan, Uus Setianingsih, Azzuri Al Bajuri, Ahmad Haris Muizzuddin, Candra Hadi Kusuma, Pipin Saripin, Hari Widiyanto, Masmulyadi dan Muchlis Dwi Ardiansyah. Sedangkan advokat kategori e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain Sofyan Troy Latuconsina, Syaban Husin Mubarak, Meriyeta Soru, Shelvi Rusdiana, Muhammad Reza Maulana, Sulhadi, Mangembang Pandiangan, Mansur K Rahim, Seska Pukul, dan Muhammad Ali. 

Untuk Pengguna/Advokat kategori GS di Pengadilan Negeri antara lain Zuman Malaka, Adam Hadiba, FA Alexander Gatot Sugiarto, Didi Yudha Pranata, Indra Maita, Andhi Anggoro, Moh. Irfan, Parlindungan Sitorus, Markacung dan Martry Gilang Rosadi. Sedangkan Advokat kategori GS di Pengadilan Agama antara lain Achmad Nur Qodin, Sugeng Riyadi, Nugroho Notonegoro, Abdullah Asyiq, Fadhilatus Sobri, Noor Efendi, Yusuf Istanto, Agus Suprianto, Fathur Siddiq dan Ida Wahidatul Hasanah.

Sumber: Hukumonline

Selasa, 18 Agustus 2020

Anugerah Mahkamah Agung 2020 -- (Kantor Pengacara Wonosobo)

 

Anugerah Mahkamah Agung 2020

Oleh: Arif Rudi S

Mahkamah Agung menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta situs hukum terkemuka -Hukumonline, akan memberikan anugerah kepada pengadilan dan advokat untuk kategori pelaksanaan Pengadilan Elektronik (E-court) dan Pelaksanaan Gugatan Sederhana (GS).

Tujuan pemberian anugerah tersebut adalah memberikan apresiasi kepada pengadilan dan advokat yang telah memanfaatkan Pengadilan Elektronik dan Gugatan Sederhana. Anugerah juga diberikan untuk memacu dan meningkatkan pelayanan peradilan elektronik dan gugatan sederhana kepada masyarakat, serta agar kedua layanan tersebut dapat lebih dipahami dan diketahui, dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Pemberian anugerah tersebut juga diharapkan dapat menularkan efek positif bagi pengadilan dan pengguna layanan. Bagi pengadilan, proses cepat sangat membantu dengan adanya iklim positif di pengadilan serta mendorong efisiensi dan memberikan kepastian hukum di Indonesia.

Anugerah yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2020, tersebut diberikan kepada tiga lingkungan peradilan, yaitu: Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Agama Wonosobo (PA Wonosobo) telah menerapkan layanan Pengadilan Elektronik sejak awal program ini diluncurkan oleh Mahkamah Agung. Nah, apakah PA Wonosobo akan mendapatkan penghargaan tersebut dan adakah advokat di Wonosobo yang memenangkannya? Kita tunggu saja.

Sumber    : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f3b969397573/ini-dia-20-kategori-anugerah-mahkamah-agung-2020


Senin, 30 Maret 2020

Profil Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo

PROFIL ADVOKAT
Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han)
Nama
Arif Rudi Setiyawan
Tempat Tanggal lahir 
Wonosobo, 15 Juli 1981
Telepon                                  
081 328 4420 99
Email                          
arifrudis@gmail.com
Alamat
Jl Boralan, Gang Amanah RT 01 RW 07 No 545 Kel/Kec Garung Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 56353
Nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi
15.00589
Riwayat Pekerjaan
1.     Advokat, 2015 - sekarang
2.     Kantor Hukum Fennieka & Associates, 2012-2017
3.     Asisten Advokat di Pos Bantuan Hukum DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat, 2012
Pendidikan Formal  
1.     Pascasarjana Fakultas Strategi Pertahanan, Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Universitas Pertahanan Indonesia, 2016
2.     Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2005
Pendidikan Profesi
1.    Pendidikan Mediator, Badan Mediasi Indonesia, 2013
2.    Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia, 2011
Pendidikan Informal:
1.    Kerja Sama Keamanan Maritim Regional dan Kebijakan Pertahanan (Ikahan-Unhan), 2017
2.    Kepemimpinan Global Amerika Serikat dan Tiongkok Abad 21 dan Dampaknya bagi Politik Luar Negeri RI, 2017
3.    Indonesia International Defense Science Seminar, 2017
4.    Membaca 70 Tahun Indonesia Merdeka: Tantangan Menuju Negara Demokrasi Berkeadilan Sosial -LIPI-, 2015
5.    Implementasi (Eksekusi) dan Permasalahan Terkait dengan Outsourcing, 2012
6.    Alternative Solutions of Industrial Relation Disputes and Employee Lay off, 2012
7.    Jenis-jenis dan Mekanisme Perjanjian Kerja (Kontrak) dalam Praktik, 2012
Kuliah Kerja Luar Negeri
Mengelola Konflik Etnik dan Kekerasan Relijius – Naval Posgraduate School, Monterey, California, Amerika Serikat, 2015
Keanggotaan/Organisasi:
1.     Asosiasi Advokat Wonosobo, 2019 - sekarang
2.     Kader Intelektual Bela Negara 2016 - sekarang
3.     Indonesia Peace and Conflict Resolution Association, 2015
4.     Himpunan Penerjemah Indonesia, 2013
5.     Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2012 - sekarang
Publikasi:
1.     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme, 2018
2.     Musyawarah Sebagai Basis Prosedur Resolusi Konflik, 2018
3.     Realitas Praktik Advokat sebagai Mediator dan Prospeknya di Indonesia, 2018
4.     Mengenal Prospektus Penawaran Waralaba, 2018
5.     Penanggulangan Terorisme Berdasarkan Konsep Problem-Solving Approach (Kajian Pada Respons Pemerintah Terhadap Gerakan Jamaah Ansharut Tauhid) – Jurnal Prodi Damai dan Resolusi Konflik Universitas Pertahanan, 2017
6.     Buku: Sukses Meraih Profesi Hukum Idaman, Penerbit Andi, 2010
7.     Artikel: Problematika Pers Mahasiswa Indonesia, 2001
Pelayanan Hukum
Pelayanan Hukum yang kami berikan meliputi bidang litigasi dan non-litigasi, serta pemberian nasihat dan konsultasi hukum
Bidang Litigasi :
A.  Menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, Mahkamah Konstitusi, ketenagakerjaan/hubungan industrial, multi finance, asuransi, Perbankan, hukum pengangkutan laut (kapal), merek dan paten (intellectual property), di semua tingkatan pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa.
B.  Dalam perkara pidana: menjadi kuasa hukum, mendampingi serta membela  perkara–perkara pidana di hadapan pejabat dan/atau instansi yang berwenang, antara lain di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, hingga upaya hukum ke Mahkamah Agung.
C.  Dalam perkara perdata: menjadi kuasa hukum dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan, seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, utang-piutang, kepailitan, jual beli, merek, hak cipta, paten, sewa–menyewa, mendampingi dan atau mewakili persidangan di disnaker dalam hal persoalan perburuhan dan masalah keluarga seperti: perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi), serta lembaga – lembaga penyelesaian sengketa.
D.  Penanganan perkara selain di pengadilan juga dapat diselesaikan di luar pengadilan menurut hukum, baik dengan jalan negosiasi, somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari “Alternative Dispute Resolutions“ yang dikenal, yaitu konsiliasi, negosiasi, mediasi dan arbitrase.
E.   Perkara yang diselesaikan di luar pengadilan kami utamakan sebab lebih efektif, biaya lebih murah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Bidang non-litigasi :
A.   Memberikan pelayanan/bantuan dalam mempelajari (review) dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan seperti pembuatan perjanjian dengan pihak lain, termasuk perjanjian di bidang perbankan, maupun dalam perjanjian perdata lainnya.
B.   Membantu menyusun perjanjian kerja sama dengan serikat pekerja. Memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa hukum.
Jenis Pelayanan
Pelayanan hukum kepada klien, dapat diberikan dalam posisinya sebagai klien tetap (retainer-client) atau klien tidak tetap, berdasarkan kebutuhan.
Klien Tetap/Retainer Client
Terhadap retainer client, pelayanan hukum yang diberikan antara lain konsultasi lisan terkait dengan perkara litigasi perdata maupun pidana, tata usaha negara, hak milik intelektual dan bidang korporasi, serta  membantu memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara berkala (triwulan), pelayanan prioritas sebagai kuasa hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang timbul melawan klien, dengan mendapatkan potongan biaya secara khusus.

Pelayanan sebagai klien tetap, khususnya terkait jenis pekerjaan dan biaya, akan dimuat dalam perjanjian tersendiri. Biaya untuk klien tetap di sesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang akan tertuang dalam perjanjian pelayanan jasa hukum.
Klien Tidak Tetap
Terhadap klien tidak tetap, pelayanan jasa hukum diberikan sesuai permintaan klien dan kebutuhan pada saat itu. Sedangkan honorarium akan ditentukan sesuai tingkat kerumitan kasus, serta tindakan hukum penanangannya.
Riwayat
Setelah lulus dari Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, Arif Rudi Setiyawan berusaha menimba pengalaman di berbagai bidang termasuk sebagai karyawan perusahaan retail di Jakarta dan sebagai staf di lembaga penelitian di PSKK UGM dan Surveymeter Yogyakarta. Pasca menempuh ujian advokat Peradi pada tahun 2012 Arif Rudi S., memulai karier hukumnya dengan menjadi asisten advokat pada Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat. Setelah itu Arif Rudi selama kurang lebih 5 tahun menjadi bagian dari kantor advokat Fennieka & Associates di Jakarta hingga tahun 2017. Kemudian Arif Rudi S memulai karier mandirinya dengan membuka praktik advokat Wonosobo, Jawa Tengah.
Pengalaman Penanganan Perkara
Pada awal karier di bidang hukumnya pada tahun 2012, Arif Rudi telah berperan dalam membantu dan mendampingi lebih dari 100 klien dalam berbagai perkara pidana baik dengan tuntutan hukuman yang ringan, sedang, maupun berat. Perkara pidana dengan tersangka dewasa maupun masih di bawah umur, khususnya perkara-perkara yang diterima oleh Pos Bantuan Hukum DPC Peradi Jakarta Barat.

Pada perkembangannya setelah tahun 2012, Arif Rudi., tertarik untuk mendalami ranah hukum perdata, dengan bergabung di kantor advokat Fennieka & Associates yang fokus pada hukum bisnis, waralaba, tanah dan properti, kepailitan, tenaga kerja dan hubungan industrial, serta hukum keluarga. Pada periode ini Arif Rudi, berkesempatan membantu melayani puluhan klien individu top level, maupun perusahaan besar, baik dari dalam maupun luar negeri.  Selain itu Arif Rudi juga, berpengalaman dalam bidang perjanjian, hukum imigrasi dan hukum keluarga.
Area Praktik Hukum Perdata
Hukum Korporasi
Hukum Kesehatan
Hukum Persaingan Usaha
Hukum Konsumen
Hukum Pertanahan
Hukum Pasar Modal
Hukum Perbankan
Hukum Perburuhan
Hukum Asuransi
Hukum Keluarga
Hukum Hak Milik Intelektual
Hukum Telekomunikasi
Hukum Pers
Hukum Waralaba
Hukum Imigrasi
dan bidang hukum lainnya, seperti Arbitrase.
Area Praktik Hukum Pidana
Penyelundupan
Penipuan
Penggelapan
Pencemaran lingkungan hidup
Pencemaran nama baik
Terorisme
Narkoba
Penganiayaan
Korupsi
Pencucian Uang, dan
Berbagai Tindak Pidana di sektor bisnis, dll
Area Praktik Hukum Tata Usaha Negara
Melakukan pendampingan perkara di pengadilan tata usaha negara berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah, misalnya berkaitan dengan tidak keluarnya izin usaha, pencabutan izin, maupun pemberhentian Pegawai Negeri sipil, juga pengesahan – pengesahan pejabat tata usaha negara, seperti KPU/KPUD.
Area Praktik Hukum Konstitusi
Memberikan pendampingan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), sengketa pemilihan umum legislatif, uji materiil terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, maupun uji materiil atas peraturan perundangan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.
















Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...