Penjelasan
atas Undang-Undang Bantuan Hukum (Bagian Umum)
Oleh: Arif Rudi S
Penulis tertarik untuk mengutip penjelasan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penulis hanya mengutip butir pertama saja, yaitu pada bagian umum. Bagian ini menunjukkan
bagaimana negara berusaha menjamin warga negaranya khususnya rakyat yang tidak
mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Berikut
adalah petikannya:
“Hak atas Bantuan Hukum telah diterima
secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).
Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan
hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal
14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1)
kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara
tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan
melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan
Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan
upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan
akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum
(equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan
perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan
Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi
orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan
di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan
melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang
dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka
kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka
untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian
Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional
orang atau kelompok orang miskin.
Beberapa pokok materi yang diatur dalam
Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima
Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum,
syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan
ketentuan pidana.”
Bagaimana menurut anda, apakah cita-cita
dalam undang-undang tersebut sudah dapat diwujudkan di negeri ini? Mungkin
belum sepenuhnya, sebab ada indikasi bahwa banyak masyarakat belum mengetahui
adanya undang-undang ini, pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi yang
lebih luas agar lebih banyak lagi pihak yang mendapatkan manfaat dari upaya ini.